Kriteria Motor Bensin Bisa Dikonversi Jadi Listrik: Usia 7 Tahun dan Maksimal 125 CC

Selasa, 31 Januari 2023 17:22 Reporter : Siti Ayu Rachma
Kriteria Motor Bensin Bisa Dikonversi Jadi Listrik: Usia 7 Tahun dan Maksimal 125 CC Motor Listrik. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyebut bahwa kementerian ESDM telah mengusulkan kriteria motor bensin yang bisa dikonversi menjadi motor listrik. Salah satunya yaitu usia motor 7 hingga 10 tahun.

"Jadi jangan terlalu tua juga, nanti proses di belakangnya itu tidak lulus. Karena ini harus diperiksa lagi seakan-akan motor baru," ujar Dadan, dalam acara konferensi pers, di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Selasa (31/1).

Dadan menjelaskan, nantinya motor yang akan dikonversi harus disertifikasi terlebih dahulu di Balai Kementerian Perhubungan untuk dicek kelengkapan kendaraannya seperti, cek STNK, lampu dan lain sebagainya. Tak hanya itu, syarat lainnya adalah kapasitas motornya harus 100cc sampai 125cc.

"Kapasitasnya akan kita batasi. Sekarang masih ditimbang-timbang batas atasnya mau 3kw hingga 5kw di atas itu kita tidak akan berikan insentif. Jadi nanti akan menyasar motor bensin yang CC-nya di atas 100-125," terang dia.

Menurut Dadan, konversi motor pada cc tersebut melihat karena banyaknya populasi masyarakat yang menggunakan 100 hingga 125 cc. Sementara itu, untuk baterai hanya akan diperbolehkan menggunakan baterai lithium, dan kapasitas baterainya juga terbatas.

"Kira-kira bayangan kami angkanya itu 1,2 hingga 1,5 kWh baterainya. Kami ingin menyasar pada populasi yang paling banyak," tambah Dadan.

Apabila masyarakat ingin mengkonversi di atas batas tersebut maka tidak akan diberikan insentif dari pemerintah. "Kalau konversi ya 6,5 kWh itu tidak bisa. Di atas itu sebetulnya silahkan saja bayar sendiri," lanjutnya.

2 dari 2 halaman

Dadan menambahkan program konversi motor listrik ini dapat diikuti oleh masyarakat selama memiliki kriteria yang sudah disebutkan.

"Kalau usulan ESDM siapapun kalau untuk motor konversi karena tujuannya kita adalah untuk substansi BBM. Kalau motor konversi dia pasti tidak menggunakan BBM, mesinnya nanti akan dihancurkan. Kita memberi mesin digunakan yang lain," tandasnya.

Dadan mengungkapkan, harga motor konversi ke listrik kurang lebih Rp15 juta. Sedangkan insentif konversi motor yang akan diberikan pemerintah sebesar Rp7 juta.

"Sekarang biaya konversi itu berada di angka plus minus Rp15 juta. Secara umum ini memberikan insentif supaya masyarakat bisa mengkonversi dengan biaya yang lebih terjangkau," tambahnya. [idr]

Baca juga:
Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Kemenkeu: Tunggu Saja, Kebijakannya Bagus
Pabrik Perakitan Motor Listrik di Lumajang Mulai Beroperasi
Kementerian ESDM: Sumut Lokasi Strategis Kembangkan Motor Listrik
DP 0 Persen Dinilai Tak Mampu Dongkrak Penjualan Kendaraan Listrik
India Fokuskan Pengembangan Sepeda Motor Listrik Bukan Mobil, Alasannya?
Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Kurang Efektif, Hanya Tambah Kemacetan

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini