Masyarakat Diminta Tak Beli Rokok Elektrik Tanpa Pita Cukai
Merdeka.com - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mengingatkan pengguna rokok elektrik untuk tidak membeli produk vape dari produk yang sumbernya tidak jelas seperti pasar gelap (black market). Sehingga masyarakat diharapkan membeli produk vape hanya melalui jalur resmi.
"Kami dari asosiasi, selalu mendorong konsumen kami untuk hanya menggunakan cairan vape yang dibeli secara resmi dan memiliki pita cukai," kata Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto di Jakarta, Jumat (22/11).
Dia menjelaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sendiri telah mewajibkan semua produk vape agar bebas dari bahan-bahan narkotika dan psikotropika. Ditjen Bea Cukai juga mengharuskan pemilik produk untuk setuju bahwa setiap pelanggaran akan berakibat pada pencabutan penerbitan pita cukai oleh Ditjen Bea Cukai, atau dalam kata lain, produk tersebut akan dianggap ilegal.
Menurut Aryo, peredaran produk-produk black market berpotensi merugikan seluruh industri rokok elektrik dan menciptakan stigma yang keliru di masyarakat.
Sebagai contoh, lanjut dia, ada online marketplace dari China yang menjual ribuan produk rokok elektrik tiruan dalam jumlah besar. Beberapa penjual bahkan menyertakan video yang menunjukkan cara memasukkan e-liquid yang juga tiruan.
Beberapa kasus seperti ini berakhir dengan dilayangkannya tuntutan hukum dan pengaduan pelanggaran paten terhadap puluhan pembuat rokok elektrik palsu.
Kewajiban Pemasangan Pita Cukai
Di Indonesia, kewajiban untuk memasang pita cukai pada vape dan produk tembakau alternatif lainnya telah diterapkan untuk menghindari dan meminimalkan distribusi produk vape ilegal.
Aryo mengatakan bahwa asosiasi sangat menghargai upaya yang dilakukan oleh pemerintah ini dan konsistensi sangat penting guna menciptakan iklim bisnis yang kondusif dan mendukung pertumbuhan industri.
"Pada 2018 sendiri, industri rokok elektrik berpotensi menyumbang Rp106,6 juta dari pajak cukai. Kami optimis bahwa Bea Cukai akan menyambut baik kontribusi ini dan seluruh pihak akan terus mendukung pertumbuhan industri rokok elektrik," tandasnya.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha Vape Harap Pemerintah Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik Hingga 2027, Ini Alasannya
Pemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaPemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Pengusaha Vape Respons Begini
Proses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaDokter RSCM Ingatkan Para Perokok Lintingan & Vape Ada Ancaman Kanker Pita Suara
Marlinda juga tidak menyarankan vape, yang sering digunakan sebagai pengganti rokok lintingan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaAwal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar
Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca SelengkapnyaGudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita
Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaJadi Salah Satu Makanan Lezat, Cokelat Unik Warna Pirang Ini Tercipta Karena Kesalahan
Cokelat pirang sudah diakui sebagai salah satu jenis cokelat paling unik di dunia. Yuk, simak fakta lengkapnya!
Baca SelengkapnyaBahaya Perut Buncit bagi Kesehatan, Tingkatkan Risiko Penyakit Kronis
Perut buncit bisa membahayakan kesehatan. Jangan anggap sepele.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca Selengkapnya