Menaker soal Freeport: PHK jangan jadi alat menekan pemerintah
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri berharap permasalahan yang terjadi antara pemerintah dan PT Freeport tidak menjadikan PHK karyawan menjadi alat untuk menekan pemerintah. Dia mengatakan masalah yang terjadi saat ini masih dapat dirundingkan.
"Kemenaker mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah. Jika ada masalah kita minta ya sudah rundingkan saja. Jangan PHK jadi alat menekan pemerintah. Bicarakan baik baik bila ada masalah," ujar Hanif di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (23/2).
Menurutnya, kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah terkait dengan PTFI pada dasarnya adalah untuk mengembalikan semua proses perusahaan di Indonesia sesuai ketentuan undang-undang yang ada.
"Kebijakan yang dilakukan pada dasarnya untuk mengembalikan proses perusahaan di Indonesia kepada perundang-undangan. Untuk kebaikan masyarakat Indonesia dan kebaikan semua pihak," imbuhnya.
Meski begitu, pihaknya belum memperoleh data pasti terkait jumlah pekerja yang akan terdampak bila PTFI benar benar merealisasikan niat nya merumahkan karyawan.
"Saya harus cek lagi. Saya harus lihat datanya. Laporan sementara sudah ada dari hasil koordinasi kementerian dengan dinas tenaga kerja di sana," pungkas Hanif.
Diberitakan sebelumnya, nasib PT Freeport Indonesia saat ini sangat mengenaskan. Tidak boleh ekspor konsentrat mentah, perusahaan telah menghentikan semua pekerjaan tambang. Pekerja berencana akan melakukan demonstrasi menentang kebijakan pemerintah yang melarang ekspor konsentrat.
Freeport mengatakan, tambang Grasberg harus memangkas 60 persen produksi per bulan jika tidak kunjung mendapat izin ekspor konsentrat pada pertengahan Februari ini. Sebab, gudang penyimpanan sangat terbatas dan sudah hampir penuh.
"Semua kegiatan pertambangan telah berhenti sepenuhnya. Sekarang hanya perawatan saja," kata kepala serikat pekerja Freeport Indonesia, Virgo Solossa seperti ditulis Reuters di Jakarta, Kamis (17/2). Virgo menyebut, saat ini sudah 33.000 karyawan Freeport yang dirumahkan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpanjangan Kontrak Freeport Hingga 2061 Disebut Terburu-buru, Erick Thohir Beri Penjelasan Begini
Erick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaIndonesia Siap Kuasai 61 Persen Saham Freeport
Indonesia mendominasi saham Freeport, pekerja lokal terus bertambah.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar
Kisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaKPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaKalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaBUMN Soal Pengganti Ahok di Pertamina: Belum Dipikirin
Ahok sudah mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina per tanggal 2 Februari 2024.
Baca Selengkapnya