Lindungi Investor, OJK Siapkan Aturan untuk Kumpulkan Uang Denda di Pasar Modal
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan terkait pembentukan sistem disgorgement fund. Sistem ini akan menampung dana dari pelaku akibat pelanggaran kegiatan di pasar modal.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya OJK menegakkan hukum dan melindungi investor terutama ritel di pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menuturkan, saat ini pihaknya menyiapkan sistem disgorgement fund. Sanksi dari denda pelaku yang melanggar kegiatan di pasar modal akan dibagikan kepada investor yang dirugikan.
Hoesen menuturkan, pihaknya sedang mengkaji aturan untuk sistem tersebut. Hal itu mengingat denda berupa dana tersebut dibagikan kepada investor. Adapun denda dibagikan kepada investor itu akibat pelanggaran kegiatan di pasar modal.
"Kami lakukan perintah tertulis. Pikirkan harus buat governance terhadap disgorgement fund-nya. Atur governance dan pengelolaan dananya. Nanti ada kurator,” kata Hoesen, saat acara focus grup discussion OJK, Bandung.
Pihaknya sedang mencoba membuat peraturan mengenai sistem tersebut. Dalam aturan tersebut juga akan mengatur pengelolaan dana dari denda pelanggaran di pasar modal. "Nanti kami coba lewat POJK. Dan ada aturan pengelolaan dana," ujar dia.
Hoesen menuturkan, sistem disgorgement fund ini juga diterapkan di Amerika Serikat (AS). Saat ini, OJK sedang meminta tanggapan publik mengenai rancangan aturan disgorgement dan disgorgement fund.
Selain itu sebagai edukasi terhadap masyarakat terutama investor, OJK juga menyiapkan notasi di setiap kode saham emiten. Contohnya jika ada emiten sedang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), ada tambahan notasi di kode emiten.
"Tambahan notasi di kode emiten. Investor kalau lihat di layar, misalkan ada notasi. Sekaligus edukasi masyarakat," tutur dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun
Pemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang
Ganjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaPinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan
PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPulang Tanpa Bawa Tabungan, Begini Cara Mantan PMI Asal Serang Rintis Jualan Olahan Bandeng hingga Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah
Berbekal keyakinan kuat meski dengan modal yang minim, Midah kemudian membaca peluang untuk memulai usaha kuliner ini.
Baca Selengkapnya