Merdeka.com - Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah, memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Peraturan tersebut memutuskan menambah manfaat BPJS Ketenagakerjaan tanpa menaikkan iuran.
"Kenaikan manfaat diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa ada kenaikan iuran. Peningkatan manfaat tersebut antara lain jaminan kecelakaan kerja apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja," ujar Menteri Ida di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (14/1).
Dalam aturan baru, kata Menteri Ida, BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya ahli waris dengan satu anak mendapat beasiswa sebesar Rp12 juta, diubah menjadi tanggungan dua orang anak dengan santunan sebesar Rp174 juta. Santunan beasiswa tersebut diberikan saat menempuh pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi.
"Peningkatan manfaat tersebut antara lain jaminan kecelakaan kerja apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan beasiswa yang sebelumnya satu anak Rp12 juta, menjadi 2 orang hingga perguruan tinggi yang totalnya Rp174 juta kalau dihitung kenaikannya 1.350 persen," jelasnya.
Peningkatan manfaat BPJS Ketenagakerjaan lainnya adalah, penambahan santunan kematian dan biaya transportasi yang sebelumnya hanya Rp24 juta dinaikkan menjadi Rp42 juta. "Yang baru homecare, dan penambahan biaya transportasi, santunan dan kedaluwarsa klaim. Biaya transportasi dan santunan dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta naik 75 persen," papar Menteri Ida.
Menteri Ida mengimbau agar perusahaan semakin tertib dalam melaporkan jumlah karyawan dan penghasilan atau upah sebenarnya yang diberikan setiap bulan. Hal tersebut penting agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan dan jaminan saat bekerja.
"Dengan ditetapkannya ini menunjukkan negara hadir menjamin kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu, segera mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk perusahaan yang terdaftar, mohon tertib iurannya, melaporkan upah yang sebenarnya. Sehingga pekerja mendapat kepastian manfaat baru sehingga produktivitas meningkat," tandasnya.
Baca juga:
Ada Fasilitas Tunjangan Korban PHK, Iuran Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Bertambah
Aturan Baru BPJamsostek, Korban PHK Bakal Dapat Tunjangan Selama 6 Bulan
Pemerintah Harap Rumah Murah BPJamsostek untuk Buruh Mulai Dibangun 2020
BPJamsostek Ungkap Sanksi Jika Perusahaan Tak Daftarkan Karyawan Jadi Peserta BPJSTK
BPJS Ketenagakerjaan Baru Jangkau 53 Juta Pekerja
Di HUT ke-42, BPJS Ketenagakerjaan Berganti Nama Menjadi BP Jamsostek
Advertisement
Badai PHK Berlanjut, Giliran Walt Disney Pecat 7.000 Karyawan
Sekitar 41 Menit yang laluMulai Besok, Truk Pengangkut Batu Bara Tak Pakai Stiker Dilarang Melintas di Jambi
Sekitar 1 Jam yang laluPemerintah Perkuat Integrasi Sistem Pengelolaan BLUD dan Bank Daerah
Sekitar 1 Jam yang laluMembongkar Strategi Jasindo Bangkit dari Masa Sulit dan Rasio Modal Menjadi Positif
Sekitar 2 Jam yang laluJokowi Minta Terminal Selalu Bersih: Kalau Kotor Banyak Preman Siapa Mau Naik Bus
Sekitar 2 Jam yang laluMedco Energi Siapkan Belanja Modal Rp5,6 Triliun di 2023
Sekitar 2 Jam yang laluJangan Panik, Lakukan Ini Jika Laptop atau Dompet Ketinggalan di Kereta Api
Sekitar 2 Jam yang laluIndonesia-Malaysia Kompak Lawan Uni Eropa, Tak akan Setop Ekspor Kelapa Sawit
Sekitar 3 Jam yang laluNasib Properti Jakarta Setelah Tak Jadi Ibu Kota di 2024
Sekitar 3 Jam yang laluRI-Malaysia Ajak Negara Produsen Kelapa Sawit Lawan Kampanye Negatif Uni Eropa
Sekitar 3 Jam yang laluJokowi: Daerah yang Inflasinya Bagus Dapat Insentif Rp15 Miliar
Sekitar 3 Jam yang laluGelombang 48 Segera Dibuka, Begini Cara Bikin Akun Prakerja Skema Normal
Sekitar 3 Jam yang laluDiskriminasi Kelapa Sawit Bisa Ganggu Upaya Pengentasan Kemiskinan
Sekitar 4 Jam yang laluStrategi Hybrid BRI Antarkan Nasabah Menempuh Transformasi Digital
Sekitar 4 Jam yang laluPolri: Anton Gobay Pengangguran tapi Bisa Beli Senjata Harga Fantastis
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Gelar Gerakan Orang Tua Asuh se-Grobogan, Cegah Stunting pada Balita
Sekitar 5 Jam yang laluEdward Syah Pernong Ternyata Punya Sepupu Pensiunan Jenderal Polisi, Ini Sosoknya
Sekitar 6 Jam yang laluPose di Depan Candi Berbaju Merah, Heni Tania Istri Kombes Polisi Disebut 'Kendedes'
Sekitar 8 Jam yang laluVIDEO: Tuntut Bebas, Arif Rachman Klaim Perintah Sambo Mengancam Psikis
Sekitar 23 Menit yang laluVIDEO: Tuntut Bebas, Agus Nurpatria Sebut Analisa Jaksa Bias
Sekitar 32 Menit yang laluVIDEO: Tuntut Bebas, Hendra Klaim Tak Tahu Menahu Upaya Jahat Penghapusan Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Tuntut Bebas, Arif Rachman Klaim Perintah Sambo Mengancam Psikis
Sekitar 23 Menit yang laluVIDEO: Tuntut Bebas, Agus Nurpatria Sebut Analisa Jaksa Bias
Sekitar 32 Menit yang laluVIDEO: Tuntut Bebas, Hendra Klaim Tak Tahu Menahu Upaya Jahat Penghapusan Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Tuntut Bebas, Agus Nurpatria Sebut Analisa Jaksa Bias
Sekitar 32 Menit yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 3 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 6 Hari yang laluPemberian Vaksin pada Anak Bisa Kurangi Risiko Demam Berdarah Dengue
Sekitar 4 Jam yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 2 Hari yang laluPersebaya Vs PSS di BRI Liga 1: Aji Santoso Lempar Pujian untuk Seto Nurdiyantoro
Sekitar 29 Menit yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami