Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lewat Perppu 1/2020, Pembebasan Bea Impor Harus Seizin Menteri Sri Mulyani

Lewat Perppu 1/2020, Pembebasan Bea Impor Harus Seizin Menteri Sri Mulyani Sri Mulyani. ©2017 merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu ini lahir sebagai reaksi dari pemerintah untuk menangani penyebaran virus Corona (Covid-19) yang mulai mengkhawatirkan di Indonesia.

Dalam Perppu tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendapatkan kewenangan dalam pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 9 Perppu Nomor 1/2020.

Kewenangan itu diberikan kepada Bendahara Negara dalam konteks untuk penanganan pandemi virus Corona (COVID-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.

"Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk," demikian bunyi pasal 9 Perppu tersebut.

Melalui kewenangan tersebut maka, perubahan atas barang impor yang diberikan pembebasan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya sesuai pasal 25 ayat (1) UU Kepabeanan telah diubah dan diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK)

Hal yang sama juga berlaku untuk perubahan atas barang impor yang dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya sesuai Pasal 26 ayat (1) UU Kepabeanan. Perubahan juga diatur dengan PMK.

Sebelumnya, pemerintah memang memberikan berbagai kemudahan dalam impor barang untuk keperluan pencegahan dan penanggulangan virus Corona berupa pembebasan bea masuk, cukai, dan atau pajak impor.

Selain itu, untuk lebih mempercepat pelayanan impor barang tersebut telah diterbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020, di mana didalamnya diatur mengenai pemberian mandat kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Corona Covid-19, dalam hal ini Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memberikan pengecualian perizinan tata niaga impor.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bea Cukai bersama BNPB telah menyusun Standard Operational Procedure bersama nomor 01/BNPB/2020, KEP-113/BC/2020 yang mulai berlaku tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan berakhirnya masa keadaan tertentu darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kemudian, untuk mempermudah pelayanan maka seluruh proses permohonan, penerbitan rekomendasi, penerbitan SKMK, dan pengajuan PIB tersebut dapat dilakukan secara online melalui di Linktr.ee/bravobeacukai.

Sedangkan, untuk memudahkan dalam pengawasannya, telah ditetapkan tiga tempat pemasukan barang impor tersebut, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Bandara Halim Perdanakusuma.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19

Anies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19

Jokowi menjelaskan, bahwa setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu

Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu

Jokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan

Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan

Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Akui Banyak Pelaku Bisnis Khawatir Politik Indonesia Panas Jelang Pemilu 2024

Jokowi Akui Banyak Pelaku Bisnis Khawatir Politik Indonesia Panas Jelang Pemilu 2024

Jokowi bersyukur karena pelaksanaan pemilihan umum 2024 berjalan lancar. Jokowi menargetkan arus modal masuk dan investasi kembali masuk ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Tegaskan Bantuan Pangan Bulog Adalah Solusi Hadapi Kenaikan Pangan

Presiden Jokowi Tegaskan Bantuan Pangan Bulog Adalah Solusi Hadapi Kenaikan Pangan

Presiden menjelaskan bahwa kenaikan harga ini dipicu kegagalan panen yang disebabkan oleh bencana Elnino di seluruh dunia.

Baca Selengkapnya
Curhat Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, tapi Kalau Beras Naik Saya Dimarahi Ibu-Ibu

Curhat Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, tapi Kalau Beras Naik Saya Dimarahi Ibu-Ibu

Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa urusan pemerintah dalam mengelola pangan untuk 270 juta penduduk Indonesia bukan hal yang mudah.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya

Pengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya

Pertemuan itu membahas terkait program pemerintah saat ini supaya bisa dilanjutkan oleh presiden terpilih agar terjadi kesinambungan pembangunan.

Baca Selengkapnya