Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Membedah Penyerapan Anggaran Negara yang Disorot Jokowi

Membedah Penyerapan Anggaran Negara yang Disorot Jokowi Presiden Jokowi. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum lama ini sempat meradang karena lambatnya pencairan maupun penyaluran anggaran untuk memulihkan perekonomian di tengah pandemi corona. Padahal, Presiden Jokowi telah menandatangani Perppu penanganan corona dan menyiapkan anggaran ratusan triliun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan menyemprot Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto. Jokowi meminta Menkes tidak membuat prosedur yang bertele-tele untuk pelayanan kesehatan terkait Covid-19. Dia meminta agar Terawan untuk menyederhanakan aturan jika peraturan tersebut membuat masyarakat dirugikan.

"Prosedur di Kemenkes jangan sampai bertele-tele, kalau aturan di Permennya terlalu berbelit-berbelit ya disederhanakan," kata Jokowi dalam rapat terbatas terkait percepatan penanganan dampak pandemik Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Dalam penanganan corona di Tanah Air, pemerintah telah menambah anggaran dana untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi sebesar Rp677,2 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan bahwa rincian dana ini sudah termasuk biaya kesehatan. Sementara untuk pemulihan ekonomi sendiri nilainya sebesar Rp589,65 triliun.

"Kalau kita sebut biaya pemulihan ekonomi nasional penanganan covid ini sudah memasukkan biaya kesehatan. Untuk pemulihan ekonomi nasionalnya, kalau dikeluarkan anggaran yang untuk kesehatan itu Rp589,65 triliun," kata Febrio.

Adapun anggaran untuk bidang kesehatan adalah sebesar Rp87,55 triliun, dari sebelumnya Rp75 triliun. Anggaran digunakan untuk belanja penanganan covid-19 sebesar Rp66,8 triliun, insentif tenaga medis Rp5,9 triliun, santunan kematian Rp300 miliar, bantuan iuran JKN Rp3 triliun, gugus tugas covid-19 Rp3,5 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan sebesar Rp9,05 triliun.

Pemerintah juga menyiapkan alokasi dana untuk perlindungan sosial sebesar Rp203,9 triliun yang terdiri dari PKH Rp37,4 triliun, sembako Rp43,6 triliun, bansos Jabodetabek Rp6,8 triliun, bansos non-Jabodetabek Rp32,4 triliun, kartu Prakerja Rp20 triliun, diskon listrik Rp6,9 triliun, logistik/pangan/sembako Rp25 triliun, dan BLT dana desa Rp31,8 triliun.

Untuk insentif dunia usaha disiapkan Rp120,61 triliun, terdiri dari PPh 21 DTP Rp39,66 triliun, pembebasan PPh 22 Impor Rp14,75 triliun, pengurangan angsuran PPh 25 Rp14,4 triliun, pengembalian pendahuluan PPN Rp5,8 triliun, penurunan tarif PP Badan Rp20 triliun, dan stimulus lainnya Rp26 triliun.

Kemudian bantuan UMKM sebesar Rp123,46 triliun melalui subsidi bunga Rp35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi Rp78,78 triliun, belanja IJP Rp5 triliun, penjaminan untuk modal kerja (stop-loss) Rp1 triliun, PPh Final UMKM DTP Rp2,4 triliun, dan pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB KUMKM Rp1 triliun.

Adapun pembiayaan korporasi, pemerintah menyiapkan Rp44,57 triliun yang terdiri dari penempatan dana restrukturisasi padat karya Rp3,42 triliun, belanja IJP padat karya Rp5 triliun, penjaminan untuk modal kerja (stop-loss) padat karya Rp1 triliun, PMN Rp15,5 triliun, dan talangan dana untuk modal kerja Rp19,65 triliun.

Terakhir, untuk sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah dianggarkan sebesar Rp97,11 triliun yang akan digunakan untuk program padat karya K/L Rp18,44 triliun, insentif perumahan Rp1,3 triliun, pariwisata Rp3,8 triliun, DID pemulihan ekonomi Rp5 triliun, cadangan DAK Fisik Rp8,7 triliun, fasilitas pinjaman daerah Rp1 triliun, dan cadangan perluasan Rp58,87 triliun.

Namun, bagaimana realisasi penyerapan dan pencairan di lapangan?

Sektor Kesehatan Baru Terserap 4,68 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk sektor kesehatan baru terserap sebesar 4,68 persen. Angka ini masih terbilang kecil dari total anggaran yang disiapkan sebesar Rp87,55 triliun oleh pemerintah.

"Update mengenai PEN untuk kesehatan mencapai 4,68 persen," Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (29/6).

Sementara itu serapan anggaran PEN untuk perlindungan sosial sudah mencapai 34,06 persen dari total alokasi anggaran sebesar Rp203 triliun. Kemudian untuk insentif dunia usaha dari alokasi yang disiapkan sebesar Rp120,6 triliun baru terserap sebesar 10,14 persen.

"UMKM 22,74 persen tapi ini karena ada penempatan dana pada Himbara. pembiayaan korporasi belum ada realisasi," katanya.

Insentif Tenaga Medis Baru 1,6 Persen

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 21.080 tenaga kesehatan sudah mendapatkan insentif hingga 24 Juni 2020. Anggaran untuk tenaga medis tersebut mencapai Rp100 miliar atau baru mencapai 1,6 persen dari pagu insentif yang sebesar Rp5,9 triliun.

"Serapan insentif tenaga medis masih rendah. Sudah 21.080 tenaga kesehatan. Sementara 16 tenaga medis yang meninggal juga sudah kita beri santunan," kata Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa dalam video conference, Jumat (3/7).

Sementara itu, tagihan klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 dari 750 rumah sakit sudah mencakup 62,5 persen. Sedangkan beberapa rumah sakit lainnya juga masih dalam proses pencairan, karena masih menunggu proses administrasi.

"Yang sisanya belum karena kita menunggu dokumen untuk dilengkapi," jelas Kunta.

Di samping itu, anggaran penanganan kesehatan oleh gugus tugas sudah terealisasi Rp2,9 triliun atau mencapai 83,48 persen dari pagu yang sebesar Rp3,5 triliun.

Dari sisi insentif perpajakan, sudah terealisasi Rp1,3 triliun atau mencapai 14,82 persen dari pagu yang sebesar Rp9,1 triliun. Sementara bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) dari pagu yang sebesar Rp3 triliun belum terserap sama sekali, karena baru akan dibayarkan pada Agustus mendatang.

"Untuk bantuan iuran JKN karena memang mulai Juli ini, maka akan mulai dibayarkan per Agustus," ujarnya.

Stimulus UMKM Terserap 22 Persen

Pandemi Covid-19 menyebabkan kerusakan yang besar di bidang ekonomi, di mana salah satu sektor yang paling terpukul adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Oleh karena itu, dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), memulihkan UMKM menjadi fokus utama pemerintah.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM), Rully Indrawan menyampaikan, total biaya penanganan Covid-19 dan program PEN yang digunakan untuk mendukung sektor UMKM sebanyak Rp123,46 triliun.

Rinciannya adalah subsidi bunga Rp35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi Rp78,78 triliun, belanja imbal jasa penjaminan (IJP) Rp5 triliun, penjaminan untuk modal kerja Rp1 triliun, PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) Rp2,4 triliun serta pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM Rp1 triliun.

"Saat ini, program Pemulihan Ekonomi Nasional difokuskan kepada UMKM. Ada dana sebesar Rp123,46 triliun yang didistribusikan ke berbagai lembaga. Ada yang ke perbankan, pegadaian, ke asuransi penjaminan, dan juga kepada lembaga-lembaga lainnya," kata Rully dalam siaran pers, Jumat (3/7)

Seperti halnya penyerapan anggaran untuk sektor-sektor lainnya dalam program PEN, Rully mengakui penyerapan anggaran untuk sektor UMKM juga masih menghadapi sejumlah tantangan karena harus diperkuat dengan berbagai regulasi yang mendukung. Per 29 Juni 2020, realisasi penyerapan anggaran untuk sektor UMKM ini mencapai 22,74 persen, di mana mayoritasnya adalah penempatan dana ke Bank Himbara sebesar Rp30 triliun.

"Memang ada permasalahan yang membuat Presiden marah karena dianggap lambat birokrasinya. Ada persoalan-persoalan yang harus kita tuntaskan, terutama backup yuridis formal. Teman-teman di KL terkait barangkali belajar dari pengalaman krisis sebelumnya yang meninggalkan banyak persoalan di belakang. Ini barangkali perlu kehati-hatian namun harus disadari saat ini kita sedang krisis dan membutuhkan kesegeraan," jelasnya.

Talangan Koperasi Terserap 23 Persen

Untuk pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB KemenkopUKM, Rully mengatakan mengatasi persoalan itu dengan menggunakan dana talangan. Dari yang dialokasikan dari PEN sebesar Rp1 triliun, yang sudah dicairkan sebesar 23,72 persen.

Nantinya, koperasi mendapat layanan khusus krisis namun menggunakan dana rutin yang ada. Sehingga Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang baru memungkinkan untuk itu. Akan tetapi tantangan yang dihadapi oleh koperasi sedikit berbeda dengan UMKM. Di mana kesulitan utama mereka adalah di sisi permodalan.

Oleh sebab itu, LPDB pada tahun ini difokuskan untuk membantu likuiditas koperasi. Di Indonesia sendiri saat ini ada sekitar 126.000 koperasi, tetapi yang menjalankan usaha secara efektif berdasarkan data KemenkopUKM sebanyak 35.000 koperasi.

"Ada tiga kriteria koperasi yang dilayani LPDB. Pertama yang bergerak di sektor riil di mana kegiatannya memang membangun komunitas yang lebih produktif. Kedua koperasi yang tumbuh dari niat yang sesuai dengan ideologi seperti membangun masyarakat atau komunitasnya, kemudian yang ketiga memiliki reputasi finansial maupun moral yang baik, itu yang kita prioritaskan. Saat ini sudah sekitar Rp 200 miliar yang kita salurkan kepada kelompok-kelompok koperasi tersebut," ujarnya.

Oleh karena itu, memasuki tatanan kenormalan baru atau new normal, pihaknya mengingatkan pentingnya pelaku UMKM untuk bertransformasi ke digital agar bisa menjangkau pasar yang lebih luas. Apalagi dari sekitar 64 juta pelaku UMKM di Indonesia, baru 13 persen atau sekitar 8 juta UMKM yang sudah terhubung dengan platform digital.

"Targetnya pada tahun ini ada 10 juta pelaku UMKM yang go online," tandasnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Anies soal Sejumlah Menteri Dukung Prabowo: Presiden Bilang Harus Netral, Tak Taat Ya Disanksi

Anies soal Sejumlah Menteri Dukung Prabowo: Presiden Bilang Harus Netral, Tak Taat Ya Disanksi

Menurut Anies, apabila ada menteri yang tak mentaati aturan alias tidak netral, maka masyarakat menunggu sikap dari Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Respons Anies soal Jokowi Minta Jangan Teriak-teriak Curang

Respons Anies soal Jokowi Minta Jangan Teriak-teriak Curang

Anies Baswedan setuju dengan pendapat Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Prabowo: Kami Adalah Penerus Jokowi

Jelang Pencoblosan, Prabowo: Kami Adalah Penerus Jokowi

Saat berada di dalam kabinet, mantan Danjen Kopassus ini menyatakan Jokowi tidak pernah istirahat.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Nilai Pernyataan Jokowi Bukan Semerta-merta Mempersiapkan Diri untuk Kampanye

Moeldoko Nilai Pernyataan Jokowi Bukan Semerta-merta Mempersiapkan Diri untuk Kampanye

Jokowi mengatakan, seorang presiden boleh memihak juga melakukan kampanye. Pernyataan Jokowi itu menuai pro dan kontra.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya