LPS naikkan tingkat bunga penjaminan 25 bps, berlaku hari ini
Merdeka.com - Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menghasilkan keputusan menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing sebesar 25 basis poin (bps). Berlaku mulai 18 Juli 2018 hingga 17 September 2018.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengungkapkan rincian kenaikan untuk simpanan dalam rupiah naik 25 bps menjadi 6,25 persen dari sebelumnya 6 persen. Sedangkan untuk simpanan bank umum valuta asing naik menjadi 25 bps menjadi 1,5 persen dan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi sebesar 8,75 persen.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark mulai menunjukkan kenaikan secara gradual sebagai respon terhadap kenaikan suku bunga acuan.
"Perubahan ini juga merupakan penyesuaian atas perkembangan kondisi pasar keuangan dan ditujukan untuk tetap menjaga kondisi stabilitas sistem keuangan. Ke depan LPS akan terus melakukan pengawasan terhadap pergerakan tingkat bunga simpanan perbankan dan terbuka melakukan penyesuaian terhadap bunga penjaminan," kata Halim di kantornya, Rabu (18/7).
Sesuai ketentuan LPS, apabila bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud tidak dijamin.
"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui nasabah penyimpan."
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos
Padahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.
Baca SelengkapnyaPemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024
Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca SelengkapnyaTernyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaBuruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaMengungkap Alasan Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Februari 2024
Keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah.
Baca SelengkapnyaBPS Catat Harga Beras Melonjak Tajam di Desember 2023
Harga gabah kering giling (GKG) juga mengalami kenaikan sebanyal 1,7 persen mtm dan naik sebesar 29,37 persen secara yoy.
Baca Selengkapnya