Lalu lintas lobster dari Sulut meningkat pasca pemberlakuan Permen No 56 Tahun 2016
Merdeka.com - Lobster adalah salah satu komoditi perikanan bernilai ekonomis tinggi yang sering dilalulintaskan antar area melalui Bandara Samratulangi Manado. Pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 tahun 2015 kemudian direvisi menjadi PERMEN KP Nomor 56 Tahun 2016 sempat memunculkan kekhawatiran sebagian besar masyarakat akan berdampak pada menurunnya produksi lobster, khususnya produksi di Sulawesi Utara.
Perlu diketahui bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut bertujuan untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp) di alam agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sehingga bisa menjadi sumber penghasilan bagi nelayan penangkap Lobster dan pembudidaya lobster.
Lobster ©2017 Merdeka.com
Kekhawatiran akan semakin menurunnya produksi Lobster di Sulawesi Utara tidak terbukti. Berdasarkan data lalu lintas komoditi perikanan yang dikeluarkan oleh Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil perikanan melalui BKIPM Manado, lobster yang dilalulintaskan pada tahun 2014-2017 (periode Januari-September) menunjukkan tren yang meningkat, khususnya di tahun 2017. Jika data volume lobster (hidup dan non hidup) tahun 2014 (sebelum pemberlakuan PERMEN KP Nomor 1 Tahun 2015) dibandingkan dengan data lalu lintas tahun 2017 maka terjadi peningkatan volume dalam satuan kilogram sebesar 90,9 persen dan 2,23 persen dalam satuan ekor.
Volume Lobster yang dilalulintaskan antar area pada tahun 2017 mencapai 9.467,5kg dan 113.051 ekor. Lobster-lobster tersebut sebagian besar dilalulintaskan ke daerah Jakarta dan Denpasar-Bali.
Peningkatan volume lalu lintas antar area untuk komoditi lobster diharapkan dapat berdampak positif bagi peningkatan pendapatan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster di Sulawesi Utara. Di sisi lain, dengan peningkatan volume dan frekuensi pengiriman lobster menjadi tantangan tersendiri bagi petugas BKIPM Manado dalam melakukan pengawasan lalu lintas khususnya di Bandara Samratulangi Manado.
Hal ini karena seperti yang kita ketahui bahwa lobster bertelur dan lobster yang berukuran di bawah 200 gram tidak boleh dilalulintaskan. Dengan kondisi tersebut maka peran petugas BKIPM manado dalam melakukan pengawasan sangat penting untuk mencegah pengeluaran lobster bertelur dan lobster yang berukuran di bawah 200 gram.
Dalam pelaksanaan pengawasan lalu lintas komoditi lobster, tidak jarang petugas BKIPM Manado melakukan penahanan terhadap lobster bertelur atau yang berukuran di bawah 200 gram. Sepanjang tahun 2017, BKIPM Manado telah melakukan penahanan sebanyak 220 ekor lobster bertelur dan undersize karena tidak sesuai dengan ketentuan, sebagaimana diatur pada PERMEN KP Nomor 56 Tahun 2016.
Lobster-lobster hasil penahanan tersebut telah dilepasliarkan di 5 (lima) lokasi yaitu: Pulau Bunaken, Pantai Malayang, Selat Lembeh Bitung, Pulau Lihaga dan Daerah Perlindungan Laut Pulau Bahoi. Pelepasliaran lobster-lobster tersebut sebagai salah satu wujud komitmen BKIPM Manado dalam mendukung upaya pelestarian sumberdaya ikan.
Lobster ©2017 Merdeka.com
BKIPM Manado juga berkomitmen mendukung peningkatan dan perkembangan sektor Kelautan dan perikanan di Indonesia, khususnya di Sulawesi Utara. Untuk mendukung peningkatan dan perkembangan sektor kelautan dan perikanan, BKIPM Manado melakukan beberapa inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan sertifikasi kesehatan ikan (Ekspor, Impor dan antar area) dengan: penerapan standar pelayanan publik berbasis ISO 9001:2015, penyediaan layanan sertifikasi ekspor online, layanan pengaduan online, sertifikasi HACCP online, sertifikasi CKIB online dan penyediaan data lalu lintas komoditi perikanan secara real time.
Kepala BKIPM Manado juga mendorong pelaku usaha yang selama ini masih melakukan lalulintas antar area agar bisa melakukan ekspor langsung dari Manado, khususnya untuk ekspor komoditi Lobster. Beberapa perusahaan telah mengajukan sertifikasi HACCP yang merupakan salah satu persyaratan ekspor komoditi perikanan untuk konsumsi, ditargetkan tahun ini Ekspor komoditi Lobster Sulut ke mancanegara dapat terealisasi sehingga nilai ekspor komoditi perikanan Sulawesi Utara bisa semakin meningkat.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penemuan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, memukau masyarakat online dengan keindahan lobster biru yang istimewa.
Baca SelengkapnyaMenteri Trenggono menjalin kerja sama dengan Vietnam untuk mengatasi penyelundupan benih bening lobster.
Baca SelengkapnyaRatusan ribu Benih Bening Lobster hasil selundupan disita dari Bandara Juanda
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Udang Selingkuh biasanya hidup di sungai-sungai yang berada di pegunungan
Baca SelengkapnyaKKP dengan Kementerian Pertanian dan Pembangunan Pedesaan Vietnam sebelumnya telah menandatangani kerja sama perikanan tahun lalu.
Baca Selengkapnyakolaborasi perikanan yang dibangun KKP dengan Kementerian Pertanian dan Pembangunan Pedesaan Vietnam akan mendorong pengelolaan lobster.
Baca SelengkapnyaLobi-lobi diplomasi akhirnya menghasilkan kerja sama kelautan dan perikanan antara Indonesia dan Vietnam yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaAturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaKapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Brondong, Lamongan, Jawa Timur.
Baca Selengkapnya