Menaker Pastikan Isu Pesangon Dihilangkan Tak Benar
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-Ma'ruf masih merancang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja klaster ketenagakerjaan. Hingga kini, sejumlah rumor atas pembahasan undang-undang sapu jagat tersebut terus berkembang, salah satunya terkait penghapusan pesangon.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membantah pemerintah akan menghilangkan pesangon dalam Omnibus Law. Menurutnya, isi Omnibus Law akan disampaikan oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
"Enggak. Enggak benar pesangon dihilangkan. Pada saatnya Kemenko akan sampaikan kepada publik," ujar Ida saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (14/1).
Ida mengatakan, sejauh ini Omnibus Law belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Sehingga belum ada satu pun Omnibus Law yang sudah dibahas secara resmi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"DPR sendiri kan juga belum memutuskan prolegnas, list nya belum. Prioritas 2020 belum. Kami akan ikuti proses yang ada di DPR kapan pemerintah akan sampaikan ke DPR setelah prolegnas disepakati kemudian prioritas 2020 disepakati Omnibus Law masuk baru kemudian DPR sama pemerintah akan ketemu," jelasnya.
Waktu Kerja 8 Jam
Ida juga menanggapi, waktu kerja 8 jam yang beberapa waktu lalu banyak mendapat penolakan. Menurutnya, jam kerja buruh maupun karyawan tetap 40 jam dalam satu minggu. Namun, ada fleksibilitas terhadap pekerjaan yang pada dasarnya tidak bekerja 8 jam per hari.
"Jam kerja tetap saja, jam kerja paling lama 8 jam dalam satu hari, dalam satu minggunya 40 jam. Bagaimana dengan pekerjaan yang jam kerjanya kurang dari itu? Maka di sini pemerintah akomodasi karena fleksibilitas itu," jelasnya.
"Jadi pemerintah mengakomodasi pekerjaan yang kurang dari 8 jam dan kurang dari 40 jam dalam seminggu. Ini kan di banyak negara fleksibilitas itu ada. Tapi secara umum pekerjaan jam kerja itu 8 jam, paling lama," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024
Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaUpaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Kasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun
Baca SelengkapnyaMenaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaPemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnya