Kubu Tutut minta OJK setop transaksi keuangan MNC TV
Merdeka.com - PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan penjualan dan transaksi keuangan MNC TV. Pasalnya status hukum MNC TV sudah berubah dengan kepemilikan berbeda diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Perusahaan Melki Laka Lena, di Jakarta kemarin.
Menurut Melki, Direksi TPI melakukan pertemuan dengan Komisioner OJK untuk menyampaikan perkara sengketa kepemilikan saham TPI antara PT Berkah dan PT CTPI. Perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap terkait dengan
"Putusan MA memerintahkan kepemilikan TPI kembali ke Mbak Tutut sehingga listing saham MNC di lantai bursa yang salah satu item yang diperdagangkan yaitu MNC TV seharusnya tidak diperkenankan lagi oleh Bursa Efek Indonesia karena status hukumnya sudah berubah dan kami akan bersiaran kembali dengan simbol TPI," kata Melki.
Komisioner OJK, kata Melki, akan mengkaji lebih lanjut terkait laporan Direksi TPI tersebut.
"OJK juga akan memberikan rekomendasi setelah mempelajari kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan kewenangan yang dimiliki oleh OJK," tegasnya.
Melki berharap, OJK bisa merespon tuntutan pihaknnya dengan benar. Ini sesuai kewenangan OJK terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
"Kami berharap OJK bisa menjatuhkan sanksi kepada MNC atau pribadi-pribadi yang bertanggung jawab atas tindakan mengklaim kepemilikan PT TPI sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSusunan Kabinet Prabowo Belum Dibahas, TKN: Jangan Transaksional
TKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Viral Anwar Usman Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi Lagi, Ini Penjelasan Lengkap Jubir MK
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.
Baca SelengkapnyaMahfud Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Mahfud memastikan akan mengikuti perkembangan dugaan kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaOTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaAnies Rutin Temui Tim Hukum Jelang Pengumuan Hasil Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnya