KPPOD Temukan Daerah Belum Terapkan Izin Terintegrasi, Termasuk Jakarta dan Surabaya
Merdeka.com - Peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Boedi Reza mengakui masih ada beberapa daerah yang belum juga menerapkan Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi Berbasis Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Bahkan, daerah bisnis utama seperti DKI Jakarta-pun belum menerapkan OSS secara keseluruhan.
"DKI Jakarta baru mengintegrasikan Jakvo dan OSS hanya pada pelayanan perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Izin-izin yang lain masih dilayani di sistem mandiri DKI Jakarta," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (11/9).
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan meluncurkan sistem layanan mandiri yang disebut Jakevo, aplikasi dengan fungsi yang sama seperti OSS.
Tak hanya Jakarta, Surabaya juga masih menggunakan layanan mandiri untuk pelayanan perizinannya. Kota Pahlawan tersebut masih menggunakan peraturan lama untuk pelayanan perizinan, namun sudah menerbitkan peraturan daerah Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
"Surabaya kendala pada komitmen kepala daerah OSS pun tidak menjamin pelaku usaha satu tempat, satu sistem. Izin nomor (INB) berusaha harus datang ke dinas sekretariat. OSS sebatas penerbitan NIB aja," terang dia.
Bahkan parahnya lagi, di Makassar sendiri proses perizinan usaha masih dilakukan dengan cara manual. Integrasi layanan dengan OSS di sama masih dalam tahap perencanaan dan baru ditargetkan implementasinya pada 2020 mendatang.
Sejauh ini kata dia, di Kota Makassar menerapkan tiga kali screening untuk permohonan perizinan. Yakni melalui proses pendaftaran, pemenuhan izin komitmen dan penertiban rekomendasi teknis.
"Makassar, kota besar menghubungkan Indonesia Timur masih membuka pelayanan manual padahal kita hindari pelayanan manual karena membuka peluang pertemuan aparat dan pengusaha. Bibit korupsi dan kolusi tinggi," tandas dia.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, OSS merupakan perizinan usaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik terintegrasi. Melalui aplikasi OSS, pelaku usaha memiliki satu pintu untuk mengurus seluruh perizinan, baik di pusat maupun daerah.
Selain itu, pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Bersama (NIB) tidak perlu lagi berkali-kali mengunggah dokumen serupa untuk mengurus berbagai perizinan karena kemudahan yang ditawarkan sistem ini.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaMenkominfo: Persiapan Penerapan KTP Digital Ditargetkan Rampung Akhir Februari 2024
Implementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada
Mentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.
Baca SelengkapnyaMenelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Begini 5 Fase Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan
Pada tahap ini, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital.
Baca SelengkapnyaCara Pemkot Denpasar Raih Alternatif Pembiayaan Infrastruktur Saat Anggaran Terbatas
Sumara Putra menyampaikan hal tersebut saat membacakan rekomendasi DPRD Kota Denpasar terhadap LKPJ Wali Kota Denpasar tahun anggaran 2023.
Baca SelengkapnyaDPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaLuhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca Selengkapnya