Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lakukan Hal Ini Jika Dapat Transferan Dadakan dari Pinjaman Online Ilegal

Lakukan Hal Ini Jika Dapat Transferan Dadakan dari Pinjaman Online Ilegal Ilustrasi Pinjaman Online. ©2018 makeuseof.com

Merdeka.com - Seorang nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengaku kaget tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari sebuah perusahaan jasa transfer dana, yaitu PT Syaftraco sebesar Rp 1.511.000. Lantaran akun twitter bernama @indiratendi ini tidak pernah mengajukan pinjaman online (pinjol) apapun.

"Halo @BNI saya tiba-tiba ditransfer uang Rp 1.511.000 dari Syaftraco. Setelah googling ternyata ini pinjaman online padahal saya ga pernah apply pinjaman apa-apa. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan?," tulis @indiratendi seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (22/6).

"Serem banget padahal ga minjem sama sekali. Takut nanti tiba2 ditagih sama bunganya. Tadi sempet share no rekening untuk donasi Buku Anak Indonesia sih. Tapi tega banget kalo ada pinjol yg mau berbuat jahat ke kami," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menduga hal tersebut dilakukan oleh pinjaman online ilegal dengan menggunakan jasa transfer dana melalui PT Syaftraco sebagai penyelenggara transfer dana yang berizin Bank Indonesia.

"Dugaan kami kegiatan tersebut dilakukan oleh pinjaman online ilegal dengan menggunakan jasa transfer dana melalui PT Syaftraco (penyelenggara transfer dana yang berizin Bank Indonesia)," kata Tongam kepada Liputan6.com.

Lanjut Tongam menjelaskan, kemudian entitas pemberi pinjaman akan diketahui pada saat penagihan selang beberapa hari kemudian setelah dana ditransfer. Pencairan secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan pemohon bisa disebabkan beberapa kemungkinan, antara lain:

"Yang bersangkutan pernah/sempat mengakses situs web aplikasi pinjaman online ilegal dan telah input data dan memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri meskipun dibatalkan atau pinjaman ditolak," ujarnya.

Atau bisa jadi yang bersangkutan merupakan korban dari penyalahgunaan data yang telah dilakukan oknum pelaku penyebar/jual beli data.

"Terkait dengan share nomor rekening di media sosial, bagi pinjaman online ilegal informasi nomor rekening saja tidak cukup harus diikuti dengan pemberian akses pada seluruh kontak dan galeri agar dalam penagihan bisa melakukan teror dan intimidasi," jelas Tongam.

Adapun Tongam membagikan langkah-langkah yang harus dilakukan jika tiba-tiba mendapat transfer dana dari pinjol illegal. Pertama, simpan dana tersebut dan saat penagihan sampaikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer.

Kedua, apabila tetap mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka blokir semua nomor kontak yang mengirim terror, lalu beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan. "Segera lapor ke polisi, dan ampirkan LP ke kontak penagih yang masih muncul," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini

Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini

Adapun modus penipuan yang sering terjadi saat bulan Ramadan, antara lain transfer dana secara tiba-tiba yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.

Baca Selengkapnya