Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menaker Ida Ungkap Sebab Angka PHK Akibat Corona Belum Berubah Dari 1,7 Juta

Menaker Ida Ungkap Sebab Angka PHK Akibat Corona Belum Berubah Dari 1,7 Juta Menaker Ida Fauziyah. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada 27 Mei 2020, mencatat jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi virus corona (Covid-19) mencapai sekitar 1,7 juta orang. Kemnaker mengungkapkan saat ini jumlah pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan belum banyak berubah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan hal ini disebabkan belum adanya laporan perusahaan terkait update tersebut kepada pihak Disnaker di daerah.

"Sebenarnya naik turunnya jumlah PHK ini kecil karena banyak pekerja sudah kerja kembali dirumahkan. Lalu PHK juga kan prosedur panjang, kebanyakan mereka dirumahkan, jadi angka PHK kecil. Kalau ada PHK ditemukan, banyak sekali perusahaan tidak laporkan ke kita," ujar dia saat berkunjung ke Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Selasa (7/7).

Selain itu, Menteri Ida menyampaikan, beberapa perusahaan yang melakukan PHK kerap menyelesaikan kasus tersebut secara internal dan tidak terdata oleh Kemnaker, seperti yang dilakukan Grab, Gojek dan Lion Air.

"Jadi data hanya segitu aja karena yang dirumahkan sudah bekerja kembali, apalagi di zona hijau. Saya datang ke kawasan industri juga banyak yang operasi. Kita tinggal pastikan protokol kesehatannya aja agar tak ada Covid-19," ujar dia.

PHK Catatan Pengusaha

Seperti diketahui, beberapa asosiasi perusahaan telah merilis data angka PHK selama masa pandemi. Seperti dilakukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang mencatat sekitar 6,4 juta pekerja yang dirumahkan.

Kemudian asosiasi tekstil yang melaporkan sebanyak 2,1 juta karyawan, pengusaha angkutan darat yang tergabung di Organda sebanyak 1,4 juta karyawan, serta asosiasi alas kaki dan elektronik masing-masing 250.000 karyawan.

Jumlah-jumlah tersebut melebihi data Kemnaker yang menyebut karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan berkisar 2,9 juta orang pada Mei 2020.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata Ini Penyebab Maraknya PHK di Perusahaan Teknologi Meski Pandemi Covid-19 Sudah Berlalu

Ternyata Ini Penyebab Maraknya PHK di Perusahaan Teknologi Meski Pandemi Covid-19 Sudah Berlalu

Dia menyadari, Meta dan banyak perusahaan teknologi lainnya telah mempekerjakan terlalu banyak orang.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Pasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat

Pasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat

Pemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang

Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang

ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap

Baca Selengkapnya