Menaker: Ojek Online Status Mitra Kerja Tak Dapat THR
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan karyawan ojek online (ojol) juga akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengungkapkan, siapapun yang memiliki hubungan atau status kerja maka berhak memperoleh THR Lebaran tersebut.
"Intinya yang punya hubungan kerja ya dapet THR. Enggak peduli apapun statusnya," terangnya di Gedung Kemnaker, Senin (20/5/2019).
Meski begitu, dia menegaskan bahwa mitra ojol tidak memperoleh THR Lebaran. Itu karena statusnya yang tidak terikat pada hubungan kerja perusahaan.
"Sejauh ini seluruh regulasi kita itu mengatur hak-hak pekerja yang berada dalam hubungan kerja. Hubungan kerja itu gini kalau kamu pacaran, atau TTM-an itu berarti orang menyebutnya mitra. Kalau kamu menikah, di dalem hubungan kerja itu semacam hubungan kerja. Nah berarti ada kalau ada orang nikah terus cerai kan ada hak gono-gini tuh," ujarnya.
"Jadi dalam aturan kita ini kuncinya di hubungan ini. Kalau ada hubungan kerja berarti dia berhak," tambah dia.
Dia pun menekankan, seorang karyawan berhak memperoleh THR jika hubungannya terikat dalam hubungan kerja perusahaan.
"Enggak peduli statusnya apakah statusnya PKWT atau PKWTT, tetap atau kontrak tidak tentu, itu ga ada soal, selama dia berada dalam hubungan kerja maka dia tetap berhak mendapatkan THR, hanya besaran yang diatur secara berbeda," ujar dia.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaSkema THR untuk Driver Ojol Tak Jelas, Pemerintah Didesak Lakukan Ini
Regulasi pemerintah yang tidak jelas berdampak terhadap hak ojol dan pekerja informal lainnya.
Baca SelengkapnyaHore! Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024
Mulai tahun ini, pengemudi ojek online dan kurir paket dapat THR dari perusahaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaDisnakertrans Jateng Soal Kurir dan Ojol Berhak Dapat THR Lebaran: Sifatnya Imbauan
Kedua jenis pekerjaan itu berhak mendapat THR Idulfitri 2024 sebagaimana tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024
Baca SelengkapnyaJelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca SelengkapnyaBesok, Menaker dan DPR Bahas Aturan THR untuk Driver Ojol
Menaker mengharapkan nantinya ada aturan soal THR, terutama yang hubungan kerjanya merupakan kemitraan.
Baca SelengkapnyaBukan Cuma Ojol, Pekerjaan Ini Juga Berhak Dapat THR Meski Cuma Dianggap Mitra
Kemnaker berupaya berkomunikasi dengan perusahaan penyedia jasa ini agar mau memberikan THR bagi para mitranya.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnya