LPS bakal ubah besaran premi bank berdasarkan tingkat risiko
Merdeka.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana menaikkan premi penjaminan bank berpotensi berdampak sistemik. Adapun kriteria bank sistemik, mengacu pada standar internasional, ialah dilihat dari beberapa sisi seperti salah satunya besaran aset.
"Kita sedang melihat kembali premi secara paket untuk bank-bank sistemik, kriteria yang paling menonjol kan apakah asetnya besar dan keterkaitan bank berdampak sistemik dengan bank lain, dan tingkat ketergantian kalau bank ditutup," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Kamis (7/7).
Menurutnya, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) tengah melakukan uji dan simulasi untuk menangani bank yang berdampak sistemik. Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan tim teknis yang khusus membahas penanganan bank-bank berdampak sistemik.
"Bank apa saja yang berdampak sistemik oleh OJK bersama-sama BI, kalau LPS tinggal menunggu hasilnya saja," terang Halim.
Seperti diketahui, saat ini tarif premi LPS sebesar 0,2 persen dari total dana pihak ketiga (DPK). Saat ini tarif premi usulan LPS berdasarkan risiko yakni bank kategori risiko 1 sebesar 0,1 persen. Bank dengan risiko level 2 menanggung premi sebesar 0,15 persen.
Pada tingkat risiko level 3 membayar premi 0,2 persen. Bank risiko level 4 membayar premi 0,25 persen, dan bank level 5 dikenai premi 0,3 persen per tahun.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Premi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal dari Kendaraan Bensin, Begini Penjelasan OJK
Pemegang polis kendaraan listrik mengeluh karena biaya premi lebih mahal dari kendaraan konvensional.
Baca SelengkapnyaNaik 55 Persen, Laba Bersih BRI Life Tembus Rp535 Miliar Sepanjang 2023
Dengan pencapaian Annualized Premium Equivalent (APE) ditahun 2024 sebesar Rp3,08 triliun.
Baca SelengkapnyaBI Ungkap Risiko Tukar Uang Receh di Pinggir Jalan
Melakukan penukaran di layanan resmi dijamin keaslian uangnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024
Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca SelengkapnyaApresiasi Adalah Bentuk Pemberian Penghargaan, Berikut Penjelasannya
Apresiasi adalah proses menghargai dan mengakui nilai suatu karya atau prestasi seseorang atau sesuatu.
Baca SelengkapnyaPremis adalah Landasan Berpikir Guna Tarik Kesimpulan, Pahami Penjelasan Selengkapnya
Premis dijelaskan sebagai kalimat atau proposisi yang dijadikan landasan berpikir untuk menarik kesimpulan di dalam logika.
Baca SelengkapnyaBPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos
Padahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.
Baca Selengkapnya18,8 Juta Keluarga Bakal Terima BLT Mitigasi Risiko Pangan Senilai Rp600.000, Ini Bocoran Waktu Pencairannya
Penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per keluarga dan diberikan secara bertahap selama tiga bulan.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca Selengkapnya