Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menengok Perizinan Investasi Miras di Indonesia Sejak 1931

Menengok Perizinan Investasi Miras di Indonesia Sejak 1931 Minuman alkohol. ©2014 Merdeka.com/Reuters

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut lampiran ketiga dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid itu memuat tata cara mendapatkan izin investasi minuman beralkohol dalam negeri. Kebijakan tersebut sebelumnya sempat mendapatkan penolakan dan menimbulkan polemik hingga akhirnya dihapus.

Izin usaha miras memang bukan barang baru. Perizinan tersebut sudah ada sejak Indonesia belum merdeka. Tepatnya pada tahun 1931 yang lalu. Bahkan hingga saat ini sudah terdapat sebanyak 109 investasi sejak izin usaha itu diberikan.

"Ini tidak lain dan tidak bukan maksud saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan terakhir," kata Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers.

Pada zaman kolonial, beberapa perusahaan bir memang sudah berdiri di Indonesia. Salah satunya NV Archipel Brouwerij Compagnie. Perusahaan tersebut sudah eksis sejak 1932. Pembangunan pabrik dimulai pada 1931 dan rampung pada 1933, perusahaannya berdiri sejak 8 Juni 1931. Pabriknya saat itu ada di Amanusgracht Batavia, yang kini berubah menjadi wilayah Jalan Bandengan Selatan 43, Jakarta.

Pasca Indonesia merdeka, NV Archipel Brouwerij Compagnie ini pun memakai nama Indonesia menjadi Delta Djakarta. Pada 1970-an, ketika Ali Sadikin berkuasa sebagai Gubernur DKI Jakarta saat itu, perusahaan bir ini resmi menjadi PT Delta Djakarta.

Menurut buku Apa dan Siapa Sejumlah Orang Indonesia 1983-1984 (1984:681), di era itu, Delta Djakarta menjadi perusahaan patungan antara Pemerintah Daerah DKI Jakarta dengan De Drie Hoefijzers. Produksinya ditingkatkan dari 190 ribu liter dan beberapa tahun kemudian meningkat hingga 350 ribu hectoliter.

Produknya kemudian tidak hanya Anker, tapi juga bir Carlsberg dan minuman ringan Shandy. Anker sejak lama sudah punya saingan berat, yakni Bintang. Sama-sama bir yang sudah ada sedari zaman kolonial. Bintang terkait dengan pabrikan bir Heineken.

Sejak 1984, PT Delta Djakarta menjadi salah satu perusahaan masuk dalam Bursa Efek Jakarta. Perusahaan bir San Miguel Corporation pada era 1990an mulai ikut berperan dalam Delta Djakarta, tentu saja bersama Pemerintah Daerah Jakarta.

Pada 1998, perusahaan ini punya anak perusahaan, PT Jangkar Delta Indonesia, yang menjadi distributor tunggal produk Delta Djakarta. Produk-produk mereka antara lain: Delta memproduksi bir Pilsner dan Stout berkualitas terbaik yang dijual di pasar domestik Indonesia, dengan merek dagang Anker Beer, Anker Stout, Carlsberg, San Miguel Pale Pilsen, San Mig Light dan Kuda Putih.

Rombak Kebijakan

Tidak bisa dipungkiri, lambat laut pemerintahan terus berubah. Beragam kebijakan pun ikut dirombak. Termasuk dalam perizinan investasi minuman beralkohol. Di dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, perizinan di bidang usaha industri minuman beralkohol masuk di dalam daftar bidang usaha tertutup. Atau dengan kata lain masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).

Selanjutnya, keran investasi disektor ini pun kembali dibuka. Hal ini tentu berkaca pada zaman kolonial Belanda. Pemerintah memberikan perizinan dan syarat tertentu agar industri minuman keras mengandung alkohol bisa mendapatkan penanaman modal. Ketentuan tersebut diatur di dalam Perpres 10/2021 pada lampiran ketiga.

Beleid itu mengatur persyaratan investasi tertutup sebanyak enam bidang usaha. Di antaranya adalah budidaya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix atau CITES, pengambilan atau pemanfaatan koral dari alam, industri senjata kimia, dan industri bahan kimia perusak ozon. Sementara pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Dengan demikian, investasi sektor miras menjadi terbuka.

Namun, Belum sempat berjalan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung mengambil sikap dengan mencabut lampiran Perpres yang melegalkan investasi minuman alkohol tersebut. Kepala Negara itu tak ingin ada kegaduhan. Apalagi dirinya sudah menerima banyak masukan dari para tokoh agama dan ormas.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam akun youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Investasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024

Investasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024

Saat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.

Baca Selengkapnya
Miris, Warga Indonesia Banyak Terjerat Pinjol karena Asal Klik Link Tanpa Baca Aturan Main

Miris, Warga Indonesia Banyak Terjerat Pinjol karena Asal Klik Link Tanpa Baca Aturan Main

Bahkan, beberapa di antaranya ada dipecat dari perusahaan tempat kerja hingga berakhir bunuh diri.

Baca Selengkapnya
5 Macam Reksa Dana yang Menarik Dipilih Sebagai Instrumen Investasi Alternatif

5 Macam Reksa Dana yang Menarik Dipilih Sebagai Instrumen Investasi Alternatif

Anda bisa menginvestasikan dana yang dimiliki dalam bentuk saham, obligasi dan pasar uang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sejarah Pemilu Pertama di Indonesia, Perlu Diketahui

Sejarah Pemilu Pertama di Indonesia, Perlu Diketahui

Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1955.

Baca Selengkapnya
Indonesia Terancam Jadi Negara Pengimpor Net Migas Jika Tak Lakukan Ini

Indonesia Terancam Jadi Negara Pengimpor Net Migas Jika Tak Lakukan Ini

Jika pengembangan lapangan migas terus tertunda, maka diperkirakan di tahun 2042, Indonesia akan menjadi negara pengimpor net migas.

Baca Selengkapnya
3 Contoh Mitos yang Berkembang di Indonesia, Banyak Dipercaya

3 Contoh Mitos yang Berkembang di Indonesia, Banyak Dipercaya

Di era modern seperti saat ini, mitos ternyata masih memiliki tempat di tengah masyarakat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Patut Dicoba, Begini Resolusi Investasi 2024 untuk Masyarakat Berusia 18-35 Tahun

Patut Dicoba, Begini Resolusi Investasi 2024 untuk Masyarakat Berusia 18-35 Tahun

Masyarakat Indonesia diajak dan diingatkan untuk konsisten dan bijaksana dalam membuat Keputusan investasi.

Baca Selengkapnya
Investasi Properti Susah Dijual, Masyarakat Indonesia Masih Pilih Simpan Emas

Investasi Properti Susah Dijual, Masyarakat Indonesia Masih Pilih Simpan Emas

Banyak masyarakat Indonesia yang memilih berinvestasi pada emas di tengah gempuran beragam pilihan investasi lain.

Baca Selengkapnya
Investasi Hulu Migas di 2023 Capai Rp210 Triliun, Terbesar dalam 8 Tahun Terakhir

Investasi Hulu Migas di 2023 Capai Rp210 Triliun, Terbesar dalam 8 Tahun Terakhir

Investasi hulu migas di 2023 naik 13 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya