KPPU siap periksa CT dan HT jika serius beli VIVA
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menolak mengomentari aksi pengusaha Chairul Tanjung yang beberapa kali mengutarakan niat terang-terangan membeli PT Visi Media Asia (VIVA) milik Aburizal Bakrie. Pemeriksaan akuisisi baru bisa dilakukan jika sudah ada aksi konkret pembelian saham oleh salah satu pihak.
Ketua KPPU Nawir Messi mengaku sampai sekarang dari kaca mata pihaknya, rencana akuisisi itu hanyalah gosip, sehingga tidak perlu diseriusi.
"Saya tidak bisa berkomentar sekarang (soal rencana akuisisi VIVA). Kalau sudah ada proposal masuk, udah komunikasi, baru saya bisa kasih komentar. Dari kemarin kan masih kabar saja, saya enggak yakin sudah ada pembicaraan serius," ujarnya kepada merdeka.com, di Grha CIMB Sudirman, Jakarta, Selasa (30/4).
Namun, Messi membenarkan bahwa akuisisi itu masuk wilayah kajian KPPU. Perusahaan harus melapor sebelum atau sesudah akuisisi pada lembaga ini untuk diperiksa adakah prinsip persaingan usaha yang dilanggar.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 membatasi jumlah televisi nasional hanya 11 perusahaan saja. Jadi, dengan adanya pengusaha yang memiliki mayoritas perusahaan media di Tanah Air, dapat disebut melakukan monopoli.
Padahal CT, panggilan akrab sudah memiliki 2 stasiun televisi. Messi menjamin siap memeriksa siapapun yang membeli Grup VIVA yang menaungi ANTV, TVOne, dan portal berita viva.co.id, asalkan sudah ada transaksi riil.
"Jelas tugas kami untuk mereview kalau benar akuisisi itu berlangsung," tegasnya.
CT merupakan salah satu penawar VIVA yang paling serius. "VIVA itu filosofisnya, tanya yang mau jual. Jangan tanya yang mau beli. Dia mau jual apa nggak, gitu lho. Kalau dia tidak mau jual ya kita tidak jadi beli. Jangan tanya siap-siap, kita sudah siap," ungkapnya pertengahan bulan lalu.
CT Corp, saat ini sudah menjadi pengendali beberapa media, di antaranya adalah stasiun televisi TV7 dan TransTV, serta portal berita online detik.com. Untuk bisa menjadi pemegang saham pengendali di Visi Media miliki Bakrie, CT mengaku, akan melakukan perjanjian pinjaman baru, namun CT masih enggan menyebut besarannya.
Keluarga Bakrie memang telah menyebut akan melepas sebesar 51 persen saham Visi Media. Proses penawaran tersebut sudah berjalan selama tiga bulan dan sudah ada dua penawar yaitu CT Corp dan MNC Group.
Rencana melepas 51 persen saham Visi Media, kabarnya merupakan salah satu upaya Bakrie untuk membeli kembali aset batu bara dari Bumi Plc.
Kendati kapitalisasi pasar untuk Visi Media saat ini adalah sebesar USD 800 juta, namun Bakrie masih berharap bisa mendapatkan sebesar USD 1,2 miliar hingga USD 2 miliar. Dengan dua stasiun televisi dan satu situs berita, diproyeksi saham biasa bernilai hingga USD 1,8 miliar.
Selain CT, taipan media lainnya, yaitu Hary Tanoesoedibjo yang menguasai grup MNC kabarnya juga berminat membeli VIVA. Saat ini Hary Tanoe telah memiliki beberapa stasiun televisi termasuk MNC, RCTI dan Global TV.
(mdk/rin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan
Dengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan SIREKAP Transparan, Tidak Diatur Memenangkan Pihak Tertentu
KPU RI memastikan, tujuan SIREKAP digunakan adalah untuk memotret proses penghitungan suara di TPS
Baca Selengkapnya49 TPS di NTT Gelar Pemilihan Suara Ulang
PSU ini dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah pencoblosan.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS
Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili
Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca Selengkapnya