Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Kartu Kredit Syariah dan Perbedaannya dengan Kartu Kredit Konvensional

Mengenal Kartu Kredit Syariah dan Perbedaannya dengan Kartu Kredit Konvensional kartu kredit. shutterstock

Merdeka.com - Penggunaan kartu kredit untuk transaksi pembelian telah menjadi kebiasaan yang umum di masyarakat. Namun untuk memberikan rasa aman dan transaksi tanpa riba maka diterbitkan lah kartu kredit berbasis prinsip syariah.

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa DSN No 54/DSN-MUI/X/2006 mengenai syariah card. Dalam fatwa tersebut tertulis bahwa syariah card adalah kartu yang berfungsi mirip dengan kartu kredit pada umumnya. Namun hubungan antara para pihak terkait diatur berdasarkan hukum Islam dan prinsip syariah.

Dalam fatwa tersebut menjelaskan, kartu kredit syariah menerapkan sistem yang sesuai dengan syariat Islam agar nasabah pengguna terhindar dari riba. Di dalamnya juga menerangkan, penggunaan kartu kredit syariah tidak boleh digunakan untuk pembelian produk non halal. Misalnya membeli minuman keras ataupun bertransaksi di tempat seperti diskotik, perjudian dan lain sebagainya.

Mengutip laman sikapiuangmu OJK, aturan ini diterapkan dengan maksud mengurangi pola konsumtif dan tidak gemar berhutang. Kartu kredit ini diharapkan menjadi solusi dalam kendala pembiayaan atau pembayaran kebutuhan hidup penting saja.

Hal ini didukung dengan tidak adanya tawaran promo atau voucher tertentu dalam penggunaan kartu kredit berbasis syariah. Setidaknya ada empat poin yang membedakan kartu kredit syariah dengan kartu kredit konvensional.

Penjelasan Perbedaan

Pertama, tidak adanya suku bunga. Sesuai dengan hukum Islam di mana penggunaan bunga adalah riba. Sehingga dalam dana kartu kredit syariah sama sekali tidak mempergunakannya karena dianggap haram. Ini tentu berbeda dengan kartu kredit konvensional dimana terdapat penambahan pembayaran bunga saat pengembalian pinjaman.

Kedua, isi perjanjian yang transparan. Pelaksanaan perjanjian atau akad dilakukan dengan keterbukaan dan menyertakan dengan jelas, hasil keuntungan ataupun tanggung jawab atas resiko antara pihak bank dan nasabah peminjam. Pada tahap ini, perjanjian yang dilakukan harus saling menguntungkan antara dan tidak merugikan satu pihak saja.

Selanjutnya, pembagian resiko. Sesuai dengan perjanjian yang dilakukan, jika nasabah mengalami masalah, kedua pihak yang akan menanggungnya. Disini pihak peminjam dana syariah harus ikut menanggung sebagian risiko dari hasil perjanjian bersama konsumen.

Berbeda halnya dengan, kredit biasanya di mana nasabah akan menanggung sepenuhnya resiko yang terjadi. Bahkan tak jarang akan ada penambahan denda akibat terkendalanya angsuran pembayaran.

Terakhir, tambahan jenis pinjaman. Walaupun menerapkan prinsip syariah, kartu kredit ini tetap menawarkan keuntungan yang beragam. Misalnya pinjaman untuk layanan umroh.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya
Sindikat Penipuan Modus Limit Kartu Kredit Dibongkar Polisi, Empat Pelaku Ditangkap

Sindikat Penipuan Modus Limit Kartu Kredit Dibongkar Polisi, Empat Pelaku Ditangkap

Keempat pelaku berpura-pura sebagai pegawai bank untuk mengelabui korbannya.

Baca Selengkapnya
Mengenal Kafalah, Begini Rukun, Syarat, dan Cara Pelaksanaannya

Mengenal Kafalah, Begini Rukun, Syarat, dan Cara Pelaksanaannya

Kafalah adalah upaya menyatukan tanggung jawab penjamin kepada orang yang dijamin dalam suatu perjanjian untuk menunaikan hak wajib.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Makruh adalah Tidak Haram Tapi Sebaiknya Dihindari, Ketahui Contoh Perbuatannya

Makruh adalah Tidak Haram Tapi Sebaiknya Dihindari, Ketahui Contoh Perbuatannya

Makruh adalah salah satu jenis hukum Islam, tidak haram namun sebaiknya dihindari.

Baca Selengkapnya
Prabayar adalah Pembayaran di Awal, Kenali Kelebihan dan Perbedaannya dengan Pasca Bayar

Prabayar adalah Pembayaran di Awal, Kenali Kelebihan dan Perbedaannya dengan Pasca Bayar

Pembayaran merupakan salah satu kegiatan yang selalu dilakukan dalam setiap kegiatan konsumsi. Dan prabayar adalah salah satu cara yang umum dilakukan.

Baca Selengkapnya
Identitas Satpam dan Istrinya Dicatut Kredit Rp100 Juta, Nama Sama Tapi Foto dan Tanda Tangan Beda

Identitas Satpam dan Istrinya Dicatut Kredit Rp100 Juta, Nama Sama Tapi Foto dan Tanda Tangan Beda

Suratul Padli mengatakan bahwa dirinya bersama istri mengetahui adanya pencatutan nama mereka untuk kredit tersebut.

Baca Selengkapnya
Syarat Wajib Zakat, Lengkap Beserta Niat dan Keutamaannya

Syarat Wajib Zakat, Lengkap Beserta Niat dan Keutamaannya

Zakat fitrah adalah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan dengan Uang, Ketahui Hukum & Ketentuannya

Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan dengan Uang, Ketahui Hukum & Ketentuannya

Berikut cara membayar fidyah untuk ganti puasa ramadhan dengan uang.

Baca Selengkapnya
Cara Mengamalkan Ayat Seribu Dinar, Berikut Bacaan dan Keutamaannya

Cara Mengamalkan Ayat Seribu Dinar, Berikut Bacaan dan Keutamaannya

Ayat seribu dinar memiliki banyak keistimewaan. Amalkan bacannya setiap hari.

Baca Selengkapnya