Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Kartu Kredit Syariah dan Perbedaannya dengan Kartu Kredit Konvensional

Mengenal Kartu Kredit Syariah dan Perbedaannya dengan Kartu Kredit Konvensional kartu kredit. shutterstock

Merdeka.com - Penggunaan kartu kredit untuk transaksi pembelian telah menjadi kebiasaan yang umum di masyarakat. Namun untuk memberikan rasa aman dan transaksi tanpa riba maka diterbitkan lah kartu kredit berbasis prinsip syariah.

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa DSN No 54/DSN-MUI/X/2006 mengenai syariah card. Dalam fatwa tersebut tertulis bahwa syariah card adalah kartu yang berfungsi mirip dengan kartu kredit pada umumnya. Namun hubungan antara para pihak terkait diatur berdasarkan hukum Islam dan prinsip syariah.

Dalam fatwa tersebut menjelaskan, kartu kredit syariah menerapkan sistem yang sesuai dengan syariat Islam agar nasabah pengguna terhindar dari riba. Di dalamnya juga menerangkan, penggunaan kartu kredit syariah tidak boleh digunakan untuk pembelian produk non halal. Misalnya membeli minuman keras ataupun bertransaksi di tempat seperti diskotik, perjudian dan lain sebagainya.

Mengutip laman sikapiuangmu OJK, aturan ini diterapkan dengan maksud mengurangi pola konsumtif dan tidak gemar berhutang. Kartu kredit ini diharapkan menjadi solusi dalam kendala pembiayaan atau pembayaran kebutuhan hidup penting saja.

Hal ini didukung dengan tidak adanya tawaran promo atau voucher tertentu dalam penggunaan kartu kredit berbasis syariah. Setidaknya ada empat poin yang membedakan kartu kredit syariah dengan kartu kredit konvensional.

Penjelasan Perbedaan

Pertama, tidak adanya suku bunga. Sesuai dengan hukum Islam di mana penggunaan bunga adalah riba. Sehingga dalam dana kartu kredit syariah sama sekali tidak mempergunakannya karena dianggap haram. Ini tentu berbeda dengan kartu kredit konvensional dimana terdapat penambahan pembayaran bunga saat pengembalian pinjaman.

Kedua, isi perjanjian yang transparan. Pelaksanaan perjanjian atau akad dilakukan dengan keterbukaan dan menyertakan dengan jelas, hasil keuntungan ataupun tanggung jawab atas resiko antara pihak bank dan nasabah peminjam. Pada tahap ini, perjanjian yang dilakukan harus saling menguntungkan antara dan tidak merugikan satu pihak saja.

Selanjutnya, pembagian resiko. Sesuai dengan perjanjian yang dilakukan, jika nasabah mengalami masalah, kedua pihak yang akan menanggungnya. Disini pihak peminjam dana syariah harus ikut menanggung sebagian risiko dari hasil perjanjian bersama konsumen.

Berbeda halnya dengan, kredit biasanya di mana nasabah akan menanggung sepenuhnya resiko yang terjadi. Bahkan tak jarang akan ada penambahan denda akibat terkendalanya angsuran pembayaran.

Terakhir, tambahan jenis pinjaman. Walaupun menerapkan prinsip syariah, kartu kredit ini tetap menawarkan keuntungan yang beragam. Misalnya pinjaman untuk layanan umroh.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
Jokowi Datangi Daerah yang Dikunjunginya, Ganjar: Presiden Bisa ke Manapun untuk Kepentingan Apapun

Jokowi Datangi Daerah yang Dikunjunginya, Ganjar: Presiden Bisa ke Manapun untuk Kepentingan Apapun

Presiden Jokowi bertolak ke Nusa Tenggara Timur (NTT) usai kunjungan kampanye calon presiden Ganjar.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
7 Golongan Orang yang Terlindungi dari Terik Panas Matahari di Hari Kiamat

7 Golongan Orang yang Terlindungi dari Terik Panas Matahari di Hari Kiamat

Golongan orang yang selamat dari panas terik matahari di hari kiamat dan tanda-tandanya.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Jokowi Bantah Bertemu Agus Rahardjo Minta Kasus Setnov Disetop: Saya Cek ke Setneg, Enggak Ada

Jokowi Bantah Bertemu Agus Rahardjo Minta Kasus Setnov Disetop: Saya Cek ke Setneg, Enggak Ada

Jokowi membantah pernah bertemu mantan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk memintanya menyetop kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Jenis Kucing Persia jadi Hewan Peliharaan paling Menggemaskan, Kenali Ciri Khas Fisiknya

Jenis Kucing Persia jadi Hewan Peliharaan paling Menggemaskan, Kenali Ciri Khas Fisiknya

Kucing persia biasanya memiliki wajah bulat dan juga hidung pesek yang membuat mereka menggemaskan.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Doa Sholat Tahajud Lengkap Beserta Tata Cara dan Waktu Pengerjaannya

Doa Sholat Tahajud Lengkap Beserta Tata Cara dan Waktu Pengerjaannya

Doa dan tata cara sholat tahajud yang lengkap bisa dipraktikan umat Islam.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ilmuwan Ciptakan Robot dari Sel Manusia, Ini Tujuannya

Ilmuwan Ciptakan Robot dari Sel Manusia, Ini Tujuannya

Ada tujuan tertentu mengapa para ilmuwan ingin menciptakan robot dari sel manusia.

Baca Selengkapnya icon-hand
Survei Pilpres: 28,2% Rakyat Paling Suka Bantuan Tunai, 26,3% Pengobatan Gratis, 25,8% Dibagi Sembako

Survei Pilpres: 28,2% Rakyat Paling Suka Bantuan Tunai, 26,3% Pengobatan Gratis, 25,8% Dibagi Sembako

Survei Populi Center mencatat, masyarakat lebih senang Capres-Cawapres melakukan kegiatan sosial saat kampanye.

Baca Selengkapnya icon-hand
Dinosaurus Musnah 66 Juta Tahun Lalu Bukan Hanya Karena Asteroid yang Hantam Bumi, Ternyata Ada Penyebab Lain

Dinosaurus Musnah 66 Juta Tahun Lalu Bukan Hanya Karena Asteroid yang Hantam Bumi, Ternyata Ada Penyebab Lain

Para ilmuwan berspekulasi ada kekuatan lain di Bumi yang menyebabkan dinosaurus punah, selain asteroid.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ganjar Dicurhati Ibu-Ibu di Kendari, Banyak Potensi Bisnis Tapi Sulit Dapat Modal

Ganjar Dicurhati Ibu-Ibu di Kendari, Banyak Potensi Bisnis Tapi Sulit Dapat Modal

Warga di Kendari mengeluh ke Ganjar bahwa pelaku usaha masih sulit mengakses KUR.

Baca Selengkapnya icon-hand
Pengungsi Rohingya dan Penolakan Warga Aceh

Pengungsi Rohingya dan Penolakan Warga Aceh

Pengungsi Rohingya kini mendapat penolakan dari warga Aceh. Pemerintah diminta bertindak tegas.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kontrak Pembangunan BTS 4G di Wilayah 3T Dilanjutkan

Kontrak Pembangunan BTS 4G di Wilayah 3T Dilanjutkan

Kominfo melalui BAKTI melanjutkan proyek BTS 4G pada anggaran 2024.

Baca Selengkapnya icon-hand
Cara Buat WA Channel dengan Mudah, Berikut Langkah-langkahnya

Cara Buat WA Channel dengan Mudah, Berikut Langkah-langkahnya

Berikut adalah cara yang gampang untuk membuat WA Channel. Fitur baru besutan WhatsApp.

Baca Selengkapnya icon-hand