Manajemen Alpen Food Industry Tegaskan PHK Pekerja di Februari Bukanlah Sepihak
Merdeka.com - Urusan perselisihan hubungan industrial antara PT Alpen Food Industry (AFI) dan 469 pekerja yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) bakal menempuh jalan panjang.
Manajemen Alpen Food Industry (AFI), produsen pabrik es krim Aice, telah mendaftarkan penetapan putusan PHK kepada 469 pekerja itu ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sidang PHI ini akan dilakukan dalam waktu dekat di Bandung. Perselisihan ini terjadi di pabrik Aice di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat
Simon Audry Siagian, Legal Corporate AFI, menjelaskan alasan pendaftaran ke PHI tersebut dilakukan, karena salah satu serikat pekerja di AFI itu terus mempersoalkan putusan PHK perusahaan pada Februari lalu.
"PHK terhadap 469 pekerja di PT AFI baru-baru ini bukanlah PHK sepihak seperti yang disuarakan serikat pekerja tersebut," ujar Simon dalam acara focus group discussion di kantornya, kemarin (4/7).
Simon memaparkan PHK atas 469 pekerja itu bukanlah PHK sepihak, karena mereka melakukan mogok kerja tidak sah seperti diatur dalam Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 232 Tahun 2003 akibat tidak memberitahukan rencana mogok kerja 7 hari sebelum mogok dilakukan.
Mogok kerja tersebut juga bukanlah mogok kerja yang pertama, karena manajemen AFI mencatat melakukan mogok kerja selama tiga hari berturut-turut pada 20, 21 dan 23 Desember 2019.
SK Menaker No 232 Tahun 2002 di pasal 6 menyebutkan, mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah seperti dimaksud dalam pasal 3 dikualifikasikan sebagai mangkir kerja.
Dengan mengacu pada aturan tersebut, lanjut dia, pihaknya melakukan pemanggilan semua karyawan yang terlibat mogok kerja sebanyak 2 kali melalui surat ke alamat domisili para pekerja dengan tenggat 7 hari. Namun, pemanggilan untuk bekerja kembali tersebut diabaikan oleh mereka.
Atas dasar itu, perusahaan mengeluarkan kebijakan PHK karena dua kali upaya pemanggilan untuk bekerja kembali tersebut diabaikan. Sehingga perusahaan menyatakan mereka mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam ayat 3 pasal 6 SK Menaker No 232 Tahun 2003.
Mogok Kerja karena Tuntutan Upah
©2020 Merdeka.com
Simon menjelaskan aksi mogok pertama dilakukan para pekerja pada 20, 21, dan 23 Desember tahun lalu. Aksi mogok ini disebabkan tuntutan kenaikan gaji yang tinggi. Mereka menuntut kenaikan upah pokok dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 11 juta.
Tuntutan kenaikan gaji yang tinggi ini mendorong manajemen melakukan bipartit sebanyak lima kali sejak Oktober tahun lalu. Hal ini sesuai dengan risalah bipartit yang dimiliki manajemen AFI. Tak tuntas, upaya mediasi dilakukan lagi, kali ini secara tripartit oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.
Kemudian pada 7 Januari 2020, mediator tripartit tersebut menerbitkan rekomendasi/anjuran penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
"Manajemen Alpen Food Industry telah menerima untuk melaksanakan isi rekomendasi tersebut. Namun, pihak serikat kerja yang menaungi karyawan yang mogok menolak dan mengajukan gugatan melalui penyelesaian hubungan industrial (PHI)," ujarnya.
Menurutnya, para pekerja yang mogok pada 20, 21, dan 23 Desember tahun lalu itu sempat menyatakan bersedia kembali bekerja mulai 26 Desember. Namun, penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini semakin panas, karena pada 21 Februari tahun ini para pekerja yang tergabung dalam serikat kerja tersebut kembali mogok.
Kemudian pihak perusahaan menegaskan lagi bahwa aksi mogok Februari tersebut juga tidak sah, karena tidak memberitahukan ke manajemen sebelumnya.
Untuk itu, manajemen kembali melakukan pemanggilan keadaan para pekerja, agar kembali bekerja sebanyak dua kali. Lantaran diabaikan, akhirnya manajemen mengeluarkan keputusan PHK, karena dikualifikasikan sebagai mangkir kerja dan dianggap mengundurkan diri para pekerja yang mogok itu.
(mdk/sya)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Beberkan Teknis Penentuan Lokasi Kampanye Akbar Anies-Imin di JIS & Prabowo-Gibran di GBK
Diketahui kampanye akbar akan digelar 10 Februari mendatang jelang masa tenang Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaDua Perusahaan Dapat Izin Penjamin dan Pengelola Aset Kripto di Indonesia, Industri Beri Tanggapan Begini
Per Januari 2024 terdapat 32 Calon Anggota Bursa yang terdiri dari 29 CPFAK dan 3 Non-CPFAK yang mendaftar di tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi
Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaBuruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaBappenas Buka Loker Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli, Cek Persyaratannya di Sini
Pendaftaran dibuka sampai besok, Selasa 20 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemilu Satu Putaran Dinilai Berdampak Baik ke Investasi, Ini Alasannya
Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaLedakan di Pabrik Semen Padang Indarung V, Begini Kondisi Korban
Ledakan terjadi di pabrik Semen Padang Indarung V, Sumbar, Selasa (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Empat pekerja mengalami luka bakar akibat peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaPengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca Selengkapnya