Menguak alasan Pemerintah Jokowi ngotot tarif taksi online kudu naik
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) per 1 April 2017 akan menerapkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Ini membuat Grab, Uber, dan GO-JEK menolak tiga poin dari 11 poin yang ada.
Ketiga poin itu ialah terkait penetapan tarif batas atas dan bawah, kuota kendaraan per daerah dan yang terakhir mengenai balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengatakan penetapan tarif atas dan bawah ini nantinya akan merugikan pengemudi. Sebab, penumpang akan semakin berkurang karena tarif menjadi lebih mahal.
Namun, pemerintah bergeming dengan penolakan ini. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi keukeuh memerintahkan aturan ini harus mulai berlaku pada 1 April mendatang.
Menteri Budi meyakinkan penerapan tarif batas bawah dan batas atas tidak akan memberatkan bagi pengguna maupun pengemudi taksi online dan taksi konvensional. Sebab, nantinya penerapan tarif tersebut akan diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi daerahnya masing masing.
"Tarif kuota itu lebih gampang kita lakukan, yang penting niat bersama menaati peraturan. Ada satu landasan hukum bahwasanya nanti ada kaedah sepakat. Kita katakan 1 km itu Rp 1.000, dengan ketentuan ini ada dasar hukum bagi Polda setempat untuk penegak hukum, ini proses," ujar Menhub Budi.
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 akan berlaku efektif mulai 1 April 2016. Peraturan tersebut sebagai upaya untuk menyeimbangkan peran keberadaan taksi online dan taksi konvensional dalam melayani masyarakat.
"Pemerintah ingin tetap hadir dalam upaya melayani masyarakat, dan ini merupakan sarana berusaha bagi setiap stakeholder karena ada konvensional dan online. Ini harus diatur," katanya.
Tak hanya itu, menhub juga memiliki alasan lain aturan tarif ini harus berlaku, apa itu? Silakan lanjutkan membaca di halaman berikutnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Grab Indonesia berjanji bakal melakukan langkah-langkah koreksi internal berupa peningkatan, perubahan dan perbaikan layanan konsumen
Baca SelengkapnyaKendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Pastikan Ada Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran 2024
Baca SelengkapnyaMeskipun sepeda motor diangkut tanpa biaya, namun penumpang kereta tetap wajib membayar tiket.
Baca SelengkapnyaSetiap masyarakat ingin membawa motor saat mudik melalui transportasi kereta api bisa mendaftar di semua stasiun tersebut.
Baca SelengkapnyaTarif KRL memang belum pernah mengalami kenaikan lagi sejak 2016.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca Selengkapnya