Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara terkait kasus anak buah kapal (ABK) Indonesia yang dilarung ke laut di Korea Selatan. Dia mengatakan, memang UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan tidak menyentuh awak kapal.
"Memang UU yang dibuat tahun 2013 ini tidak menyentuh pada pekerja awak kapal," kata Luhut dalam Bincang Khusus Sesi IV RRI, Jakarta, Sabtu (16/5).
Pemerintah pun telah menggelar rapat khusus untuk melakukan sejumlah harmonisasi dengan sejumlah aturan dan konvensi internasional yang ada. "Kita harmonisasi undang-undang itu untuk diperbaiki," kata dia.
Saat ini, harmonisasi sedang dikerjakan Kementerian Ketenagakerjaan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kemudian, pihaknya juga bersepakat dengan Kementerian Luar Negeri untuk memperbaiki kontrak perjanjian pekerja dengan pihak terkait.
Mantan Menko Polhukam ini meminta agar dalam perjanjian kontrak kerja bisa memuat hak pekerja yang selama ini belum ada. "Dalam perjanjian kontrak itu kami minta supaya ada hak pegawai yang selama ini belum dilihat dan selalu jadi masalah," kata Luhut.
Selain itu, dia juga telah menugaskan Menteri Luar Negeri Retno Edi Marsudi untuk mengatasi ini lewat jalur diplomatik. "Menlu secara jalur diplomatik sudah menyelesaikan itu," tandasnya. [azz]
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami