Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mbak Tutut belum tahu putusan MA tegaskan kepemilikannya di TPI

Mbak Tutut belum tahu putusan MA tegaskan kepemilikannya di TPI Tutut Soeharto. ©REUTERS

Merdeka.com - Kisruh sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) atau yang kini bernama MNCTV memasuki sudah diputus Mahkamah Agung (MA). Permohonan peninjauan kembali (PK) kasus sengketa antara kubu Hary Tanoesoedibjo dan kubu Siti Hardiyanti Rukmana ditolak MA.

Putusan ini menguatkan putusan sebelumnya yang mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana atau kerap disapa Tutut Soeharto selaku pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Jika kubu Hary Tanoesoedibjo tak peduli dengan putusan tersebut, Siti Hardiyanti Rukmana justru mengaku belum mendengar putusan MA. "Saya belum terima berkasnya," ujar Mbak Tutut kepada merdeka.com, Selasa (11/11).

Putri sulung Presiden Soeharto ini mengaku belum bisa mengambil langkah apapun karena salinan berkas putusan MA belum di tangannya. Dia menegaskan, langkah lanjutan akan ditempuh setelah menerima salinan resmi dari MA.

"Nanti kalau berkasnya sudah diterima baru menentukan langkahnya," tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh perusahaan milik bos MNC Grup, Hary Tanoesoedibjo terkait kasus kepemilikan saham TPI yang kini menjadi MNC TV. Putusan ini menguatkan putusan sebelumnya yang mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana atau kerap disapa Tutut Soeharto selaku pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur membenarkan putusan tersebut. Dengan adanya putusan ini, menurut dia, maka yang berlaku adalah putusan kasasi.

"PK ditolak, artinya kembali ke putusan sebelumnya, yaitu kasasi," ujar Ridwan di Jakarta, Selasa (11/11).

Putusan PK tersebut tercantum dalam situs resmi kepaniteraan MA. PK dengan nomor register 238 PK/PDT/2014 memuat amar tolak, yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis PK M Saleh dengan dua Hakim Anggota Majelis Hamdi dan Abdul Manan pada 29 Oktober 2014.

Selanjutnya, Ridwan menerangkan dengan adanya putusan ini maka perkara sengketa kepemilikan TPI dinyatakan telah selesai.

Juru bicara MNC Grup Arya Sinulingga tidak peduli dengan putusan MA.

"(Putusan) Itu tidak ada hubungannya dengan kami (MNC)," tegas Arya kepada merdeka.com, Selasa (11/11).

Menurutnya, MNC tidak pernah berurusan dengan Mbak Tutut. Kisruh itu terjadi antara CPTI dengan PT Karya Berkah Bersama. "Itu kasus PT Berkah sama Tutut. Kita tidak ada urusan," jelasnya.

Dia merasa MNC tidak pernah berurusan dengan kubu Tutut. Sebab, pengambilalihan TPI oleh MNC dilakukan pada 2006. Sedangkan kisruh kepemilikan saham TPI dipersoalkan pada 2010 antara CPTI dengan PT Berkah.

"Jadi tidak ada hubungannya dengan MNC," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ketua MPR Puji Gebrakan Mentan Atasi Masalah Pangan
Ketua MPR Puji Gebrakan Mentan Atasi Masalah Pangan

Bamsoet menilai kebijakan Mentan sukses mengurai berbagai persoalan pangan yang menghambat produksi selama ini.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan
PSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan

Dengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.

Baca Selengkapnya
49 TPS di NTT Gelar Pemilihan Suara Ulang
49 TPS di NTT Gelar Pemilihan Suara Ulang

PSU ini dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah pencoblosan.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.

Baca Selengkapnya
Pemilihan di Makassar Potensi Pemungutan Suara Ulang, Begini Sebabnya
Pemilihan di Makassar Potensi Pemungutan Suara Ulang, Begini Sebabnya

Jika nantinya kajian tersebut dianggap memenuhi syarat pelanggaran Pemilu, maka tidak menutup kemungkinan adanya PSU.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional
Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional

Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Baca Selengkapnya