Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menhub Budi Sudah Tandatangani Aturan Soal Taksi Online

Menhub Budi Sudah Tandatangani Aturan Soal Taksi Online Budi Karya Sumadi. ©2016 merdeka.com/mitra ramadhan

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merampungkan penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait transportasi online. Permenhub ini akan menjadi pengganti dari Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, Permenhub yang baru ini telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Untuk taksi online hari ini sudah ditandatangani oleh Menhub sebagai pengganti PM 32, PM 26 dan PM 108 menyangkut masalah angkutan khusus," ujar dia di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/12).

Pada pekan depan, lanjut Budi, aturan tersebut akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. Sehingga pada akhir tahun aturan tersebut bisa diterbitkan secara resmi.

"Minggu depan kita ajukan ke Kemenkum HAM. Semoga akhir tahun ini bisa kita selesaikan," ungkap dia.

Budi berharap, Permenhub yang baru nantinya dapat diterima oleh semua pihak sehingga tidak ada lagi keberatan atau gugatan tersebut aturan ini.

"Planning terakhir ini kita harapkan tidak begitu banyak resistensi. Karena kita sudah melibatkan semua stakeholder baik pemerintah maupun aliansi para pengemudi," tandas dia.

Reporter: Septian Deny

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menhub Akui Sulit Kendalikan Arus Mudik di 3 Lokasi Ini

Menhub Akui Sulit Kendalikan Arus Mudik di 3 Lokasi Ini

Menhub Budi Karya Sumadi mengakui 3 lokasi arus mudik lebaran menjadi yang paling menantang untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya
Menhub Prediksi Penerbangan Selama Mudik 2024 Naik 4 Persen

Menhub Prediksi Penerbangan Selama Mudik 2024 Naik 4 Persen

Menhub Prediksi Penerbangan Selama Mudik 2024 Naik 4 Persen

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Karya Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 2024

Menhub Budi Karya Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 2024

Menhub sempat melakukan rapat koordinasi untuk kelancaran perjalanan balik dari pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perhatian! Ini Titik Rawan Kemacetan Saat Arus Balik Lebaran

Perhatian! Ini Titik Rawan Kemacetan Saat Arus Balik Lebaran

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan titik krusial kemacetan pada arus balik lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi ke Pemudik Motor: Saya Apresiasi, Mereka Menurut Semua di Ciwandan

Menhub Budi ke Pemudik Motor: Saya Apresiasi, Mereka Menurut Semua di Ciwandan

"Mereka menurut banget semua yang di Ciwandan. Sehingga mereka juga mendapatkan layanan hanya 15 menit langsung masuk sekarang," kata Budi

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Menhub Ungkap Penyebab Arus Balik Sumatera ke Jawa Masih Landai

Menhub Ungkap Penyebab Arus Balik Sumatera ke Jawa Masih Landai

Arus balik pemudik belum menunjukkan lonjakan di Pelabuhan Bakauheni.

Baca Selengkapnya
Pesan Menhub Budi ke Pemudik: Jangan Naik Bus yang Pakai Sopir Tembak

Pesan Menhub Budi ke Pemudik: Jangan Naik Bus yang Pakai Sopir Tembak

Menhub Budi juga meminta para pemudik yang hendak berwisata agar tidak menggunakan bus pariwisata yang tidak layak.

Baca Selengkapnya