LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25 Persen

Jumat, 26 Mei 2023 11:28 Reporter : Sulaeman
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25 Persen LPS. ©2018 Setkab.go.id

Merdeka.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan Rupiah di bank umum sebesar 4,25 persen. Hal yang sama juga berlaku bagi bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 6,75 persen dan valuta asing (valas) di bank umum 2,25 persen.

"TBP tersebut berlaku untuk periode 1 Juni 2023 sampai 30 September 2023," kata Ketua Dewan komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/5).

Keputusan untuk mempertahankan TBP mempertimbangkan ketidakpastian global yang masih tinggi. Serta untuk melindungi stabilitas keuangan nasional yang mendorong perekonomian nasional akibat dampak kenaikan suku bunga secara agresif oleh The Fed.

"Sehingga akan memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam mengelola likuiditas serta upaya sinergi lintas otoritas," ungkapnya.

Purbaya menekankan, kondisi perbankan di Tanah Air masih baik dan sehat. Tercatat, likuiditas berdasarkan AL/DPK mencapai 26,58 persen pada April 2023. Di perode yang sama dana pihak ketiga (DPK) mencapai 6,82 persen secara year on year (yoy).

Sementara itu, kredit perbankan tercatat tumbuh 8,08 sepanjang April 2023. Selanjutnya, rasio kredit bermasalah (NPL) juga masih terkendali sebesar 2,35 persen di periode April 2023. [azz]

Baca juga:
AS Terancam Bangkrut & Gagal Bayar Utang, LPS: Kita Lebih Pintar dari Amerika
Simpanan Orang Kaya di Atas Rp5 Miliar Menumpuk di Bank, Totalnya Rp4.280 Triliun
LPS: Banyak BPR Bangkrut karena Dimaling Sama yang Punya
Takut Resesi, Tabungan Orang Super Kaya di Atas Rp5 Miliar Menumpuk di Bank
Simpanan Bank di Januari 2023 Turun Gara-gara Orang Super Kaya Hobi Belanja
Industri Perbankan Tumbuh di 2022, Ini Rincian Data dari Modal Hingga Likuiditas

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini