Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masyarakat Bisa Dapat Kompensasi Hingga 500 Persen Jika Terkena Gangguan Listrik

Masyarakat Bisa Dapat Kompensasi Hingga 500 Persen Jika Terkena Gangguan Listrik listrik. merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)‎ menetapkan besaran kompensasi pemadaman listrik baru hingga 500 persen. Keputusan tercantum dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019, tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya terkait penyaluran tenaga listrik untuk PT PLN (Persero).

Dikutip dari Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019, di Jakarta, Selasa (29/10), dalam‎ Pasal 6 ayat 1 menyatakan, PLN wajib memberikan kompensasi kepada konsumen dalam hal realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan.

Untuk indikator mutu pelayanan terdiri dari lama gangguan,‎ jumlah gangguan,‎ kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah,‎ kesalahan pembacaan kWh meter dan waktu koreksi kesalahan rekening atau‎ kecepatan sambungan baru tegangan rendah.

Jika dalam bulan yang sama terdapat lebih dari satu indikator tersebut, dengan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan, kompensasi hanya diberikan untuk salah satu indikator.

"Ini dengan jumlah kompensasi yang paling besar diberikan kepada seluruh konsumen yang terdampak," mengutip dalam Pasal 2 ayat 6.

Dalam hal indikator lama gangguan di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik, besaran ditetapkan sebagai berikut:

Kompensasi diberikan sebesar 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Namun jika lama gangguan sampai dengan 2 jam di atas besaran, tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

Kompensasi sebesar 75 persen dari biaya beban atau rekening minimum, jika lama gangguan lebih dari 2 jam sampai dengan 4 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

Kompensasi diberikan 100 persen dari biaya beban atau rekening minimum jika lama gangguan lebih dari 4 jam sampai dengan 8 jam, di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

Selain itu, kompensasi sebesar 200 persen dari biaya beban atau rekening minimum jika lama gangguan lebih dari 8 jam sampai dengan 16 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

‎Kompensasi sebesar 300 persen dari biaya beban atau rekening minimum jika lama gangguan lebih dari 16 jam sampai dengan 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

Kompensasi sebesar 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

Untuk kompensasi berdasarkan indikator kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah,‎ kesalahan pembacaan kWh meter dan waktu koreksi kesalahan rekening atau‎ kecepatan sambungan baru tegangan rendah.

Besaran kompensasi 35 sebesar persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif penyesuaian tenaga listrik(tariff adjustment). Besaran kompensasi 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum, untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-tariff adjustment).

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN

Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN

Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan

Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan

PLN mengonfirmasi bahwa kondisi pasokan listrik hari ini di Tarakan memang defisit lantaran beban puncak berada di atas daya pasok.

Baca Selengkapnya
Jelang Perayaan Hari Raya Galungan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor

Jelang Perayaan Hari Raya Galungan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor

Jelang Perayaan Hari Raya PLN mencatat terdapat sebanyak 9 kasus gangguan listrik akibat penjor yang menyentuh kabel listrik di tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, PLN Jamin Tak Ada Mati Lampu

Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, PLN Jamin Tak Ada Mati Lampu

Darmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya
Nggak Mau Biaya Bulanan Membengkak? Begini Cara Menghemat Listrik di Rumah yang Bisa Ditiru

Nggak Mau Biaya Bulanan Membengkak? Begini Cara Menghemat Listrik di Rumah yang Bisa Ditiru

Cara mengurangi pengeluaran bulanan bisa dimulai dengan menghemat pemakaian energi listrik. Ini tipsnya.

Baca Selengkapnya
Dewan Energi: Kompor Listrik harus Dimulai dari Orang Kaya!

Dewan Energi: Kompor Listrik harus Dimulai dari Orang Kaya!

Alasan Dewan Energi usulkan orang kaya wajib pakai kompor listrik.

Baca Selengkapnya
Viral Warga Harus Bayar Rp11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Begini Aturan Sebenarnya

Viral Warga Harus Bayar Rp11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Begini Aturan Sebenarnya

Sedangkan untuk kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

Baca Selengkapnya
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024

Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.

Baca Selengkapnya
Energi Listrik adalah Sumber Daya Listrik, Ketahui Beragam Manfaatnya

Energi Listrik adalah Sumber Daya Listrik, Ketahui Beragam Manfaatnya

Energi listrik termasuk kebutuhan primer bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya

SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Jangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana

Baca Selengkapnya