Layanan Pendidikan Dinilai Belum Pantas jadi Objek Pajak, ini Alasannya
Merdeka.com - Beberapa waktu lalu beredar draf usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Didalamnya terdapat rencana penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk biaya pendidikan.
Ekonom Senior INDEF, Enny Sri Hartati menilai, kondisi yang ada saat ini tidak memungkinkan jika biaya pendidikan ditarik pajak. Sebaliknya menurut dia, seharusnya pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah.
"PPN pendidikan ini kondisinya tidak memungkinkan. Pendidikan ini harusnya tanggung jawab pemerintah," kata Enny saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (11/6).
Enny menjelaskan, pendidikan yang dibiayai pemerintah masih belum bisa menghasilkan kualitas yang sesuai harapan. Dari anggaran yang ada, pemerintah baru bisa memberikan pelayanan yang dinilai masih minimal.
"Pemerintah hanya mampu menyiapkan pembiayaan dengan minimal. Jadi yang gratis-gratis itu standar minimal," kata dia.
Akibatnya, banyak orangtua rela mengeluarkan kocek lebih dalam untuk menyekolahkan anak-anak mereka ke sekolah swasta yang dianggap lebih bonafide. Alasannya kualitas pendidikan yang disiapkan pemerintah masih rendah.
"Masyarakat rela bayar mahal buat masuk sekolah bonafide karena kualitas pendidikan yang disediakan pemerintah ini rendah," kata dia.
Sehingga mereka memilih mengeluarkan uang sendiri yang tidak sedikit demi untuk mendapatkan pendidikan yang terbaik di kelasnya. Pada akhirnya, komersialisasi pendidikan tidak bisa terhindarkan.
Selanjutnya
Sayangnya, upaya mendapatkan pendidikan terbaik oleh orangtua terganjal lagi dengan rencana penarikan PPN. Otomatis, biaya yang dikeluarkan orangtua akan semakin tinggi.
"Sekarang sudah masyarakat bela-belain dengan opportunity dan demi kualitas pendidikan anak yang terbaik, sekarang yang dianggap premium ini ingin dikenakan pajak," kata dia.
"Ini gimana ceritanya? Mestinya memang kalau ini memang ranahnya privat, kalau dia mau bayar mahal silakan, jadi bukan terus jadi potensi objek yang kena pajak," sambung Enny.
Enny mengingatkan, sektor pendidikan bukanlah objek komersial yang bisa dibidik menjadi objek pajak. Sebaliknya yang perlu dilakukan pemerintah menertibkan para pihak yang memasang harga tinggi untuk biaya pendidikan.
Tujuannya, agar masyarakat bisa mengakses pendidikan yang dikelola swasta dengan harga yang masih bisa terjangkau semua kalangan masyarakat. Sehingga anak-anak berkesempatan mendapatkan pendidikan yang berkualitas .
"Harusnya pemerintah ini buat yang pendidikan sangat-sangat komersial ini ditertibkan, bukan malah kena pajak. Supaya masyarakat bisa akses pendidikan yang berkualitas," kata dia mengakhiri.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siap-Siap, Pemerintah Buka Lowongan CPNS dan PPPK Sebanyak 1,2 Juta Formasi Bulan Ini
Total kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yang berjumlah 2.302.543 formasi, sebanyak 22 persennya dialokasikan untuk tenaga pendidikan di daerah.
Baca SelengkapnyaBiaya UKT Mahal, Ganjar: Hentikan Liberalisasi Pendidikan
Dua pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan yaitu orang tua dan negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tujuan Pendidikan Inklusif, Lengkap Beserta Prinsip dan Penjelasannya
Pendidikan inklusif adalah pendekatan dalam sistem pendidikan yang mengedepankan penerimaan dan partisipasi aktif semua siswa.
Baca SelengkapnyaDi Negara Ini, Ijazah Pendidikan Terakhir Tak Jadi Syarat Wajib Saat Melamar Kerja
Hal ini menandakan pemberi kerja justru menekankan dan memprioritaskan keterampilan.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025
Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca SelengkapnyaPastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024
Pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaCak Imin Janji Bebaskan PBB Lembaga Pendidikan dan Sejahterakan Guru Ngaji
Cawapres Muhaimin Iskandar Cak Imin berjanji membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gedung pendidikan jika pasangan nomor urut 1 terpilih pada Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya