Laporan Audit BPK Soal Ibu Kota Negara Rilis Besok

Senin, 6 Februari 2023 19:10 Reporter : Merdeka
Laporan Audit BPK Soal Ibu Kota Negara Rilis Besok Pembangunan di Ibu Kota Negara. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Bambang Susantono menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI. Dalam rapat tersebut, dia melaporkan akan menerima laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) besok, Selasa (7/2).

Menurutnya, laporan dari BPK tersebut merupakan suatu berkah bagi Badan Otorita IKN, sehingga ke depannya bisa menjadi pedoman untuk melaksanakan dan menjalankan organisasi yang Good Corporate Governance (GCG).

"Kami melaporkan meskipun kami belum memiliki bagian anggaran kami sudah diaudit oleh BPK. InsyaAllah BPK akan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada kami. Buat kami ini blessing bahwa PR-PR yang harus kami lakukan sebagai organisasi itu akan di layout oleh BPK dan insyallah itu akan menjadi pedoman bagi kita untuk melaksanakan organisasi yang memiliki tata kelola dan governance yang baik," ujar Bambang di Jakarta, Senin (6/2).

Bambang pun bercerita di hadapan DPR, ketika dirinya dilantik sebagai kepala Badan Otorita IKN, dan Donny Rajahoe sebagai wakil Kepala Badan Otorita IKN, banyak PR yang harus dikerjakan. Di mana bagian anggaran dan staff otorita IKN juga belum terisi. Namun, dia bangga seiring berjalannya waktu, pihaknya bisa menjalankan persiapan itu secara bertahap.

"Pada waktu kami dilantik dengan pak Donny pada tahun 2022, tentunya sebagai organisasi yang baru, bagian anggaran belum ada. Kemudian staff belum ada, bagaimana agar kegiatan persiapan dan pembangunan yang sudah dilaksanakan sebelumnya itu tidak terhenti. Kita harus menjaga momentum, sehingga tahun 2024 seperti dicanangkan oleh Undang-undang kita mulai pindah," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya bersama Kementerian Sekretaris negara pada 2022 membentuk tim transisi. Tim transisi dibentuk untuk mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Pendanaan untuk pelaksanaan tugas tim transisi dan tim penasihat IKN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui DIPA Kementerian Sekretariat Negara. Maka, melalui Tim transisi tersebut BPK melakukan audit.

"Ini dasarnya sebelumnya ada di undang-undang nomor 32 tahun 2022 pasal 36, yaitu bagaimana Kementerian dan Lembaga tetap menjalankan fungsinya, hingga Badan Otorita memiliki kemampuan untuk menjalankan fungsi-fungsi organisasi sebagaimana layaknya otoritas IKN," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com [azz]

Baca juga:
Aturan Pemindahan IKN Keluar 2024, Kepala Otorita: Kami Sudah Persiapkan
Di Depan DPR, Kepala Otorita Lapor ada 142 Investor Siap Investasi di IKN
Polda Kaltim Bekuk Pencuri Monitor Alat Berat Proyek IKN
Canggihnya Infrastruktur Penunjang IKN Nusantara Hingga Jadi Kota Layak Huni
Eks PM Inggris Tony Blair Siap Bantu Pemerintah Cari Investor untuk IKN

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini