KSPN: Aturan JHT Cair Saat Usia 56 Sesuai UU SJN, Situasi Saja Belum Tepat

Merdeka.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Filosofi JHT kan memang untuk mengcover ketika peserta memasuki masa tua, atau pensiun," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi dikutip dari Antara, Senin (14/2).
Menurut Ristadi, Permenaker 2/2022 yang akan berlaku pada 4 Mei 2022, sebenarnya perintah dari pasal 37 UU 40/2004. Pada pasal itu disebutkan bahwa manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
"Secara yuridis dan filosofis pemerintah tidak salah, situasinya saja yang belum tepat," ujarnya.
Di sisi lain, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dibuat Pemerintah untuk menyiasati pekerja yang kehilangan pekerjaan juga belum sepenuhnya mampu memenuhi keinginan buruh, beban, masih perlu kejelasan dan sosialisasi tentang JKP tersebut.
"JKP ini bisa didapat kalau kemudian pekerja atau peserta masuk ke dalam program BPJS secara lengkap, program jaminan kesehatan, program kecelakaan kerja, jaminan kematian, pensiun, termasuk JHT," katanya.
Belum Semua Pekerja Ikut Jaminan Pensiun
Namun, belum semua pekerja dicover seluruh program jaminan sosial ini. Banyak pekerja sudah jadi peserta program JHT tapi belum ikut program jaminan pensiun. Selain itu, banyak pengusaha yang menunggak iuran. Peserta belum tentu bisa mendapatkan JKP.
"Pengusaha nunggak saja satu atau dua bulan pas terjadi, maka tidak mendapatkan klaim jaminan kehilangan pekerjaan. Tentu ini harus dipertimbangkan dan dihitung kembali dalam situasi ini," katanya.
Menurutnya, saat ini banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), kemudian kemampuan keuangan perusahaan yang tak maksimal yang mengakibatkan tenaga kerja tidak langsung dapat pesangon. Situasi ini, kemudian membuat pekerja mengandalkan tabungan JHT sebagai solusi darurat.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


VIDEO: Jawaban Lugas Anies Baswedan Dibrondong Pertanyaan Mahasiswa Unhas
Universitas Hasanuddin menggelar dialog Indonesian's Leaders Talk: Bedah Gagasan dan Visi Pemimpin Bangsa.
Baca Selengkapnya


Tak Ingin Kasus Sambo Terulang, Propam Polri Turun Tangan Usut Kasus Ajudan Kapolda Kaltara Tewas di Rumah Dinas
Propam Polri akan mengawasi selama proses penyelidikan dilakukan timsus Polda Kaltara.
Baca Selengkapnya


Perjuangan Gigih Pemuda Aceh 3 Kali Tes TNI Gagal Lalu Merantau ke Malaysia, Balik ke RI Ternyata Rezekinya jadi Polisi
Cerita perjuangan gigih seorang pemuda untuk bisa meraih mimpinya.
Baca Selengkapnya


Momen Ayah TNI Pasangkan Baret ke Anaknya yang Jadi Brimob, Disuruh Pushup lalu Dipukul
Video viral ayah TNI pasangkan baret ke anaknya yang menjadi anggora Brimob.
Baca Selengkapnya


Ayahnya Sipir Lapas, 5 Putranya Sukses jadi Polisi, 1 Putri Srikandi Kemenkumham
Kisah ayah sipir Lapas mengantarkan putra-putrinya menjadi seorang anggota Polri dan Srikandi Kemenkumham.
Baca Selengkapnya

Banyak Disinformasi Keuangan Akibat Literasi Masyarakat Indonesia yang Masih Rendah
Pengetahuan masyarakat terhadap isu keuangan masih rendah.
Baca Selengkapnya

Peringati HUT Ke-55, Kadin Serahkan Peta Jalan Indonesia Emas 2045 ke Jokowi
Kadin berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah yang adaptif dan responsif dalam membangun ekonomi.
Baca Selengkapnya

Banyak Moda Transportasi Manfaatkan Gas Bumi, Diyakini Mampu Tingkatkan Daya Saing RI
Strategi PGN Grup Tingkatkan Fleksibilitas Layanan Gas Bumi.
Baca Selengkapnya

Kemendag Buka 149 Formasi PPPK, Cek Jadwalnya
Berikut jadwal terbaru dan cara daftar untuk formasiPPPK 2023.
Baca Selengkapnya

Serahkan Peta Jalan Indonesia Emas 2045, Arsjad Rasjid: Ini Adalah Panduan Menuju Indonesia Maju
Dalam penyusunan peta jalan ini, Kadin Indonesia melibatkan berbagai komponen bangsa, mulai dari asosiasi industri, serikat buruh, pelaku usaha, akademisi.
Baca Selengkapnya

Pipa di Petamburan 4 Bocor, Suplai Air PAM ke 41 Wilayah Terganggu
PAM Jaya bakal mengirimkan air bersih dengan menggunakan truk tangki yang akan dibagikan secara gratis ke wilayah terdampak.
Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru
Keempat tersangka baru ini langsung ditahan di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya