Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Mata Uang Digital, Kripto Legal dari Bank Sentral

Mengenal Mata Uang Digital, Kripto Legal dari Bank Sentral Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Dalam rangka menjawab tantangan atas perkembangan aset kripto, bank sentral negara-negara dunia kini tengah merumuskan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau mata uang digital. Mata uang ini akan menjadi tambahan dari jenis-jenis uang yang telah ada saat ini seperti uang kertas, uang logam dan uang elektronik.

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Rian Rizaldy menjelaskan, mata uang digital merupakan bentuk lain dari uang yang dikeluarkan bank sentral dengan format digital. Mata uang ini hanya diterbitkan oleh bank sentral setiap negara, seperti Bank Indonesia.

"Gampangnya CBDC ini seperti uang kertas dan uang logam yang merupakan kewajiban bank sentral tapi formatnya digital," kata Ryan dalam Taklimat Media: Major Implication of Digital Currency di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) 1, Nusa Dua, Bali, Selasa (12/7).

Ryan mengatakan, saat ini mata uang digital tersebut masih dalam rancangan bank sentral setiap negara, termasuk Indonesia. Penggunaanya bisa dilakukan untuk kalangan terbatas (wholesale) atau terbuka untuk masyarakat umum.

Kehadiran mata uang digital ini dirancang agar tidak mengganggu ekosistem yang ada. Sehingga tidak mengganggu perekonomian dan bisa memberikan kepercayaan masyarakat. Selain itu mata uang digital juga diharapkan bisa menjamin inklusi keuangan.

Bukan Pengganti

Namun dia menegaskan, munculnya mata uang digital ini tidak akan menggantikan jenis-jenis uang yang sudah ada saat ini. Artinya mata uang digital sifatnya sebagai tambahan dan bisa menjadi pilihan masyarakat.

"Ya enggak juga (gantikan jenis uang yang ada), tidak untuk menghilangkan tapi menambah (pilihan jenis uang)," kata dia.

Ke depan, mata uang digital juga dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam bertransaksi. Bisa bertransaksi dimana saja, kapan saja dan dalam keadaan apapun.

"Prinsip lainnya yang kami pegang ini eksistensi, agar hidupnya masyarakat ini bisa lebih resilien, bisa bertransaksi dalam keadaan apapun," pungkasnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Transaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun

Transaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun

Nilai transaksi digital banking mencapai Rp5.163 triliun.

Baca Selengkapnya
Tak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini

Tak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini

Mencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.

Baca Selengkapnya
Bank Mandiri Luncurkan E-Money Desain Khusus IKN Nusantara, Bisa Dibeli Mulai 29 Januari 2024

Bank Mandiri Luncurkan E-Money Desain Khusus IKN Nusantara, Bisa Dibeli Mulai 29 Januari 2024

Peluncuran e-money ini tidak hanya untuk mendukung pembangunan IKN saja, melainkan ini sebagai langkah Mandiri untuk melakukan transformasi digitalisasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
IDR Adalah Indonesia Rupiah, Berikut Penjelasannya

IDR Adalah Indonesia Rupiah, Berikut Penjelasannya

IDR adalah singkatan dari Indonesian Rupiah, yaitu mata uang resmi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.

Baca Selengkapnya
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu

Baca Selengkapnya
Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini

Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini

Adapun modus penipuan yang sering terjadi saat bulan Ramadan, antara lain transfer dana secara tiba-tiba yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Di Balik Panasnya Debat Capres, Ada Senyum dan Pelukan Hangat Para Cawapres

VIDEO: Di Balik Panasnya Debat Capres, Ada Senyum dan Pelukan Hangat Para Cawapres

Cawapres Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD asyik tertawa dan berpelukan meski para capres sedang debat panas.

Baca Selengkapnya