Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Laporan Masyarakat soal Fintech Ilegal Menurun Jadi 62 di Mei 2021

Laporan Masyarakat soal Fintech Ilegal Menurun Jadi 62 di Mei 2021 ilustrasi fintech. ©2018 thenextweb.com

Merdeka.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat laporan fintech illegal melalui layanan JENDELA AFPI turun menjadi 62 laporan hingga periode 21 Mei 2021. Padahal, periode April 2021, aduan masyarakat terkait fintech illegal mencapai 581 aduan.

Ketua Bidang Humas AFPI, Andi Taufan menjelaskan, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami bahaya dari penggunaan Fintech illegal. AFPI sendiri telah menggandeng sejumlah pihak untuk memberantas fintech P2P lending Ilegal.

"Di antaranya Kemenkominfo, Direktorat Cyber Crime Polri, Perbankan nasional, hingga Google Indonesia serta edukasi kepada masyarakat secara konsisten sebagai langkah preventif menghentikan penyebaran Fintech illegal,” kata Andi dalam diskusi AFPI – Praktik Fintech Pendanaan Legal Vs Pinjaman Online illegal, Jumat (21/5).

Andi menegaskan bahwa AFPI terus melakukan upaya menghadirkan pendanaan yang aman dan nyaman bagi konsumen dengan mengandalkan teknologi seperti Jendela dan Fintech Data Center (FDC).

Dia menjelaskan cara kerja dari FDC yakni kurang lebih ada 200 ribu pengecekan data calon Borrower per hari, kemudian 120-135 platform aktif melaporkan data setiap hari.

"FDC dapat diolah menjadi pendeteksi dan pencegah calon nasabah yang melakukan peminjaman berlebih di banyak platform fintech P2P lending dalam waktu bersamaan serta mengetahui profil risiko peminjam," jelasnya.

Andi memaparkan, lima peran AFPI dalam memajukan industri Fintech Pendanaan bersama di Indonesia. Pertama, AFPI sangat terlibat dalam pengembangan POJK nomor 77, peraturan utama yang mengatur fintech pendanaan bersama serta AFPI terlibat dalam pengembangan Undang-undang Perlindungan data pribadi dan pengembangan UU sektor jasa keuangan.

Kedua, AFPI bekerja sama dengan OJK, Bank Indonesia, dan industri jasa keuangan untuk memberikan wawasan dan pendidikan tentang fintech pendanaan bersama. Selain itu AFPI juga rutin berpartisipasi dalam seminar dan konferensi untuk mengedukasi masyarakat umum, UMKM tentang Fintech pendanaan bersama.

Ketiga, AFPI telah melaksanakan berbagai pelatihan dan sertifikasi sebagai salah satu kewajiban dalam pengembangan sumber daya manusia yang diwajibkan oleh OJK.

Keempat, AFPI selalu memastikan visibilitas data yang lebih baik dengan membentuk FDC. Saat ini FDC sudah dimanfaatkan oleh para penyelenggara untuk pengecekan data calon borrower.

Kelima, AFPI bertindak sebagai badan pengaturan mandiri yang memantau 146 platform fintech pendanaan bersama.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Dirut Danacita Muncul Usai Viral Beri Pinjaman ke Mahassiwa ITB: Kami Bukan Pinjol

Dirut Danacita Muncul Usai Viral Beri Pinjaman ke Mahassiwa ITB: Kami Bukan Pinjol

Sebagai perusahaan p2p lending yang berizin OJK, Danacita mengaku taat terhadap pedoman perilaku dari Asosiasi Fintech.

Baca Selengkapnya
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.

Baca Selengkapnya
Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini

Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini

Adapun modus penipuan yang sering terjadi saat bulan Ramadan, antara lain transfer dana secara tiba-tiba yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Sindikat Penipuan Modus Limit Kartu Kredit Dibongkar Polisi, Empat Pelaku Ditangkap

Sindikat Penipuan Modus Limit Kartu Kredit Dibongkar Polisi, Empat Pelaku Ditangkap

Keempat pelaku berpura-pura sebagai pegawai bank untuk mengelabui korbannya.

Baca Selengkapnya
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Pemuda di Kalideres Jualan Sertifikat Habib Palsu

Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Pemuda di Kalideres Jualan Sertifikat Habib Palsu

Ardian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya