Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA dinilai tidak berhak putuskan kasus TPI

MA dinilai tidak berhak putuskan kasus TPI ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pakar Hukum Perdata, Arrisman mempertanyakan sikap Mahkamah Agung (MA) dan lembaga peradilan di bawahnya yang mengadili dan memutus perkara sengketa antara PT Berkah Raya dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut.

Dia menilai persengketaan tersebut telah disepakati penyelesaiannya dalam Investment Agreement melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"Pasal 3 UU N0.30 tahun 1999 menyebutkan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase," ujar Arrisman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (24/1).

Dalam UU tersebut Pasal 11 ayat 2 juga disebutkan pengadilan negeri wajib menolak dan tidak campur tangan dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan akan melalui arbitrase.

Sementara itu, mantan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein mengatakan MA tidak berwenang memeriksa dan memutuskan persengketaan tersebut. Terlebih lagi, para pihak yang melakukan kontrak sejak awal dianggap telah menyepakati sengketa perkara atas pelaksanaan investment agreement diselesaikan lewat BANI.

"Investment Agreement telah sesuai dengan prinsip hukum kontrak. Maka semua pihak yang mengikatkan diri dan pihak diluarnya harus menghormati ikatan yang terjadi, karena memiliki nilai moral dan hukum yang harus dijunjung tinggi," kata Zainal.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Misi AHY Bersih-Bersih Kementerian ATR/BPN: Bidik Sengketa Tanah & Beri Kenyaman Investor

Misi AHY Bersih-Bersih Kementerian ATR/BPN: Bidik Sengketa Tanah & Beri Kenyaman Investor

Langkah ini perlu dilengkapi dengan memberikan kepastian hukum

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penjelasan Kasad Jenderal Maruli soal Balai Kartini Dipakai Aliansi Advokat Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Penjelasan Kasad Jenderal Maruli soal Balai Kartini Dipakai Aliansi Advokat Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Deklarasi itu menuai kontroversi karena dianggap memakai fasilitas TNI.

Baca Selengkapnya
PDIP Terima Pengunduran Diri Maruarar Sirait

PDIP Terima Pengunduran Diri Maruarar Sirait

Hasto mengingatkan menjadi anggota partai pada dasarnya disandarkan pada prinsip kesukarelaan.

Baca Selengkapnya
Karena Hal Ini, Enam Perusahaan Properti dan Pendidikan Siap Investasi di IKN

Karena Hal Ini, Enam Perusahaan Properti dan Pendidikan Siap Investasi di IKN

Dinamika minat investasi pada IKN meningkat, apalagi pemerintah menjamin risiko demand pada tahap awal.

Baca Selengkapnya
Perpanjangan Insentif Pajak Properti 2024 Dipercaya Bakal Dongkrak Penjualan Apartemen

Perpanjangan Insentif Pajak Properti 2024 Dipercaya Bakal Dongkrak Penjualan Apartemen

Kepemilikan apartemen tidak hanya untuk hunian, namun juga dapat dijadikan sebagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil bagi pemiliknya.

Baca Selengkapnya
TNI Belum Terima Laporan Prajurit Melanggar Netralitas Selama Pemilu

TNI Belum Terima Laporan Prajurit Melanggar Netralitas Selama Pemilu

TNI memastikan sikap profesional kepada seluruh prajurit demi menjaga netralitas selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya