Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menebak alasan pemerintah Jokowi-JK tak mau biayai pensiunan PNS

Menebak alasan pemerintah Jokowi-JK tak mau biayai pensiunan PNS HUT Kopri ke-41. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemerintahan Jokowi-JK menggulirkan wacana mengubah sistem pembayaran bagi pensiun PNS, TNI/polri dari sebelumnya menggunakan metode Pay As You Go menjadi Fully Funded. Aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya akan ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS dan Polri akan berubah dari sebelumnya Pay As You Go menjadi sistem Fully Funded," kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati di sela Rakor Perumusan Kebijakan Sistem Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua ASN di Gedung Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, pekan lalu.

Meski wacana ini sudah muncul ke permukaan, pemerintah masih bungkam soal latar belakang serta seluk beluk pengubahan sistem pembayaran uang pensiun. "Saya cuma baca dari media saja katanya mau ada perubahan sistem pembayaran uang pensiun. Tapi belum ada sosialisasinya," ujar Giat Purwoatmadja (64), pensiunan Dinas Kesehatan Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (17/3).

Dengan mekanisme baru seperti dijelaskan pada berita sebelumnya, beban pemerintah membiayai pensiunan PNS otomatis berkurang. Sebab, kewajiban membayar uang pensiun hanya dilakukan pemerintah jika PNS tersebut aktif bekerja. Setelah PNS memasuki masa pensiun, pemerintah tak lagi membayar uang pensiun. Yang diterima pensiunan PNS tiap bulan murni berasal dari potongan gaji selama aktif bekerja yang dikelola oleh lembaga keuangan.

Pengubahan sistem ini menimbulkan pertanyaan, apa alasan pemerintahan Jokowi-JK tak lagi mau membiayai pensiunan PNS?

Dalam jurnal terbitan Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), anggota DPR Agun Gunanjar menuturkan beberapa faktor pendorong perubahan sistem pembayaran uang pensiun PNS.

Alasan pertama sistem pembayaran uang pensiun selama ini telah membebani keuangan negara. Indikatornya tercermin dari meningkatnya alokasi dana pensiun PNS di APBN setiap tahunnya. Ini tidak lepas dari semakin banyaknya jumlah PNS yang pensiun.

"Pay As You Go adalah sistem pendanaan pensiun yang dibiayai secara langsung oleh pemerintah melalui APBN pada saat pegawai memasuki masa pensiun. Sedangkan Fully Funded adalah sistem pendanaan pensiun yang bersumber dari iuran yang dilakukan secara bersama-sama oleh PNS sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Dana yang terkumpul akan dijadikan anggaran pensiun. Dengan Fully Funded, beban APBN untuk dana pensiun akan berkurang," ucap Agun dikutip dari jurnal BKN.

Alasan kedua, jumlah dana pensiun yang diterima jauh lebih rendah jika dibandingkan pendapatan PNS saat masih aktif bekerja. Uang pensiun yang diterima hanya murni dari gaji pokok. Sementara pada saat masih aktif menjadi PNS, mereka tidak hanya menerima gaji pokok tapi juga pelbagai tunjangan yang jumlahnya lebih besar dari gaji pokok.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar

Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi untuk AO dan Nasabah PNM: Saya Sangat Menghargai Kerja Keras Semuanya

Jokowi untuk AO dan Nasabah PNM: Saya Sangat Menghargai Kerja Keras Semuanya

Pertumbuhan nasabah PNM yang begitu pesat hingga kini berada di angka 15,2 juta nasabah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Semringah, Baru 8 Tahun Nasabah Mekaar Sudah 15,2 Juta dengan Total Pinjaman Rp800 Miliar

Jokowi Semringah, Baru 8 Tahun Nasabah Mekaar Sudah 15,2 Juta dengan Total Pinjaman Rp800 Miliar

Sejak tahun 2015, nasabah yang memanfaatkan program Mekaar sudah tembus 15 juta nasabah pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Cek Rekening, Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Ditransfer Bulan Ini

Cek Rekening, Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Ditransfer Bulan Ini

Membandingkan PP yang pernah terbit di bulan Maret, Anas bilang kenaikan gaji pada saat itu tetap dicairkan di bulan Januari.

Baca Selengkapnya
Kedekatan Jokowi Saat Temui Ibu Nasabah PNM dari Magelang

Kedekatan Jokowi Saat Temui Ibu Nasabah PNM dari Magelang

Jokowi juga mengapresiasi pencapaian PNM yang mencapai telah mencapai target pada 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Gaji TNI-Polri dan PNS Jelang Pencoblosan Pilpres 2024, Anies: Kenapa Baru Tahun Ini?

Jokowi Naikkan Gaji TNI-Polri dan PNS Jelang Pencoblosan Pilpres 2024, Anies: Kenapa Baru Tahun Ini?

Anies menyayangkan gaji PNS dan TNI/Polri baru dinaikkan jelang Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Beredar Isu Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Kantong PNS dan Politisi, Pemerintah Beri Penjelasan Begini

Beredar Isu Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Kantong PNS dan Politisi, Pemerintah Beri Penjelasan Begini

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca Selengkapnya