Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menaker Pastikan Isu Pesangon Dihilangkan Tak Benar

Menaker Pastikan Isu Pesangon Dihilangkan Tak Benar Menaker Ida Fauziyah. ©2019 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-Ma'ruf masih merancang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja klaster ketenagakerjaan. Hingga kini, sejumlah rumor atas pembahasan undang-undang sapu jagat tersebut terus berkembang, salah satunya terkait penghapusan pesangon.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membantah pemerintah akan menghilangkan pesangon dalam Omnibus Law. Menurutnya, isi Omnibus Law akan disampaikan oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

"Enggak. Enggak benar pesangon dihilangkan. Pada saatnya Kemenko akan sampaikan kepada publik," ujar Ida saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (14/1).

Ida mengatakan, sejauh ini Omnibus Law belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Sehingga belum ada satu pun Omnibus Law yang sudah dibahas secara resmi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"DPR sendiri kan juga belum memutuskan prolegnas, list nya belum. Prioritas 2020 belum. Kami akan ikuti proses yang ada di DPR kapan pemerintah akan sampaikan ke DPR setelah prolegnas disepakati kemudian prioritas 2020 disepakati Omnibus Law masuk baru kemudian DPR sama pemerintah akan ketemu," jelasnya.

Waktu Kerja 8 Jam

Ida juga menanggapi, waktu kerja 8 jam yang beberapa waktu lalu banyak mendapat penolakan. Menurutnya, jam kerja buruh maupun karyawan tetap 40 jam dalam satu minggu. Namun, ada fleksibilitas terhadap pekerjaan yang pada dasarnya tidak bekerja 8 jam per hari.

"Jam kerja tetap saja, jam kerja paling lama 8 jam dalam satu hari, dalam satu minggunya 40 jam. Bagaimana dengan pekerjaan yang jam kerjanya kurang dari itu? Maka di sini pemerintah akomodasi karena fleksibilitas itu," jelasnya.

"Jadi pemerintah mengakomodasi pekerjaan yang kurang dari 8 jam dan kurang dari 40 jam dalam seminggu. Ini kan di banyak negara fleksibilitas itu ada. Tapi secara umum pekerjaan jam kerja itu 8 jam, paling lama," tandasnya.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Kasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya