KSSK Nilai Kasus Jiwasraya Tak Akan Picu Krisis Keuangan
Merdeka.com - Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani, mengatakan pihaknya tidak melihat dampak sistemik dari kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Dia menjelaskan, dampak sistemik lebih dilihat dari kinerja perbankan yang kemudian dapat memicu krisis keuangan.
"KSSK di dalam melihat risiko sistemik yang dianggap mampu memicu krisis keuangan, kami gunakan landasan apa yang ada dalam Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan yakni UU pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/1).
Dalam undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), krisis sistem keuangan adalah kondisi sistem keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan peranannya secara efektif dan efisien. Hal itu ciri-cirinya ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan.
"Jadi berdasarkan undang-undang PPKSK, lembaga jasa keuangan yang dapat memicu krisis sistem keuangan itu spesifik ditujukan pada bank terutama bank sistemik. Ini karena klasifikasikan dari ukuran aset modal dan kewajibannya, luas jaringan, kompleksitas transaksi dan keterkaitan dengan sektor keuangan lain," papar Menteri Sri Mulyani.
Apabila kinerja perbankan sudah gagal, maka dapat memunculkan dampak sistemik. Hal inilah yang menjadi landasan bagi KSSK untuk melihat apakah suatu kasus lembaga keuangan akan berdampak sistemik atau tidak.
"Apabila dia (perbankan) gagal, dia dapat mengakibatkan keseluruhan sistem perbankan dan sektor jasa keuangan akan itu terancam gagal. Itulah kita gunakan sebagai rambu-rambu untuk menetapkan apakah suatu persoalan (seperti di Jiwasraya) di sektor keuangan atau jasa keuangan itu berdampak sistemik atau tidak," tandasnya.
BPK Sebut Kasus Jiwasraya Berdampak Sistemik
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan, kasus Jiwasraya merupakan kasus yang cukup besar dan sistemik. Di mana persoalan tersebut melibatkan banyak pihak dan juga transaksi yang besar.
"Skala kasus Jiwasraya ini sangat besar. Harus memahami bahwa kondisi kita sekarang adalah situasi yang mengharuskan kita untuk memiliki kebijakan-kebijakan yang berhati-hati, di mana kasus Jiwasraya ini cukup besar skalanya, bahkan saya katakan Gigantik, sehingga memiliki risiko sistemik," ujarnya di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (8/1).
Dia menjelaskan dalam kurun 2010 sampai dengan 2019, BPK telah dua kali melakukan pemeriksaan atas PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) yaitu Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2016 dan Pemeriksaan Investigatif (Pendahuluan) Tahun 2018.
"Dalam PDTT Tahun 2016 BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional PT AJS Tahun 2014 sampai 2015," jelasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa Depan Tak Ada yang Tahu, Sudahkah Menyiapkan Perlindungan Finansial yang Tepat Buat Diri Sendiri dan Keluarga?
Penting bagi setiap individu dan keluarga untuk memastikan mereka dilindungi secara memadai dengan asuransi jiwa seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaData Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cerita Sri Mulyani Bertemu Susi Pudjiastuti Pertama Kali, Diajak Pulang Mengabdi Usai jadi Direktur Pelaksana Bank Dunia
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap pertemuan pertama kali dengan Susi Pudjiastuti
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaMiris, Sri Mulyani Catat 29,2 Juta UMKM Belum Tersentuh Akses Kredit Bank
Sebanyak 29,2 juta pelaku UMKM saat ini belum memperoleh akses pembiayaan dari perbankan.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaSanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnya