KPPU pelototi PLN dalam tender proyek 35.000 MW
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan PLN agar transparan dalam melaksanakan tender pembangkit 35.000 Mega Watt (MW). Ini termasuk di antaranya PLTGU Jawa 1.
"Kami terus memantau karena dalam Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, semua harus dilakukan secara terbuka," kata Komisioner KPPU Muhammad Nawir Messi dalam keterangannya yang ditulis Antara di Jakarta, Selasa (13/9).
Nawir Messi melanjutkan, salah satu tugas KPPU adalah mengawasi persekongkolan dalam proses tender. KPPU sendiri, lanjut dia, saat ini juga terus melakukan proses internal terkait masalah tersebut.
"Untuk pekerjaan-pekerjaan besar, termasuk 35.000 MW, KPPU terus melakukan pemantauan. Dan untuk itu pula sepatutnya pelaksana teknis mematuhi Peraturan Presiden," lanjut Nawir.
Di sisi lain, Nawir menyayangkan apabila dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah ada yang mengabaikan peraturan yang berlaku. Jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap proses tender, maka sanksi berat sudah menanti.
"Mulai dari sanksi administrasi hingga denda. KPPU juga bisa melakukan pembatalan atau melakukan proses ulang," kata Nawir.
Dalam keterangan berbeda, proses tender proyek pembangkit dalam program kelistrikan 35.000 Mega Watt yaitu PLTGU Jawa-1 berkapasitas 1.600 MW, saat ini memasuki proses klarifikasi dokumen dan evaluasi.
"Kira-kira tiga sampai empat minggu dari sekarang ditentukan pemenangnya," kata Direktur Pengadaan PT PLN (Persero), Supangkat Iwan Santoso dalam keterangannya.
Pada akhir waktu pengumpulan dokumen lelang proyek tersebut 25 Agustus 2016, terdapat empat konsorsium yang berpartisipasi yaitu, Adaro-Sembcorp, Mitsubishi-PJB-Rukun Raharja, Pertamina-Marubeni-Sojitz, dan Medco-Nebras.
Melihat progres tersebut, PLN optimistis akan mampu memberikan tambahan setrum 1.600 MW ke Pulau Jawa di penghujung tahun 2020 dari pembangkit yang akan berlokasi di Muara Tawar, dan Bekasi, Jawa Barat ini.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024
Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca SelengkapnyaKPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaKetua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada
Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaWarga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN
Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.
Baca SelengkapnyaPNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus
Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaKPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca Selengkapnya