Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menaker Ida Ingatkan Perusahaan Telat Bayar THR Bakal Kena Sanksi Denda

Menaker Ida Ingatkan Perusahaan Telat Bayar THR Bakal Kena Sanksi Denda Menaker Ida Fauziyah. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kembali mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia untuk taat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu hingga H-7 Idul Fitri 2021. Menyusul adanya sejumlah sanksi yang siap menjerat pelaku usaha nakal.

"Saya kira sudah pernah saya sampaikan pada waktu menyampaikan tentang surat edaran pembayaran THR 2021, jika terlambat membayar sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan maka dikenakan (sanksi)," tegas Menaker Ida dalam acara Launching Posko THR Tahun 2021 dan Call Center 1500-630 di Jakarta, Senin (19/4).

Dia menjelaskan, sanksi denda akan menjadi opsi pertama yang diberikan kepada perusahaan yang telat membayarkan THR Keagamaan di tahun ini. Adapun, besaran denda yang harus dibayarkan sebesar 5 persen dari nilai THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Denda digunakan untuk kepentingan kesejahteraan pekerja atau buruh," terangnya.

Selain itu, perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada karyawannya juga bisa dikenakan sanksi administratif. Pemberian sanksi administrasi tersebut akan dilakukan secara bertahap merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam beleid tersebut, tingkatkan pemberian sanksi administrasi diatur dalam empat tahapan. Yakni berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

"Sanksi administrasi yang dikenakan kepada teman-teman pengusaha saya sudah pernah jelaskan waktu yang lalu," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberikan ultimatum bagi perusahaan yang telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan hingga H-7 Idul Fitri 2021. Yakni berupa pemberian denda hingga sanksi administrasi bagi perusahaan bandel tersebut.

Terkait denda, perusahaan diwajibkan membayar 5 persen dari nilai THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Denda 5 persen dari total THR harus di bayarkan saat berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," ucapnya dalam acara konferensi pers tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, Senin (12/4).

Sedangkan terkait dengan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan sesuai dengan batas waktu yang di tentukan akan merujuk peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 9 ayat 1 dan 2. Menaker Ida bilang, pemberian sanksi sendiri akan dilakukan secara bertahap.

"Sanksi administratif tersebut yang pertama berupa poin a: teguran tertulis, poin b: pembatasan kegiatan usaha, poin c: penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan poin d: pembekuan kegiatan usaha," bebernya.

Pemberian sanksi administrasi tersebut juga tak serta merta menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Saya kira itu ya sama," tutupnya.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Pembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Niat Mandi Idul Fitri, Beserta Tata Cara dan Waktu Pelaksanannya

Niat Mandi Idul Fitri, Beserta Tata Cara dan Waktu Pelaksanannya

Sebelum merayakan Hari Raya Idul Fitri, dianjurkan untuk melakukan mandi idul fitri. Hal ini sebagai wujud rasa syukur atas Ramadan yang telah berlalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan

Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan

Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya
Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan dengan Uang, Ketahui Hukum & Ketentuannya

Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan dengan Uang, Ketahui Hukum & Ketentuannya

Berikut cara membayar fidyah untuk ganti puasa ramadhan dengan uang.

Baca Selengkapnya