Mbak Tutut belum tahu putusan MA tegaskan kepemilikannya di TPI
Merdeka.com - Kisruh sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) atau yang kini bernama MNCTV memasuki sudah diputus Mahkamah Agung (MA). Permohonan peninjauan kembali (PK) kasus sengketa antara kubu Hary Tanoesoedibjo dan kubu Siti Hardiyanti Rukmana ditolak MA.
Putusan ini menguatkan putusan sebelumnya yang mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana atau kerap disapa Tutut Soeharto selaku pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).
Jika kubu Hary Tanoesoedibjo tak peduli dengan putusan tersebut, Siti Hardiyanti Rukmana justru mengaku belum mendengar putusan MA. "Saya belum terima berkasnya," ujar Mbak Tutut kepada merdeka.com, Selasa (11/11).
Putri sulung Presiden Soeharto ini mengaku belum bisa mengambil langkah apapun karena salinan berkas putusan MA belum di tangannya. Dia menegaskan, langkah lanjutan akan ditempuh setelah menerima salinan resmi dari MA.
"Nanti kalau berkasnya sudah diterima baru menentukan langkahnya," tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh perusahaan milik bos MNC Grup, Hary Tanoesoedibjo terkait kasus kepemilikan saham TPI yang kini menjadi MNC TV. Putusan ini menguatkan putusan sebelumnya yang mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana atau kerap disapa Tutut Soeharto selaku pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur membenarkan putusan tersebut. Dengan adanya putusan ini, menurut dia, maka yang berlaku adalah putusan kasasi.
"PK ditolak, artinya kembali ke putusan sebelumnya, yaitu kasasi," ujar Ridwan di Jakarta, Selasa (11/11).
Putusan PK tersebut tercantum dalam situs resmi kepaniteraan MA. PK dengan nomor register 238 PK/PDT/2014 memuat amar tolak, yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis PK M Saleh dengan dua Hakim Anggota Majelis Hamdi dan Abdul Manan pada 29 Oktober 2014.
Selanjutnya, Ridwan menerangkan dengan adanya putusan ini maka perkara sengketa kepemilikan TPI dinyatakan telah selesai.
Juru bicara MNC Grup Arya Sinulingga tidak peduli dengan putusan MA.
"(Putusan) Itu tidak ada hubungannya dengan kami (MNC)," tegas Arya kepada merdeka.com, Selasa (11/11).
Menurutnya, MNC tidak pernah berurusan dengan Mbak Tutut. Kisruh itu terjadi antara CPTI dengan PT Karya Berkah Bersama. "Itu kasus PT Berkah sama Tutut. Kita tidak ada urusan," jelasnya.
Dia merasa MNC tidak pernah berurusan dengan kubu Tutut. Sebab, pengambilalihan TPI oleh MNC dilakukan pada 2006. Sedangkan kisruh kepemilikan saham TPI dipersoalkan pada 2010 antara CPTI dengan PT Berkah.
"Jadi tidak ada hubungannya dengan MNC," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBamsoet menilai kebijakan Mentan sukses mengurai berbagai persoalan pangan yang menghambat produksi selama ini.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.
Baca SelengkapnyaPSU ini dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah pencoblosan.
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaDiduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaJika nantinya kajian tersebut dianggap memenuhi syarat pelanggaran Pemilu, maka tidak menutup kemungkinan adanya PSU.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca Selengkapnya