LIPI sayangkan Perpres tenaga kerja asing tak disertai aturan sanksi pekerja ilegal
Merdeka.com - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Perpres No 20 Tahun 2018 memang memberikan kemudahan bagi masuknya TKA dan tentu akan menarik investasi lebih banyak ke Indonesia. Namun, sanksi terkait penggunaan TKA ilegal dinilai belum terlalu kuat di dalam peraturan anyar tersebut.
"Namun, Perpres tidak mengatur mengenai memberikan sanksi bagi pemberi tenaga kerja yang mempekerjakan TKA ilegal seperti penggunaan tenaga kerja kasar, pemberian upah yang tidak adil," ungkap Peneliti P2K LIPI, Devi Asiati, di Kompleks LIPI, Jakarta, Selasa (8/5).
Dia mengatakan, berdasarkan data Kemenaker, sampai Juni 2017, ditemukan TKA ilegal sebanyak 1.383 orang. Sebanyak 60 persen karena bekerja tanpa izin dan sisanya penyalahgunaan jabatan. "Data pelanggaran keimigrasian tahun 2016 paling banyak berasal dari RRT mencapai 24 persen dari total pekerja RRT sebanyak 7.787 orang," ujarnya.
Selain itu, pengawasan TKA juga dinilai belum optimal. Ini tampak dari minimnya ketersediaan tenaga pengawas dibandingkan jumlah perusahaan yang ada. Jumlah pengawas TKA mencapai 2.294 orang berbanding 216.547 perusahaan. Idealnya 1 pengawas untuk 5 perusahaan
"Terdapat lebih dari 150 kabupaten dan kota yang belum mempunyai tenaga pengawas dari 514 kabupaten yang ada. Banyaknya ialur masuk (jalur tikus) TKA illegal baik melalui laut dan darat yang sulit untuk diawasi dengan adanya keterbatasan jumlah pengawas," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaAinul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal, dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaLuhut memastikan porsi TKA itu nantinya akan berkurang seiring dengan banyak dilatihnya SDM lokal untuk industri hilirisasi.
Baca SelengkapnyaJika pengembangan lapangan migas terus tertunda, maka diperkirakan di tahun 2042, Indonesia akan menjadi negara pengimpor net migas.
Baca SelengkapnyaHal itu diketahui saat proses rapat pleno rekapitulasi suara nasional berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (1/3).
Baca SelengkapnyaMenaker Ida meminta ILO untuk melanjutkan pencapaian kerja layak di Indonesia.
Baca SelengkapnyaOperasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca Selengkapnya