MA dinilai tidak berhak putuskan kasus TPI
Merdeka.com - Pakar Hukum Perdata, Arrisman mempertanyakan sikap Mahkamah Agung (MA) dan lembaga peradilan di bawahnya yang mengadili dan memutus perkara sengketa antara PT Berkah Raya dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut.
Dia menilai persengketaan tersebut telah disepakati penyelesaiannya dalam Investment Agreement melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Pasal 3 UU N0.30 tahun 1999 menyebutkan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase," ujar Arrisman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (24/1).
Dalam UU tersebut Pasal 11 ayat 2 juga disebutkan pengadilan negeri wajib menolak dan tidak campur tangan dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan akan melalui arbitrase.
Sementara itu, mantan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein mengatakan MA tidak berwenang memeriksa dan memutuskan persengketaan tersebut. Terlebih lagi, para pihak yang melakukan kontrak sejak awal dianggap telah menyepakati sengketa perkara atas pelaksanaan investment agreement diselesaikan lewat BANI.
"Investment Agreement telah sesuai dengan prinsip hukum kontrak. Maka semua pihak yang mengikatkan diri dan pihak diluarnya harus menghormati ikatan yang terjadi, karena memiliki nilai moral dan hukum yang harus dijunjung tinggi," kata Zainal.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Misi AHY Bersih-Bersih Kementerian ATR/BPN: Bidik Sengketa Tanah & Beri Kenyaman Investor
Langkah ini perlu dilengkapi dengan memberikan kepastian hukum
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjelasan Kasad Jenderal Maruli soal Balai Kartini Dipakai Aliansi Advokat Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Deklarasi itu menuai kontroversi karena dianggap memakai fasilitas TNI.
Baca SelengkapnyaPDIP Terima Pengunduran Diri Maruarar Sirait
Hasto mengingatkan menjadi anggota partai pada dasarnya disandarkan pada prinsip kesukarelaan.
Baca SelengkapnyaKarena Hal Ini, Enam Perusahaan Properti dan Pendidikan Siap Investasi di IKN
Dinamika minat investasi pada IKN meningkat, apalagi pemerintah menjamin risiko demand pada tahap awal.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan Insentif Pajak Properti 2024 Dipercaya Bakal Dongkrak Penjualan Apartemen
Kepemilikan apartemen tidak hanya untuk hunian, namun juga dapat dijadikan sebagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil bagi pemiliknya.
Baca SelengkapnyaTNI Belum Terima Laporan Prajurit Melanggar Netralitas Selama Pemilu
TNI memastikan sikap profesional kepada seluruh prajurit demi menjaga netralitas selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca Selengkapnya