Merdeka.com - Pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk para tenaga kesehatan di tahun 2022. Pengadaan PPPK tenaga kesehatan akan diprioritaskan pada dua kategori pelamar.
Dua kategori tersebut yakni Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Dikutip dari akun instagram resmi @indonesiabaik.id, Kamis (3/11), syarat pendaftaran PPPK 2022 bagi tenaga kesehatan.
"Rekrutmen PPPK untuk tenaga kesehatan rencananya akan segera dibuka. Namun terdapat sejumlah syarat PPPK nakes 2022 sesuai persyaratan."
1. Usia Minimal 20 tahun
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Advertisement
1. Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR internship)
2. Bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR maka, paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama dan 5 tahun untuk jenjang muda dan madya.
3. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, 3 tahun untuk jenjang muda dan 5 tahun untuk jenjang madya.
1. Buka laman website nakes.kemkes.go.id/pppk2022
2, Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Setelah itu masukan kode captcha.
4. Klik 'periksa data'
Jika anda terdaftar maka akan muncul notifikasi yakni "NIK (nomor NIK) terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. Segera lengkapi dokumen persyaratan calon pelamar PPPK. untuk info selanjutnya silakan ces FAQ".
Namun jika anda belum terdaftar maka akan muncul notifikasi seperti ini:
"NIK (nomor NIK) belum terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. silakan cek FAQ untuk info lebih lanjut".
"Kemnakes telah menyediakan portal untuk melakukan pengecekan status PPPK tenaga kesehatan tahun 2022." [idr]
Baca juga:
Cek Lagi, Begini Cara Daftar Akun SSCASN PPPK Guru 2022
Dibuka Hingga 13 November 2022, Ini Rincian Jadwal Seleksi PPPK Guru
Dibuka Mulai 31 Oktober, Ini Cara Melamar Hingga Bocoran Soal Tes PPPK Guru 2022
Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka, Cek Persyaratan untuk Pelamar
Seleksi PPPK Guru Resmi Dibuka 31 Oktober, Segera Daftar di Situs Ini
Ada Syarat Tambahan untuk Pelamar PPPK 2022, Ini Rinciannya
Advertisement
Angkat Potensi Papua, Menko Luhut Resmikan Sail Teluk Cenderawasih
Sekitar 58 Menit yang laluBolehkah PNS Pria Berambut Gondrong?
Sekitar 1 Jam yang laluWaktunya Beli, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp13.000 per Gram
Sekitar 1 Jam yang laluRasio Kecukupan Modal Kembali Positif, Jasindo Diingatkan Jangan Terlena
Sekitar 1 Jam yang laluButuh Kepastian, Ribuan Pekerja Honorer Minta Diangkat Jadi PNS
Sekitar 1 Jam yang laluKisah Pendiri JD.ID, dari Anak Peternak jadi Orang Terkaya di China
Sekitar 2 Jam yang laluHati-Hati, PNS Bisa Langsung Dipecat karena Hal Ini
Sekitar 4 Jam yang laluPupuk Subsidi Terbatas, Ini Solusi dari Peneliti untuk Petani
Sekitar 13 Jam yang laluBocoran OJK: 11 Perusahaan Asuransi Masuk Dalam Pengawasan Khusus
Sekitar 13 Jam yang laluOJK Kaji Kesiapan AJB Bumiputera Laksanakan Rencana Penyehatan Keuangan
Sekitar 14 Jam yang laluCerita UMKM Dompet Kulit Raup Omzet Rp150 Juta di Bazar BUMN
Sekitar 14 Jam yang laluAda F1 PowerBoat Danau Toba, Penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink Bakal Ditambah
Sekitar 14 Jam yang laluAda Usulan Tunjangan PNS Dalam Bentuk Beras Bulog, Bukan Lagi Uang Rupiah
Sekitar 14 Jam yang laluDidukung Riset Kuat, Pelumas Sektor Tambang PanaOil Raih Penghargaan IMSA
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Sopir Angkot Cabul Lancang ke Perempuan Dicari Polisi!
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Anggota Provos Lapor Kasus Tanah ke Polda Metro, Malah Diminta Rp 100 Juta
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: Anggota Provos Bripka Madih Ngamuk Depan Perumahan Elite, ini Penyebabnya
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: Terungkap Sosok Eks Polisi Penabrak Mahasiswa UI, Mantan Kapolsek & Mau Nyaleg
Sekitar 19 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Jokowi Putuskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Mati
Sekitar 4 Jam yang laluRaut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis
Sekitar 17 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 19 Jam yang laluTuntut Bharada E Lebih Berat dari Putri, Jaksa Dinilai Keliru Pahami Hukum Pidana
Sekitar 19 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Jokowi Putuskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Mati
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Wajah Tegang Eliezer di Sidang, Sempatkan Lempar Senyum Manis Sapa Pendukung
Sekitar 17 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 19 Jam yang laluTuntut Bharada E Lebih Berat dari Putri, Jaksa Dinilai Keliru Pahami Hukum Pidana
Sekitar 19 Jam yang laluRaut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Wajah Tegang Eliezer di Sidang, Sempatkan Lempar Senyum Manis Sapa Pendukung
Sekitar 17 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 19 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 4 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: Madura United Gagal Catat Clean Sheet Beruntun, Fabio Lefundes Bela Miswar Saputra
Sekitar 59 Menit yang laluDuel Pelatih Persija Vs RANS di BRI Liga 1: Debut Rodrigo Santana Langsung Hadapi Thomas Doll
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami