Lewat Skema PPPK, Pejabat Eselon I dan II Bisa Diisi dari Swasta
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka kemungkinan bagi tenaga ahli swasta menjadi pejabat eselon I dan II. Pejabat ini nantinya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"PPPK dari swasta ini dapat mengisi satu jabatan tinggi pimpinan madya (menengah senior) tertentu dengan persetujuan presiden. Jadi mereka-mereka yang saat ini sudah masuk itu nanti sama statusnya sebagai PPPK," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (8/8).
Adapun kesempatan bagi pihak swasta untuk menjadi ASN sebenarnya telah tertuang dalam pasal 109 UU Nomor 5 Tahun 2014, yang berbunyi jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden.
Pria yang akrab disapa Iwan ini memaparkan, saat ini pemerintah telah bermitra dengan beberapa perusahaan BUMN besar seperti PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), Bank Mandiri, hingga PT PLN (Persero).
"Kita ingin tahu manajemen SDM di sana seperti apa. Karena at the end kita yakini bahwa kita ini seharusnya harus ngimbang. Karena kan sekarang tukar menukar dari SDM ini sudah terjadi, di level jabatan tinggi kan sudah ada tuh," sebutnya.
Dia juga menyatakan, kini sudah ada beberapa pejabat tarikan dari perusahaan besar yang mengisi posisi di kementerian/lembaga. "Misalnya di KKP sudah ada, BPN sudah ada, Bekraf juga sudah ada dari non-PNS," sambung dia.
Namun begitu, dia menekankan, seluruh pejabat tarikan tersebut hanya berstatus ASN paruh waktu sebagai PPPK, bukan sebagai seorang PNS. "Nanti itu mereka memang PPPK. Kan PNS selalu munculnya dari bawah. (Lama jabatannya?) Tergantung kebutuhan organisasinya. Minimum 1 tahun. Tapi maksimum bisa sampai 30 tahun," pungkas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan
Baca SelengkapnyaIstana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan 2.235 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaPBNU menonaktifkan fungsionaris pengurus yang menjadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres
Baca SelengkapnyaPPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca Selengkapnya