Merdeka.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) ibu kota Tahun 2023 sebesar 10,55 persen atau Rp 5.131.569.
Besaran kenaikan UMP ini mengikuti petumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang berdampak pada daya beli kaum buruh. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Sikap organisasi Serikat Buruh adalah meminta Pejabat Gubernur DKI mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55 persen karena sangat realistis berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, ditulis Minggu (27/11).
Alasan lain untuk mengabulkan usulan serikat pekerja, karena berdasarkan data Litbang Partai Buruh inflansi Januari sampai Desember 2022 diprediksi 6 hingga 7 persen. Sedangkan perkiraan Menteri Keuangan adalah 6,5 persen. Dengan pertumbuhan ekonomi dipikirakan 4 persen. Maka kenaikan 10,55 persen sebagaimana dinilai unsur Serikat Pekerja sangatlah wajar.
Untuk mengabulkan tuntutan tersebut, KSPI dalam waktu dekat akan melakukan aksi besar-besaran Di berbagai provinsi, untuk mendesak Gubernur menetapkan upah minimum sesuai usulan buruh. Aksi besar-besaran ini rencananya akan dilakukan sebelum tanggal 28 November.
"(Tuntutan) kami mempertimbangkan inflansi yang tinggi, daya beli yang turun, termasuk tidak melihat prediksi IMF bahwa pada tahun 2023 pertumbuhan ekonomi Indonesia nomor 3 terbesar di dunia," ujar Said Iqbal.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen berlaku mulai 1 Januari tahun depan. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Upah minimum ini nantinya akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, serta nantinya penetapan atas penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10 persen," tulis Kemenaker melalui akun instagramnya @kemnaker, dikutip Minggu (27/11)
Kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen ini memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan laju inflasi. Ini sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Upah Minimum Provinsi (2023) ditetapkan dna diumumkan paling lambat tanggal 28 November 2022. Sedangkan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022. [azz]
Baca juga:
Pengusaha Gugat Aturan Penetapan UMP 2023, Buruh: Kami Mengecam Keras
Tentukan Besaran UMP DKI 2023, Pj Gubernur Heru Gunakan Permenaker No 18 Tahun 2022
Pemprov DKI Umumkan UMP 2023 Akhir November 2022
Pengusaha dan Buruh Beda Keinginan, Pemprov Kepri Punya Angka Kenaikan UMP Sendiri
Empat Rekomendasi UMP DKI 2023, Terendah Rp4,7 Juta
Optimis Transformasi Digital Sukses, BRI Terus Kembangkan Talenta IT
Sekitar 13 Menit yang laluAmerika Serikat Dibayangi Masalah Kemiskinan, Jumlah Gelandangan Terus Meningkat
Sekitar 45 Menit yang laluDirut Antam: Investasi Emas Safe Heaven untuk Jangka Panjang
Sekitar 1 Jam yang laluTak Hanya Jalur Sekolah Kedinasan, Rekrutmen CPNS 2023 Terbuka untuk Umum
Sekitar 1 Jam yang laluPesawat Komersil Terbesar di Dunia Bakal Mendarat di Bali
Sekitar 1 Jam yang laluTerungkap, Ini Alasan JD.ID Tutup Permanen di Indonesia
Sekitar 1 Jam yang lalu6 Negara Paling Miskin di Dunia, Padahal Punya Hasil Alam Melimpah
Sekitar 2 Jam yang laluBocoran Formasi Dibuka di Rekrutmen CPNS 2023
Sekitar 2 Jam yang laluKemiskinan di RI: Antara Target Jokowi dan Anggaran yang Habis Buat Studi Banding
Sekitar 2 Jam yang laluPemerintah Kebut Realisasi 30 Proyek Investasi Rp360 Triliun Tahun Ini
Sekitar 11 Jam yang laluPenentuan Harga BBM Non Subsidi di Negara ASEAN
Sekitar 12 Jam yang laluMendag Bantah Pengusaha Nakal Bikin Minyakita Langka di Pasaran
Sekitar 12 Jam yang laluTak Ada Dana PEN, Penanganan Kemiskinan di 2023 Pakai Anggaran Kementerian/Lembaga
Sekitar 13 Jam yang laluKeuangan BPJS Kesehatan di 2024 Berpotensi Defisit Lagi, Ini Penyebabnya
Sekitar 13 Jam yang laluTop News: Sopir Audi Seret Perwira Polisi || Jaksa Garang Hadapi Pleidoi Putri
Sekitar 42 Menit yang laluPotret Krishna Murti Masih AKBP Berpetualang di Gurun Pasir, Bekalnya Cuma Roti & Air
Sekitar 45 Menit yang laluPotret Kombes Endra Zulpan Jadi Saksi Pernikahan Juliet Sabrina & Muhammad Rizka
Sekitar 2 Jam yang laluPria Tewas dalam Selokan di Pesanggrahan Diduga Punya KTA PDIP, Ini Kata Polisi
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 17 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma'ruf ke Ruang Privasi di Rumah Saguling
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Tuding Pengacara Berbohong, Jelas & Nyata Putri Ikut Perencanaan
Sekitar 19 Jam yang laluJelang Sidang Duplik, Pengacara Tegaskan Kuat Maruf Tak Terlibat Kasus Brigadir J
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma'ruf ke Ruang Privasi di Rumah Saguling
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Tuding Pengacara Berbohong, Jelas & Nyata Putri Ikut Perencanaan
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 17 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 19 Jam yang laluAlasan JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Bui: Pertimbangkan Peran Sebagai Eksekutor
Sekitar 19 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 5 Hari yang laluHadapi PSIS, Marc Klok Bertekad Bawa Persib Kembali ke Puncak Klasemen BRI Liga 1
Sekitar 1 Jam yang lalu4 Pemain PSIS yang Bisa Hentikan Laju Tak Terkalahkan Persib di BRI Liga 1
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami