Masyarakat Bisa Dapat Kompensasi Hingga 500 Persen Jika Terkena Gangguan Listrik
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan besaran kompensasi pemadaman listrik baru hingga 500 persen. Keputusan tercantum dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019, tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya terkait penyaluran tenaga listrik untuk PT PLN (Persero).
Dikutip dari Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019, di Jakarta, Selasa (29/10), dalam Pasal 6 ayat 1 menyatakan, PLN wajib memberikan kompensasi kepada konsumen dalam hal realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan.
Untuk indikator mutu pelayanan terdiri dari lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter dan waktu koreksi kesalahan rekening atau kecepatan sambungan baru tegangan rendah.
Jika dalam bulan yang sama terdapat lebih dari satu indikator tersebut, dengan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan, kompensasi hanya diberikan untuk salah satu indikator.
"Ini dengan jumlah kompensasi yang paling besar diberikan kepada seluruh konsumen yang terdampak," mengutip dalam Pasal 2 ayat 6.
Dalam hal indikator lama gangguan di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik, besaran ditetapkan sebagai berikut:
Kompensasi diberikan sebesar 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Namun jika lama gangguan sampai dengan 2 jam di atas besaran, tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
Kompensasi sebesar 75 persen dari biaya beban atau rekening minimum, jika lama gangguan lebih dari 2 jam sampai dengan 4 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
Kompensasi diberikan 100 persen dari biaya beban atau rekening minimum jika lama gangguan lebih dari 4 jam sampai dengan 8 jam, di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
Selain itu, kompensasi sebesar 200 persen dari biaya beban atau rekening minimum jika lama gangguan lebih dari 8 jam sampai dengan 16 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
Kompensasi sebesar 300 persen dari biaya beban atau rekening minimum jika lama gangguan lebih dari 16 jam sampai dengan 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
Kompensasi sebesar 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
Untuk kompensasi berdasarkan indikator kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter dan waktu koreksi kesalahan rekening atau kecepatan sambungan baru tegangan rendah.
Besaran kompensasi 35 sebesar persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif penyesuaian tenaga listrik(tariff adjustment). Besaran kompensasi 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum, untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-tariff adjustment).
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN
Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.
Baca SelengkapnyaSejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan
PLN mengonfirmasi bahwa kondisi pasokan listrik hari ini di Tarakan memang defisit lantaran beban puncak berada di atas daya pasok.
Baca SelengkapnyaJelang Perayaan Hari Raya Galungan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor
Jelang Perayaan Hari Raya PLN mencatat terdapat sebanyak 9 kasus gangguan listrik akibat penjor yang menyentuh kabel listrik di tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, PLN Jamin Tak Ada Mati Lampu
Darmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaNggak Mau Biaya Bulanan Membengkak? Begini Cara Menghemat Listrik di Rumah yang Bisa Ditiru
Cara mengurangi pengeluaran bulanan bisa dimulai dengan menghemat pemakaian energi listrik. Ini tipsnya.
Baca SelengkapnyaDewan Energi: Kompor Listrik harus Dimulai dari Orang Kaya!
Alasan Dewan Energi usulkan orang kaya wajib pakai kompor listrik.
Baca SelengkapnyaViral Warga Harus Bayar Rp11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Begini Aturan Sebenarnya
Sedangkan untuk kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Baca SelengkapnyaTarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.
Baca SelengkapnyaEnergi Listrik adalah Sumber Daya Listrik, Ketahui Beragam Manfaatnya
Energi listrik termasuk kebutuhan primer bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaSEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya
Jangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana
Baca Selengkapnya