Lebaran tahun ini, karyawan satu bulan kerja berhak dapat THR
Merdeka.com - Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dakhiri menegaskan, karyawan baru dengan masa kerja satu bulan bekerja berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal ini ditegaskan Hanif mengingat perayaan Idul Fitri hanya tinggal beberapa bulan lagi. Hanif mengatakan, ketentuan tersebut berlaku merata untuk perusahaan di semua sektor.
"Ya harus diterapkan harus dijalankan. Prinsipnya orang pada saat memiliki hubungan kerja maka dia berhak terhadap THR. Nah yang menjadi soal itu kan soal menghitungnya. Besarannya berapa? Itu lah makanya ada perhitungan 1 bulan. Dari yang tadinya 3 bulan menjadi 1 bulan," kata Hanif di Kantor Menko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (19/4).
Nantinya, besaran THR bagi karyawan yang baru satu bulan bekerja akan dihitung secara proporsional, yakni besaran satu bulan gaji dibagi 12 bulan.
"Terkait dengan perubahan 3 bulan menjadi 1 bulan, karena pada dasarnya, saat orang memiliki hubungan kerja, maka pada saat itu pekerja berhak terhadap THR. Untuk memudahkan penghitungan maka diberikan waktu minimum 1 bulan," imbuh Hanif.
Lebih lanjut, Hanif mengatakan, kebijakan itu sudah berlaku untuk perayaan Idul Fitri tahun ini. Pemerintah pun akan mengawasi pelaksanaan kebijakan THR ini dan menerapkan sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar.
"Pengawasannya jalan terus. Baik itu pengawasan langsung atau pengawasan melalui dinas-dinas di daerah. Kan sudah ada mekanisme sanksinya," tutup Hanif.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaPencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaHanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024
Ramadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.
Baca SelengkapnyaPTDI Nunggak Bayar Gaji Karyawan, Ini Biang Keroknya
Diharapkan masalah ini bisa selesai di Desember 2023.
Baca SelengkapnyaTak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaLima Cara Kelola Uang THR Lebaran Agar Tidak Sekedar Numpang Lewat
Banyak orang menggunakan THR untuk sekedar membelanjakan kebutuhan lebaran.
Baca Selengkapnya