Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menaker Ingatkan Karyawan Masa Kerja 1 Bulan Sudah Berhak Dapat THR

Menaker Ingatkan Karyawan Masa Kerja 1 Bulan Sudah Berhak Dapat THR Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. ©2021 Merdeka.com/Sulaeman

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fuziyah mengingatkan, perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan. Perhitungan pemberian THR diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021.

Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut, THR wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu kepada karyawan yang memenuhi kriteria. Karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR.

"Diberikan kepada buruh atau pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih yang mempunyai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," ujarnya dalam diskusi daring, Jakarta, Senin (26/4).

Menteri Ida menjelaskan, THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada buruh dalam rangka memperingati hari raya keagamaan. Besaran THR yang diberikan sekitar 1 bulan upah atau proporsionalitas masa kerja 12 kali 1 bulan upah dengan masa kerja 1 bulan terus menerus tapi kurang dari 12 bulan.

"THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada buruh dan keluarganya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Besarannya 1 bulan dari upah dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus, lalu proporsionalitas masa kerja," jelasnya.

Dia menambahkan, bulan suci Ramadan dan Idul Fitri adalah bulan yang ditunggu umat Islam. Disamping itu yang ditunggu oleh pekerja dan para buruh adalah pemberian THR. Karena itu pemerintah mengatur pemberian pembayaran THR ini dalam surat edaran.

"Pemberian THR tahun ini sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian kita pemerintah sudah memberikan insentif dan stimulus kepada pelaku usaha. Saya sampaikan sebelum Surat Edaran dikeluarkan, sudah dilakukan diskusi dengan para stakeholder," tandasnya.

Menko Airlangga: THR Ungkit 1 Persen PDB Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) mampu mengungkit ekonomi 1 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Sebab, dana THR diperkirakan mencapai Rp150 triliun yang akan beredar di publik.

"Terkait dengan kegiatan jelang Lebaran ada yang didorong pemerintah gerakan perekonomian dengan pembayaran THR," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara online, Jakarta, Jumat (23/4).

"THR bisa mengungkit 1 persen PDB, sebab pembayaran THR totalnya baik dari sektor tenaga kerja, maupun ASN, TNI, POLRI jumlahnya mendekati Rp150 triliun atau 1 persen dari pada dana yang akan beredar di publik," sambungnya.

Dengan adanya peredaran uang tersebut, maka konsumsi masyarakat meningkat pesat pada April 2021. Kondisi ini terjadi meski Indonesia masih dalam tahap pemulihan dari dampak Pandemi Covid-19.

Berdasarkan Big Data Bank hingga April 2021 terakhir, pertumbuhan belanja masyarakat mencapai 32,48 persen. Tumbuh tinggi dari kondisi Februari 2021 yang masih di kisaran zona netral atau nol persen.

"Terlihat dari big data bank telah terjadi kenaikan cukup besar di April 32,48 persen ini sejalan dengan indeks keyakinan konsumen," jelas Airlangga.

Peningkatan konsumsi masyarakat ini disebabkan kebijakan insentif yang telah digelontorkan pemerintah sejak awal tahun. Di antaranya, kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk otomotif dan properti.

"Dan ini sebagai akibat dari pemerintah memberikan PPnBM yang untuk industri otomotif maupun DTP properti," tandas Airlangga.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Pembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Menpan-RB: Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Kecuali Sudah Diangkat PPPK

Menpan-RB: Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Kecuali Sudah Diangkat PPPK

THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Baca Selengkapnya
Hore! Pemerintah Bagi-Bagi BLT Rp600.000 di Bulan Ramadan

Hore! Pemerintah Bagi-Bagi BLT Rp600.000 di Bulan Ramadan

Rencananya, BLT tersebut akan mulai dibagikan pada bulan Maret atau bertepatan dengan bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya