Lima Kementerian Beranggaran Besar Sepakat Gunakan E-Katalog Pengadaan Barang & Jasa
Merdeka.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Iima kementerian beranggaran besar yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pertanian, menyepakati kerja sama pemanfaatan e-katalog sektoral dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Kepala LKPP dan lima menteri, jumat (15/2) di Gedung LKPP, Jakarta. Turut menyaksikan, Menteri Dalam Negeri dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Kepala LKPP, Roni Susanto mengatakan, pembentukan e-katalog sebagai upaya implementasi dari aksi pencegahan korupsi. KPK, LKPP bersama kementerian berkomitmen untuk proses pengadaan ke depannya akan berjalan lebih baik, efisien dan sebagainya.
"Pembentukan katalog sektoral ini untuk mempercepat proses pengadaan yang transparan dalam rangka berupaya implementasi dari aksi pencegahan korupsi. Kami menyadari KPK tidak bekerja sendiri, dan LKPP bersama kementerian berkomitmen untuk proses pengadaan ke depan berjalan lebih baik ,lebih efisien dan sebagainya," ujarnya.
Roni juga berharap e-katalog ini akan cepat untuk dapat dirasakan dan di nikmati oleh masyarakat. Sehingga mimpi Indonesia yang mensejahterakan rakyatnya dapat terwujud.
"Menteri dalam negeri sudah memulai contoh e-katalognya, KPU juga sudah memulai, artinya kita berharap pengadaannya betul-betul dapat di rasakan dan dinikmati oleh masyarakat sehingga mimpi rakyat sejahtera dapat terwujud," kata Roni.
Terimplementasinya e-katalog sektoral di Iima kementerian besar menjadi ukuran keberhasilan Aksi Pencegahan Korupsi 2019-2020 seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh KPK, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Staf Kepresidenan, Desember lalu. Terbitnya SKB tersebut untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Beberapa produk yang rencananya akan diimplementasikan ke dalam e-katalog sektoral oleh masing-masing kementerian sesuai kewenangannya antara lain obat-obatan, alat kesehatan, bus, bantalan kereta api, bibit tanaman, alat mesin pertanian, alat peraga pendidikan dan buku pengayaan untuk dana bantuan operasional sekolah (BOS). lmplementasi e-katalog sektoral (dan e-katalog daerah) menjadi bagian dari aksi peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa.
Pengelolaan e-katalog sektoral dilimpahkan ke masing-masing kementerian sementara e-katalog daerah ke pemerintah daerah. Namun semua produk nantinya tetap ditayangkan dalam sistem e-katalog LKPP. Dengan adanya swakelola secara mandiri oleh sektor kementerian dan pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan eflsiensi dan kemudahan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan dan pemilihan waktunya.
Antusiasme kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah dalam memanfaatkan belanja cepat cara tepat melalui e-katalog dengan cara e-purchasing terus meningkat terlihat dari nilai transaksi epurchasing tahun 2018 sebesar Rp 54,89 Triliun mengalami kenaikan sebesar 10 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 49,72 triliun. Selain itu, e-purchasing juga menawarkan lingkungan pengadaan yang aman, transparan, dan akuntabel, dimana setiap tahapannya telah terekam dalam sistem elektronik sehingga data dan informasi yang tercatat dapat dimonitor dan dievaluasi bersama.
Inovasi LKPP melaksanakan inisiatif strategis tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan tujuan pengadaan yaitu meningkatkan peran serta usaha kecil, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, dan pengadaan yang berkelanjutan serta mengembangkan perekonomian nasional dan daerah.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sinergitas LKPP dan KPU dalam Pengadaan Logistik Pemilu 2024 Mampu Hemat Anggaran hingga Rp400 Miliar
E-catalog menjadi wadah antara KPU dan penyedia jasa.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK sebut Denpasar jadi Calon Percontohan Kota Antikorupsi
Kota Denpasar dinilai memenuhi beragam indikator untuk menjadi calon Kota Antikorupsi Tahun 2024 oleh KPK RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaCara Kementerian PUPR Menyiapkan Pemimpin Masa Depan
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dari Kementerian PUPR meningkatkan kapasitas SDM.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaKejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK di Kasus Korupsi Komoditas Timah
Adapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.
Baca Selengkapnya