Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menaker: Ojek Online Status Mitra Kerja Tak Dapat THR

Menaker: Ojek Online Status Mitra Kerja Tak Dapat THR GO-JEK. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan karyawan ojek online (ojol) juga akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengungkapkan, siapapun yang memiliki hubungan atau status kerja maka berhak memperoleh THR Lebaran tersebut.

"Intinya yang punya hubungan kerja ya dapet THR. Enggak peduli apapun statusnya," terangnya di Gedung Kemnaker, Senin (20/5/2019).

Meski begitu, dia menegaskan bahwa mitra ojol tidak memperoleh THR Lebaran. Itu karena statusnya yang tidak terikat pada hubungan kerja perusahaan.

"Sejauh ini seluruh regulasi kita itu mengatur hak-hak pekerja yang berada dalam hubungan kerja. Hubungan kerja itu gini kalau kamu pacaran, atau TTM-an itu berarti orang menyebutnya mitra. Kalau kamu menikah, di dalem hubungan kerja itu semacam hubungan kerja. Nah berarti ada kalau ada orang nikah terus cerai kan ada hak gono-gini tuh," ujarnya.

"Jadi dalam aturan kita ini kuncinya di hubungan ini. Kalau ada hubungan kerja berarti dia berhak," tambah dia.

Dia pun menekankan, seorang karyawan berhak memperoleh THR jika hubungannya terikat dalam hubungan kerja perusahaan.

"Enggak peduli statusnya apakah statusnya PKWT atau PKWTT, tetap atau kontrak tidak tentu, itu ga ada soal, selama dia berada dalam hubungan kerja maka dia tetap berhak mendapatkan THR, hanya besaran yang diatur secara berbeda," ujar dia.

Reporter: Bawono Yadika

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Skema THR untuk Driver Ojol Tak Jelas, Pemerintah Didesak Lakukan Ini

Skema THR untuk Driver Ojol Tak Jelas, Pemerintah Didesak Lakukan Ini

Regulasi pemerintah yang tidak jelas berdampak terhadap hak ojol dan pekerja informal lainnya.

Baca Selengkapnya
Hore! Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024

Hore! Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024

Mulai tahun ini, pengemudi ojek online dan kurir paket dapat THR dari perusahaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya
Disnakertrans Jateng Soal Kurir dan Ojol Berhak Dapat THR Lebaran: Sifatnya Imbauan

Disnakertrans Jateng Soal Kurir dan Ojol Berhak Dapat THR Lebaran: Sifatnya Imbauan

Kedua jenis pekerjaan itu berhak mendapat THR Idulfitri 2024 sebagaimana tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024

Baca Selengkapnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik

Baca Selengkapnya
Besok, Menaker dan DPR Bahas Aturan THR untuk Driver Ojol

Besok, Menaker dan DPR Bahas Aturan THR untuk Driver Ojol

Menaker mengharapkan nantinya ada aturan soal THR, terutama yang hubungan kerjanya merupakan kemitraan.

Baca Selengkapnya
Bukan Cuma Ojol, Pekerjaan Ini Juga Berhak Dapat THR Meski Cuma Dianggap Mitra

Bukan Cuma Ojol, Pekerjaan Ini Juga Berhak Dapat THR Meski Cuma Dianggap Mitra

Kemnaker berupaya berkomunikasi dengan perusahaan penyedia jasa ini agar mau memberikan THR bagi para mitranya.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya