Mengenal Kartu Kredit Syariah dan Perbedaannya dengan Kartu Kredit Konvensional

Merdeka.com - Penggunaan kartu kredit untuk transaksi pembelian telah menjadi kebiasaan yang umum di masyarakat. Namun untuk memberikan rasa aman dan transaksi tanpa riba maka diterbitkan lah kartu kredit berbasis prinsip syariah.
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa DSN No 54/DSN-MUI/X/2006 mengenai syariah card. Dalam fatwa tersebut tertulis bahwa syariah card adalah kartu yang berfungsi mirip dengan kartu kredit pada umumnya. Namun hubungan antara para pihak terkait diatur berdasarkan hukum Islam dan prinsip syariah.
Dalam fatwa tersebut menjelaskan, kartu kredit syariah menerapkan sistem yang sesuai dengan syariat Islam agar nasabah pengguna terhindar dari riba. Di dalamnya juga menerangkan, penggunaan kartu kredit syariah tidak boleh digunakan untuk pembelian produk non halal. Misalnya membeli minuman keras ataupun bertransaksi di tempat seperti diskotik, perjudian dan lain sebagainya.
Mengutip laman sikapiuangmu OJK, aturan ini diterapkan dengan maksud mengurangi pola konsumtif dan tidak gemar berhutang. Kartu kredit ini diharapkan menjadi solusi dalam kendala pembiayaan atau pembayaran kebutuhan hidup penting saja.
Hal ini didukung dengan tidak adanya tawaran promo atau voucher tertentu dalam penggunaan kartu kredit berbasis syariah. Setidaknya ada empat poin yang membedakan kartu kredit syariah dengan kartu kredit konvensional.
Penjelasan Perbedaan
Pertama, tidak adanya suku bunga. Sesuai dengan hukum Islam di mana penggunaan bunga adalah riba. Sehingga dalam dana kartu kredit syariah sama sekali tidak mempergunakannya karena dianggap haram. Ini tentu berbeda dengan kartu kredit konvensional dimana terdapat penambahan pembayaran bunga saat pengembalian pinjaman.
Kedua, isi perjanjian yang transparan. Pelaksanaan perjanjian atau akad dilakukan dengan keterbukaan dan menyertakan dengan jelas, hasil keuntungan ataupun tanggung jawab atas resiko antara pihak bank dan nasabah peminjam. Pada tahap ini, perjanjian yang dilakukan harus saling menguntungkan antara dan tidak merugikan satu pihak saja.
Selanjutnya, pembagian resiko. Sesuai dengan perjanjian yang dilakukan, jika nasabah mengalami masalah, kedua pihak yang akan menanggungnya. Disini pihak peminjam dana syariah harus ikut menanggung sebagian risiko dari hasil perjanjian bersama konsumen.
Berbeda halnya dengan, kredit biasanya di mana nasabah akan menanggung sepenuhnya resiko yang terjadi. Bahkan tak jarang akan ada penambahan denda akibat terkendalanya angsuran pembayaran.
Terakhir, tambahan jenis pinjaman. Walaupun menerapkan prinsip syariah, kartu kredit ini tetap menawarkan keuntungan yang beragam. Misalnya pinjaman untuk layanan umroh.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Jokowi Datangi Daerah yang Dikunjunginya, Ganjar: Presiden Bisa ke Manapun untuk Kepentingan Apapun
Presiden Jokowi bertolak ke Nusa Tenggara Timur (NTT) usai kunjungan kampanye calon presiden Ganjar.
Baca Selengkapnya


7 Golongan Orang yang Terlindungi dari Terik Panas Matahari di Hari Kiamat
Golongan orang yang selamat dari panas terik matahari di hari kiamat dan tanda-tandanya.
Baca Selengkapnya


Jokowi Bantah Bertemu Agus Rahardjo Minta Kasus Setnov Disetop: Saya Cek ke Setneg, Enggak Ada
Jokowi membantah pernah bertemu mantan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk memintanya menyetop kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Baca Selengkapnya


Jenis Kucing Persia jadi Hewan Peliharaan paling Menggemaskan, Kenali Ciri Khas Fisiknya
Kucing persia biasanya memiliki wajah bulat dan juga hidung pesek yang membuat mereka menggemaskan.
Baca Selengkapnya


Doa Sholat Tahajud Lengkap Beserta Tata Cara dan Waktu Pengerjaannya
Doa dan tata cara sholat tahajud yang lengkap bisa dipraktikan umat Islam.
Baca Selengkapnya

Ilmuwan Ciptakan Robot dari Sel Manusia, Ini Tujuannya
Ada tujuan tertentu mengapa para ilmuwan ingin menciptakan robot dari sel manusia.
Baca Selengkapnya

Survei Pilpres: 28,2% Rakyat Paling Suka Bantuan Tunai, 26,3% Pengobatan Gratis, 25,8% Dibagi Sembako
Survei Populi Center mencatat, masyarakat lebih senang Capres-Cawapres melakukan kegiatan sosial saat kampanye.
Baca Selengkapnya

Dinosaurus Musnah 66 Juta Tahun Lalu Bukan Hanya Karena Asteroid yang Hantam Bumi, Ternyata Ada Penyebab Lain
Para ilmuwan berspekulasi ada kekuatan lain di Bumi yang menyebabkan dinosaurus punah, selain asteroid.
Baca Selengkapnya

Ganjar Dicurhati Ibu-Ibu di Kendari, Banyak Potensi Bisnis Tapi Sulit Dapat Modal
Warga di Kendari mengeluh ke Ganjar bahwa pelaku usaha masih sulit mengakses KUR.
Baca Selengkapnya

Pengungsi Rohingya dan Penolakan Warga Aceh
Pengungsi Rohingya kini mendapat penolakan dari warga Aceh. Pemerintah diminta bertindak tegas.
Baca Selengkapnya

Kontrak Pembangunan BTS 4G di Wilayah 3T Dilanjutkan
Kominfo melalui BAKTI melanjutkan proyek BTS 4G pada anggaran 2024.
Baca Selengkapnya

Cara Buat WA Channel dengan Mudah, Berikut Langkah-langkahnya
Berikut adalah cara yang gampang untuk membuat WA Channel. Fitur baru besutan WhatsApp.
Baca Selengkapnya