Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPS Minta Nasabah Pahami Betul Tawaran Cashback Perbankan

LPS Minta Nasabah Pahami Betul Tawaran Cashback Perbankan LPS. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta nasabah mencermati tawaran 'cashback' atau pemberian uang tunai dari perbankan, termasuk bunga. Sebab, itu akan berdampak pada simpanan yang tidak dijamin oleh lembaga tersebut.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen penghitungan bunga.

"Sebelum terjadi kegagalan bank, LPS bisa menangani lebih awal, termasuk pencairan klaim dana nasabah yang dijamin LPS, namun tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan, termasuk coverage penjaminan," kata Kepala Divisi Perumusan Kebijakan LPS, Advis Budiman, seperti dikutip dari Antara dalam Media Workshop "LPS Bangun Sinergi dengan Media di Jawa Timur, Jumat (26/2).

Coverage penjaminan sebesar Rp2 miliar bagi nasabah tersebut, kata Advis, hampir sama dengan yang diberlakukan di Amerika Serikat (AS). Coverage penjaminan tersebut sudah cukup besar dibandingkan dengan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sebesar USD 160.000.

Sementara itu, Sekretaris LPS, Muhammad Yusron mengemukakan jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, simpanan tidak dijamin LPS.

Klaim penjaminan simpanan harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang mencakup 3T, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).

Menurut Yusron, nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank. "Agar simpanannya dijamin, kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS. Syaratnya ialah 3 T," paparnya.

Klaim Penjaminan per Januari Rp 1,99 Triliun

Berdasarkan data klaim penjaminan per Januari 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per Januari 2021 ialah Rp1,99 triliun. Dari total simpanan tersebut, Rp1,62 triliun (81,5 persen) yang dinyatakan laik bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 248.585 nasabah bank.

Selain itu, ada Rp369,5 miliar (18,5 persen) milik 17.649 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak laik bayar, karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Persentase paling besar dari simpanan yang tidak laik bayar, yakni 77 persen atau sebesar Rp284,4 miliar disebabkan bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

"Informasi mengenai penjaminan simpanan ini perlu disampaikan kepada masyarakat untuk menjaga kepercayaan dan ketenangan nasabah perbankan dalam menghadapi ketidakpastian kondisi perekonomian nasional selama pandemi," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Yusron mengatakan LPS sebagai otoritas penjaminan dan resolusi bank melakukan berbagai kebijakan dalam mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2020 sampai saat ini, di antaranya ialah mendapatkan wewenang baru untuk menempatkan dana di bank serta kebijakan relaksasi berupa keringanan denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan oleh bank kepada LPS.

Dia menambahkan dalam rangka menjalankan tugasnya, LPS terus melakukan berbagai upaya untuk memperkuat strategi resolusi bank, termasuk melalui koordinasi yang erat dengan lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Selain itu, beberapa penyempurnaan proses resolusi bank juga dijalankan dalam bentuk percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi, penyempurnaan integrasi pelaporan bank, dan beberapa kebijakan resolusi bank lainnya.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Pastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024

Pastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024

Pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Belanja Hemat Pakai Promo BRI, 5 Swalayan Ini Hadirkan Penawaran Menarik yang Sayang Kalau Dilewatkan

Belanja Hemat Pakai Promo BRI, 5 Swalayan Ini Hadirkan Penawaran Menarik yang Sayang Kalau Dilewatkan

Nasabah BRI bisa menikmati penawaran menarik di 5 swalayan ini!

Baca Selengkapnya
Sembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut

Sembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut

KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
Banyak BPR Bangkrut, LPS Bayar Klaim Nasabah Rp329 Miliar Sepanjang 2023

Banyak BPR Bangkrut, LPS Bayar Klaim Nasabah Rp329 Miliar Sepanjang 2023

Saat ini, masih ada sejumlah bank yang diserahkan ke LPS. Proses pembayarannya masih berjalan.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal

Pimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal

JPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Berikan Kenyamanan Pada Nasabah, Kelola Aset dengan Sentra Layanan BRI Prioritas

Berikan Kenyamanan Pada Nasabah, Kelola Aset dengan Sentra Layanan BRI Prioritas

Di Sentra Layanan BRI Prioritas ini, nasabah dapat menikmati layanan perbankan hingga konsultasi.

Baca Selengkapnya