Luncurkan RP2SI, OJK Harap RI Segera Jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP2SI) 2020-2025. Peta jalan ini merupakan pelaksanaan dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025 (MSPJKI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, sebelumnya OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025. Kemudian sekarang disusul dengan diluncurkan RP2SI 2020-2025.
"Pada hari ini kami juga ingin menyampaikan di dalam roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia pada pilar ketiga, kita menyatakan salah satu dari sub pilar ketiga adalah Pengembangan Perbankan Syariah," kata Heru dalam launching Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP2SI) 2020-2025, Kamis (25/2).
Heru menjelaskan, dalam sub pilar ketiga disebutkan bahwa perbankan syariah didorong untuk lebih berperan dalam pengembangan ekonomi syariah nasional. "Sehingga pada pagi hari ini seperti yang kami ingin menyampaikan bahwa Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah ini merupakan suatu hal yang sangat penting bagian dari masterplan Pengembangan Perbankan Indonesia yang telah diluncurkan beberapa waktu lalu," ujarnya.
Dengan diluncurkannya roadmap ini menunjukkan bahwa OJK memberikan perhatian khusus bagi Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia. Sebab, OJK selalu berkomitmen agar cita-cita untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia bisa terwujud.
"Semoga doa kita semua akan segera terwujud. Roadmap pengembangan perbankan Syariah ini sebagai suatu alat kita menuju kesana, moga-moga cita-cita kita semua akan segera terwujud di dalam tahun-tahun ke depan," katanya.
Heru menyebut tahun 2020 merupakan tahun yang sangat fenomenal lantaran adanya pandemi covid-19, yang secara signifikan mengubah perilaku publik terhadap layanan keuangan perbankan, termasuk perbankan Syariah.
"Perubahan pola transaksi dari physical ke virtual itu ternyata telah mengakselerasi adanya perubahan sistem, yang termasuk juga tentunya ekosistem perbankan syariah kita. Itu ternyata sudah sangat berkembang dengan masif," ungkapnya.
Melihat hal tersebut tentunya menjadi tantangan besar, yang saat ini harus segera diselesaikan dengan mencari solusi. Heru optimis berkolaborasi dengan berbagai pihak, bisa menjadi kunci agar Indonesia bisa keluar dari permasalahan pandemi covid-19 selama 2020.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaResmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaJokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen
Padahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPerluas Layanan Finansial, Bank DKI Rambah Sektor Pendidikan
Sedangkan dalam upaya mendukung pariwisata di Kota Jakarta, Bank DKI berkolaborasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya