Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lika Liku Investree Hingga Dapatkan Izin Usaha Fintech dari OJK

Lika Liku Investree Hingga Dapatkan Izin Usaha Fintech dari OJK Konpers AFPI. ©2019 Istimewa

Merdeka.com - PT Investree Radhika Jaya (Investree) secara resmi telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin usaha tersebut diberikan pada 13 Mei 2019 lalu bersamaan dengan tiga fintech lainnya.

Sebelumnya pionir peer-to-peer lending (P2P) marketplace di Indonesia ini telah resmi terdaftar di OJK pada, 31 Mei 2017 lalu, dengan nomor registrasi S-2492/NB.111/2017 sebagaimana tertanda pada Surat Tanda Bukti Terdaftar PT Investree Radhika Jaya dari OJK.

Co-Founder dan CEO Investree, Adrian Gunadi menuturkan proses dalam mendapatkan izin usaha dari OJK bukanlah perkara mudah. Sebab, dalam perjalanannya selama kurun waktu dua tahun banyak aturan-aturan yang harus dipenuhi ke OJK.

"Proses daftar hingga izin untuk investree hampir dua tahun lalu kami dapat pendaftaran dan Alhamdulillah Mei ini mendapat status perizinan. Perizinan yang lumayan lika liku karena ini industri yang masih sangat muda. Langkah OJK dan kami pelaku ingin memastikan yang berizin ini sudah memenuhi ketentuan," katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/5).

Adrian mengatakan, cikal bakal dari perusahaan fintech ini sebetulnya sudah lebih dulu beroprasi sebelum adanya POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

"Kemudian kami sama-sama rancang dan godog dengan OJK, POJK 77 yang mendasari fintech lending ini. Waktu yang lama karena industri ini gerak sangat cepat POJK 77 masih sifatnya payung hal teknis sesuai dengan perkembangan platform masing-masing." katanya.

Di samping itu, kata dia, dengan telah berizinnya perusahaan maka akan menjadi tantangan pihaknya untuk bagaimana bisa terus tumbuh. "Karena sudah berizin pasti akan menambah cost of compliance, internal control internal audit sehingga faktor governance dan risk manajemen terus membaik," katanya.

Adrian menambahkan untuk rencana kerja ke depan setalah adanya izin usaha dari OJK pihaknya akan terus gencar melakukan kemitraan baik dengan BUMN maupun ekosistemnya. Kemudian dirinya juga berencana akan melakukan kolaborasi dengan industri jasa keuangan lainnya seperti bank swasta dan asuransi.

"Mereka lebih confidence degan statusnya sudah berizin kalau terdaftar kan masih harus ada yang dipenuhi. Ini juga memberikan rasa percaya diri kepada investor harapannya ini membangun confidence kepada calon investor untuk support bisnis ini," pungkasnya.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini

Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini

Apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.

Baca Selengkapnya
Resmi Kolaborasi, J Trust Bank Kini Bisa Salurkan Pinjaman ke UMKM Lewat FIntech Dana.id

Resmi Kolaborasi, J Trust Bank Kini Bisa Salurkan Pinjaman ke UMKM Lewat FIntech Dana.id

Dengan kerja sama ini, mitra UMKM bisa memanfaatkan platform P2P lending Danai.id yang dikelola oleh PT Adiwisista Finansial Teknologi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Langgar Aturan, Pinjol Investree Dapat Sanksi dari OJK

Langgar Aturan, Pinjol Investree Dapat Sanksi dari OJK

Platform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
Dirut Danacita Muncul Usai Viral Beri Pinjaman ke Mahassiwa ITB: Kami Bukan Pinjol

Dirut Danacita Muncul Usai Viral Beri Pinjaman ke Mahassiwa ITB: Kami Bukan Pinjol

Sebagai perusahaan p2p lending yang berizin OJK, Danacita mengaku taat terhadap pedoman perilaku dari Asosiasi Fintech.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya