Menaker: BSU untuk Pekerja Pakai Dana APBN, Bukan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 sebagai bantuan atau kompensasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) tidak mengunakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dana BSU bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Saya tegaskan kembali, ini bukan uang iuran pekerja yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dikutip Rabu (14/9).
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menambahkan, dana BSU sama sekali tak menyentuh iuran pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.
“Ingat ya, bahwa BSU ini tidak pakai uang peserta BPJS, bukan uang pekerja, jadi pakai dana APBN,” tegasnya.
Menurut Putri, Kemnaker tengah meminta data penerima BSU tahap dua kepada BPJS Ketenagakerjaan. Data tahap pertama diterima Kemnaker pada awal September 2022.
“Tahap kedua data kami minta ke BPJS Ketenagakerjaan dijanjikan besok Kamis akan masuk jumlahnya berapa belum pasti,” ucapnya.
Penyaluran BSU
Pemerintah mulai menyalurkan BSU pengalihan subsidi BBM secara bertahap. Tahap pertama didistribusikan kepada 4.112.052 pekerja setelah dilakukan pemadanan data per 12 September 2022.
Data awal yang diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pendistribusian BSU tahap pertama sebanyak 5.099.915. Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja sebanyak Rp600.000 untuk empat bulan. Artinya, setiap bulan, pekerja mendapatkan BSU sebesar Rp150.000.
Menteri Ketenagakerjaan RI menjelaskan BSU yang diberikan kepada para pekerja merupakan bukti bahwa negara hadir membantu warga yang kesulitan terdampak kenaikan harga BBM.
“Pemerintah tidak pernah tidak hadir pada situasi sesulit apapun yang dihadapi oleh para pekerja,” kata dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaPetani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca SelengkapnyaJakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu
BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kabar Terbaru soal Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 dari Kemnaker
Beberapa waktu belakangan, kembali mencuat soal maraknya informasi terkait pencairan BSU 2023.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaMasuk Tim Kampanye Prabowo, Khofifah Belum Ajukan Cuti PBNU dan Gubernur
Ia menyebut bahwa nantinya PBNU akan mengumumkan dan mengeluarkan nama-nama siapa saja pengurus PBNU yang mengajukan cuti untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan untuk Petani di Sijunjung yang Meninggal Tersambar Petir
5 orang petani dikabarkan meninggal dunia akibat tersambar petir saat sedang berteduh di sebuah pondok.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya