Lewat UU P2SK, Ada Lembaga Khusus Awasi Koperasi
Merdeka.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), akan ada lembaga khusus yang mengawasi koperasi simpan pinjam (KSP). Seperti otoritas pengawas koperasi (OPK) hingga lembaga penjamin simpanan (LPS).
"UU perkoperasian yang baru diharapkan nanti menjadi momentum kebangkitan koperasi Indonesia sebagai satu pilar utama perekonomian daerah dan nasional," kata dia dalam Forwada Discussion Series 2023 bertajuk Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, Rabu (1/2).
Lembaga-lembaga tersebut merupakan salah satu bentuk penguatan ekosistem koperasi, terutama dalam lingkup koperasi simpan pinjam (KSP). Teten menekankan, hal ini nantinya mengatur secara khusus KSP closeloop, yang menjalankan fungsi koperasi hanya kepada anggotanya.
"Pada RUU Perkoperasian mengatur pengembangan ekosistem usaha Simpan Pinjam koperasi yang mencakup perlunya keberadaan otoritas pengawas simpan pinjam koperasi atau OPK, lembaga penjamin simpanan anggota koperasi (LPS Koperasi), APEKS, dan komite penyehatan koperasi," sambungnya.
Tak hanya itu, RUU Perkoperasian juga memberikan kewenangan kepada setiap kementerian atu lembaga, dan dinas terkait di pemerintah daerah untuk memperhatikan koperasi. Nantinya akan dirinci mengenai tugas dari masing-masing pihak terkait itu.
"RUU Perkoperasian menegaskan setiap Kementerian/Lembaga dan dinas punya tugas dan kewenangan untuk mengatur, memberdayakan, perizinan dan pengawasan koperasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya pada lapangan usaha yang bersangkutan," kata dia.
"Dengan demikian, pembinaan usaha koperasi dari lintas K/L dan Pemda akan masif dan terstruktur pada masa mendatang," pungkas Menteri Teten Masduki.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar
Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDukung Pengembangan UMKM, UUS Bank DKI Beri Pembiayaan Pembelian Kios
Melalui perjanjian ini, Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI akan memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah yang berkeinginan untuk membeli kios.
Baca SelengkapnyaOJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaHore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan
Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca Selengkapnya