Marak Gadai SK PNS, Pemerintah Bakal Batasi Plafon Kredit untuk PNS

Senin, 30 Januari 2023 14:05 Reporter : Anisyah Al Faqir
Marak Gadai SK PNS, Pemerintah Bakal Batasi Plafon Kredit untuk PNS PNS. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyetujui adanya usulan pembatasan plafon kredit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pembatasan ini bisa membantu para abdi negara untuk mengelola keuangannya.

Tujuan pembatasan plafon kredit ini agar pada PNS tidak dengan mudahnya menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS ke bank atau lembaga keuangan.

"(Pembatasan Plafon kredit) ini sebagai masukan yah. Supaya honornya cukup, kalau enggak, kurang terus yah," kata Anas saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Senin (30/1).

Anas mengatakan, sebenarnya gaji rata-rata PNS ini sudah terbilang cukup. Mengingat pendapatan mereka secara umum sudah di atas pendapatan rata-rata masyarakat. "Padahal pendapatan ASN rata-rata ini sudah di atas pendapatan rata-rata masyarakat," katanya.

Sebelumnya, fenomena menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masyarakat sudah bukan hal yang asing. Bahkan, perbankan menggelar karpet merah bagi para PNS yang ingin mendapatkan kredit atau pinjaman.

Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai pemerintah perlu memberikan batasan maksimal bagi PNS yang mengajukan kredit ke perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Artinya dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus merancang kebijakan khusus.

"OJK dan Kemendagri harus koordinasi soal batasan plafon kredit PNS dengan jaminan SK," kata Bhima saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (28/1).

Pemerintah perlu mengatur batasan maksimal pinjaman PNS. Sebab, banyak bank yang memberikan promosi bunga atau margin yang rendah kepada PNS. Bahkan, ada bank yang berani memberikan pinjaman hingga cicilan kreditnya 80 persen dari gaji bulanan yang diterima.

"Plafon harus diatur jangan sampai nominal pinjaman terlalu besar," kata dia.

Selain itu ada juga ada beberapa bank yang memiliki kebijakan memberikan kredit atau pinjaman baru meskipun PNS tersebut masih punya cicilan di waktu yang sama. Sehingga, Bhima menilai sudah saatnya pemerintah turun tangan terkait hal ini agar PNS tidak ketagihan berutang ke bank atau lembaga keuangan lain. [azz]

Baca juga:
Menpan Ingatkan PNS: Jangan Sampai Baru Dilantik, SK Sudah di Bank
Kemenkum HAM Ingatkan ASN Netral di Pemilu 2024
PNS Dapat Kemudahan Ajukan KPR Lewat Bank BTN, Ini Syaratnya
Ini Cara Agar Utang Tak Bikin Keuangan Anda Berantakan
Terungkap, Ini Rahasia di Balik Fenomena Gadai SK Pengangkatan PNS ke Bank

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini