Membedah Legalitas Indonesia Airlines, Maskapai Singapura yang Akan Beroperasi di Indonesia
Indonesia Airlines merupakan maskapai yang berbadan hukum Singapura.

Industri penerbangan Indonesia kembali menjadi sorotan dengan munculnya maskapai baru bernama Indonesia Airlines. Maskapai ini, yang berbasis di Singapura, dikabarkan akan segera memulai operasinya di Indonesia. Kehadirannya langsung menarik perhatian publik, terutama karena nama maskapai yang mencerminkan identitas Indonesia, meski berstatus badan hukum luar negeri.
Indonesia Airlines didirikan oleh Calypte Holding Pte. Ltd., sebuah perusahaan yang bergerak di sektor energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian. CEO sekaligus pendiri maskapai ini, Iskandar, yang merupakan pengusaha asal Indonesia, mengungkapkan bahwa maskapai ini berkomitmen menghadirkan pengalaman penerbangan yang mewah dan unik bagi penumpang.
Namun, kemunculan maskapai ini mendapatkan perhatian khusus dari Pengamat Penerbangan Alvin Lie. Ia mempertanyakan legalitas operasional Indonesia Airlines di Indonesia, mengingat perusahaan ini berbadan hukum di Singapura tetapi berencana beroperasi di Indonesia.
Menurut Alvin, hal tersebut bertentangan dengan regulasi yang ada. Peraturan yang dimaksud adalah UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka di Bidang Penanaman Modal, mengutamakan perusahaan maskapai yang bermarkas di Indonesia wajib memiliki badan hukum dalam negeri.
"Agak aneh, perusahaan dibentuk sebagai badan hukum Singapore tapi based di Indonesia itu tidak mungkin," kata Alvin kepada merdeka.com, Senin (10/3).
Dia berujar, perusahaan yang berbadan hukum di luar negeri tidak dapat mengajukan izin usaha penerbangan di Indonesia.
"Hanya perusahaan berbadan hukum Indonesia yang bisa melakukannya, dan setidaknya 51 persen sahamnya harus dimiliki oleh warga negara Indonesia," tegasnya.
Belum Mengantongi Izin
Selain itu, Alvin juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Indonesia Airlines belum mengajukan permohonan Air Operator Certificate (AOC) atau izin usaha penerbangan kepada Kementerian Perhubungan.
Dia juga menyoroti modal dasar maskapai yang disebut hanya sebesar USD20.000, yang menurutnya sangat tidak mencukupi.
"Paid up capital hanya USD20,000? Hanya cukup untuk beli 1 biji ban A320. Bagi saya aneh," tambahnya.
Alvin mengaku telah memeriksa kebenaran informasi ini dengan Ditjen Perhubungan Udara, namun hingga kini belum ada informasi apapun mengenai perusahaan tersebut. "Saya sudah cek dengan DitJen Perhubungan Udara, namun belum ada info apapun tentang perusahaan ini," tutup Alvin.